Rabu, 16 November 2011

BAHASA BIMA (NGGAHI MBOJO)

Bagi yang tertarik atau sekedar ingin mengetahui bahasa Bima dibawah ini ada sedikit dari banyaknya kata2 dan kalimat bahasa Bima yang mungkin bisa membantu.
 

Kamus kecil
  1. au = apa
  2. a'u = tangga
  3. ao = lawan
  4. ai = tali
  5. ai(na) = jangan
  6. ada = budak
  7. aka = itu, di, tadi
  8. ake = ini, sekarang
  9. ama = bapak
  10. ari = adik, belakang
  11. ara = sini
  12. amba = pasar
  13. ambi = nyaman, siap2
  14. ambi(na) = mungkin
  15. asa = mulut
  16. atu = plastik
  17. ato = cocok, pasang, atur
  18. ampa = angkut
  19. ade = hati
  20. ana = anak
  21. awa = bawah
  22. ba = bola, adzan 
  23. be = mana
  24. bau = kenapa
  25. bou = baru
  26. boe = pukul
  27. bui = siram
  28. bune = bagaimana 
  29. bura = putih
  30. bona = jelek
  31. boru = potong(rambut)
  32. bedebe = menggerutu
  33. caru = enak
  34. cepe = ganti
  35. capi = sapi
  36. caha = rajin
  37. cou = siapa
  38. cowa = bohong
  39. co'i = harga
  40. co'o = lepas
  41. cola = bayar
  42. caki = tusuk
  43. cili = sembunyi (cili weki = sembunyi*untuk orang)
  44. cambe = jawab
  45. cumpu = habis
  46. ca'u = mau
  47. cau = sisir 
  48. ca ara/ wa'a ca ara = bawa kesini
  49. dei = dalam
  50. dou = orang
  51. dabae = jahat
  52. darere = gembel
  53. dahu = takut
  54. dama = pegang
  55. dumpa = tangkap
  56. daci = timbangan
  57. daro = liar
  58. daru = arang
  59. damaja = gak tau malu
  60. doho = duduk
  61. doro = gunung
  62. datupa = sembarangan, gak rapi
  63. dompo = potong
  64. disa = berani
  65. eli = suara
  66. fati = tikam
  67. fada = tawar
  68. fu'u = pohon, modal
  69. fiko = telinga
  70. fiki = pikir
  71. foka = patah
  72. fou = kejar
  73. fana = panah/ketapel
  74. fai = tetes*fai ura = gerimis
  75. gangga = rambut keribo, keriting
  76. gari = garis, mancung(hidung)
  77. gamba = gambar
  78. goro = mendengkur
  79. gaga = ntika
  80. haba = kabar
  81. horo = rontok
  82. honggo = rambut
  83. henca = hantu, setan
  84. honcu = lompat , loncat 
  85. hanta = angkat
  86. haka = retak
  87. hako = ganggu
  88. hafa = hafal
  89. hiana = khianat
  90. huru hara = buru-buru
  91. i'a = mengumpat
  92. iu = merasakan, rasakan
  93. io/iyo = iya
  94. iha = rusak
  95. imbi = percaya
  96. ilu = hidung
  97. iwa = saudara
  98. indo = bukan
  99. inca = muat
  100. ina = ibu
  101. imba = ikut-ikutan, latah
  102. ipi = kencang, kencang
  103. ita = kamu(alus) dalam bahasa jawa sampean.
  104. jara = kuda
  105. jao = hijau
  106. janga = ayam
  107. ka'a = bakar
  108. ka ao = mengerti
  109. kai = pake, menggunakan (digunakan dalam kalimat seperti : mai kai au? = datang pake apa?)
  110. kakai = suruh
  111. kala = merah
  112. kalai = memisahkan, sortir
  113. katuha = lebayyy
  114. katira = bikin kapok
  115. kahaba = mengabarkan
  116. kanari = pelan-pelan
  117. kaboro = kumpulkan
  118. kengge = pinggir
  119. kodi = geli
  120. kumpa = tangkap
  121. kampo = kampung
  122. kiro = kaku
  123. kanggica = teriak
  124. koro = marah
  125. karoro = karung
  126. ku'i = kiri
  127. karu'u = habisin, terakhir
  128. kambamba = corat-coret
  129. katantu = serius
  130. katufe = ngeludah
  131. kombi = nggak tau
  132. kataho = perbaiki
  133. kohi = pelit
  134. kolo =tewel
  135. kari'i = burung
  136. lai(na) = bukan
  137. lu'u = masuk
  138. lo'o/leo = lempar
  139. lako = anjing
  140. longgo = longgar
  141. longa = kosong, pintar
  142. lowi = rebus
  143. lohi = muntah
  144. loa = bisa, pintar
  145. langga = langkah
  146. lapa = selokan
  147. lawa = pintu pagar
  148. lingi ade = kangen
  149. laipu = bukan
  150. mone = laki - laki
  151. midi = diam
  152. mai = ayok
  153. maru = tidur
  154. meci = sayang
  155. maki = capek, lelah
  156. mbai = busuk
  157. mbou = pamer
  158. mba'i = buaya
  159. mba'a = luka
  160. mbo'o = jatuh
  161. mbala = belang
  162. mbou = tenar, heboh
  163. mbali = kembali
  164. maja = malu
  165. maco = cangkul
  166. mboho = tumpah
  167. mangge = asam
  168. mbako = masak
  169. mbuku = bungkuk
  170. mbalo = lemas
  171. mbolo = bundar
  172. mbuda = buta
  173. mbadu = memar
  174. mpa'a = main
  175. mpore = gemuk
  176. mpena = pesek
  177. moti =laut
  178. made = mati
  179. monca = kuning
  180. mpeke = kurus
  181. makalai = yang lain
  182. masaki = sampah
  183. me'e = hitam
  184. mudu = kebakaran
  185. nai(s) = besok
  186. na'e = besar
  187. ni'i = jijik
  188. noro = teguk, sedot
  189. nari - nari = pelan-pelan
  190. nggadu = kirim
  191. ngga'a = bakar
  192. nggaro = kebun
  193. nggori = selesai
  194. nggao = teriak
  195. ngge'e = tinggal(tempat)
  196. nawa = nyawa
  197. naru = panjang
  198. nira = bersih, rata
  199. neo = ringan
  200. nda'a = berdarah
  201. nda'u = jarum
  202. nda'u kaim = biarin
  203. nda'i = buat*nda'i au kaim? = buat apa?
  204. nono = minum
  205. ni'u = kelapa
  206. ne'e = mau
  207. ncau = terus
  208. ncao = berkelahi
  209. ncai = jalan
  210. ncari-ncua = nanggung
  211. nci'i = robek
  212. ntaru = kosong
  213. ndeu = mandi
  214. ntawi = mumpung
  215. ntangga = nyangkut
  216. ntanda = nonton
  217. ntara = bintang
  218. ntau = punya
  219. nami = kami
  220. ndai = kita
  221. ndadi = jadi
  222. ntadi = pelihara
  223. ntudu = pukul
  224. ntika = cantik
  225. ndaka = awas, sana
  226. nda'i =buat
  227. ndiha = rame
  228. nduha = runtuh, rubuh
  229. ndawi = bikin, buat
  230. ncewi = lebih
  231. ncoki = sulit,susah, miskin
  232. ntau wara = kaya
  233. ncanga = cabang
  234. nggomi = kamu
  235. nconggo = hutang
  236. ngonco = rasanya asam
  237. ngau = hebat
  238. ngango = ribut
  239. ngemo =terbang
  240. ngenge = gigit
  241. nggahi/nuntu = bilang, ngomong
  242. nggawi = mancing
  243. nggange = cerewet, manja/cepat nangis
  244. ngao = kucing
  245. oi = air
  246. ou = panggil
  247. oto = mobil, antar
  248. olo = tarik 
  249. oru = musim
  250. oci = cepat
  251. ora = teriak
  252. o'o = bambu
  253. osa = lap 
  254. oko = nunduk
  255. ombo = tambak
  256. ongu = manja
  257. one / mone = sebutan untuk anak laki - laki 
  258. omba = (maaf) kemaluan perempuan
  259. owa = ungu
  260. paki = buang
  261. pocu = kentut
  262. pahu = wajah
  263. pohu = peluk
  264. pao = suap
  265. pua = peras
  266. pa'a = pahat
  267. pi'i = tahan
  268. pe'e = pijit
  269. pa'i = pahit
  270. puru = bakar
  271. ponto = pantat
  272. piti = uang
  273. poro = pendek
  274. poku = balik
  275. peko = belok
  276. pili = sakit
  277. pana = panas
  278. paru = parut
  279. ru'u = buat, untuk
  280. pasa = pasang
  281. panta = pasang(tiang)
  282. ra'a = darah
  283. ri'i = tiang
  284. ro'o = raba
  285. re'e=(maaf) kemaluan laki2
  286. rai = lari
  287. rua(na) = katanya
  288. rama = ngesot
  289. ruma = tuhan
  290. rima = tangan
  291. raka = dapat
  292. ruku / riko = gerak
  293. rongko = rokok
  294. rungka = ganti
  295. ringa = dengar
  296. raho = minta
  297. rampa = merampas
  298. rumpa = ketemu
  299. rongga = sampai
  300. repo = repot
  301. repa = mboto
  302. rinta = tendang
  303. ringu =gila
  304. rangga = jantan
  305. santabe = permisi
  306. sakontu = membelakangi
  307. sara'a = semua
  308. sapa = seberang
  309. saki = kotor
  310. sampu = jorok, kotor
  311. sai = mampir
  312. sia = dia
  313. supu = sakit
  314. sanca= gosok
  315. sundi = jalang
  316. siwe = perempuan
  317. soa = gila, stres
  318. sinci = cincin
  319. santuda = nyasar
  320. sarome = senyum
  321. sabua = satu
  322. sawa = ular
  323. simi = nyelam
  324. suncu = kesandung
  325. sarusa = gerah
  326. sombo = sombong
  327. sodi = tanya
  328. sepe = pinjam
  329. seke = sesak
  330. sarantudu = keselek
  331. sabua = satu buah
  332. tanta = guncangan
  333. ta'i = taik
  334. tio = lihat
  335. tu'u = bangun
  336. te'e = menampung
  337. tonda = injak
  338. tada = kelihatan
  339. tampara = panik
  340. topa = tampar
  341. tari'i = kencing
  342. toku = galak
  343. taha = tahan
  344. tapa = nyegat
  345. tampu'u = mulai
  346. taho = baik
  347. tahora = sudah, cukup
  348. tota =cincang
  349. tuka = sempit
  350. tendo = dangkal
  351. tenggo = kuat
  352. tinta = mendal
  353. ta .... (awa, ese ,ake ,dll ) = di .....
  354. uma = rumah
  355. uta = ikan
  356. upa = empat, injak
  357. u'a = pinang
  358. ura = hujan
  359. uta mbeca =sayur
  360. umbu = kubur
  361. uri = minta
  362. ufi/ufe = tiup
  363. untu = numpuk
  364. wa'i = nenek
  365. wu 'u = cemburuan
  366. weha =ambil
  367. weli = beli
  368. woi = gigi
  369. wento = kaget
  370. wi'i = simpan
  371. weta = ngeluh
  372. waca = cuci
  373. wati (pu) = tidak,belum
  374. woku = lipat
  375. wali = lagi
  376. wou = bau
  377. winte = bengkak
  378. wolo = kapas
  379. wei = istri
  380. wau (ra) = sudah
  381. wika = membelah
  382. wontu = muncul
  383. weki = anggota
  384. wale asa = bawel, cerewet
  385. wo'o = leher
Orang
  1. nahu = aku
  2. nggomi/ngomi = kamu
  3. ndaiku = saya
  4. ndaimu = anda
  5. ita = sampean(halus)
  6. ndai dohomu = kalian(halus)
  7. sia doho = mereka
  8. nami = kami
  9. ndai = kita
Waktu
  1. ama sidi = pagi
  2. ama rai = siang
  3. ama mbia = sore
  4. ama ngadi = malam
  5. sabala ai = semalaman
  6. sambia ai = seharian
  7. kande(na) = barusan
  8. aka(na) = tadi
  9. ai nai = hari
  10. wura = bulan
  11. mba'a= tahun
  12. ura ai = musim hujan
  13. mpana ai = musim panas
  14. busi ai = musim dingin
Angka
  1. = ica*sabua
  2. = dua
  3. = tolu
  4. = upa
  5. = lima
  6. = ini
  7. = pidu
  8. = waru
  9. = ciwi
  10. = sampuru
      Kalimat tanya
      1. Bune Haba? = Apa kabar?
      2. Wunga au? = lagi apa?
      3. Au rawi? = lagi apa?
      4. Au rawi(mu)? = lagi apa kamu?
      5. Labo cou? = dengan sapa?
      6. wunga tabe nggomi? = lagi dimana kamu?
      7. bune ai dula? = kapan pulang?
      8. wara piti? = ada uang?
      9. tabe re? = dimana tuh?
      10. cou re? = siapa tuh?
      11. bune ai nika? = kapan  nikah?
      12. lao tabe? = pergi kemana?
      13. wau ngaha? = sudah makan?
      14. wati pu maru? = belum tidur?
      15. mbei ja nahu ni = kasih aq donk
      16. au mbani kaimu? = kenapa kamu marah?
      17. cou dou ne'emu? = siapa pacar kamu?
      18. tabe ncau lao kaimu? = kemana saja kamu pergi?
      19. kabuneku cara na loaku ma imbi? = gimana caranya agar kamu percaya?
      20. sabune co'i na? = berapa harganya?
      21. tabe na? = dimananya?
      22. sabae be na? = sebelah mananya?
      23. tabe uma-mu? = dimana rumahmu?
      24. tabe lao kai-sia? = pergi kemana dia?
      25. fiki au nggomi? = mikir apa kamu?
      26. pila mbua weha-mu? = berapa buah kamu ambil?
      * Dalam bahasa bima kata "na" umunya berarti nya, tapi bisa juga dipakai hanya sebagai kata bantu dalam kalimat, seperti kata "ni", sedangkan kata "re"umumnya digunakan dalam kalimat tanya, sebagai kata pelengkap ata kata bantu, apabila tidak menggunakanya pun tidak mempengaruhi arti kalimat secara keseluruhan.
      *Kata "mu" atau "m" saja dibelakang kalimat atau kata maka berarti "kamu".


      kalimat ajakan
      1. mai lao lampa - lampa = ayo pergi jalan-jalan
      2. mai ngaha  = ayo makan
      3. mai tana'o nuntu mbojo = ayo belajar bahasa bima
      4. mai kanggori sara'a wau = ayo kita selesaikan semuanya
      5. mai lao ntanda = ayo pergi nonton
      6. mai ra = ayo dah
      *Dalam kalimat ajakan umumya terdapat kata "mai", kata "ra" bermakna seruan, apabila tidak digunakan tidak mempengaruhi arti kalimat secara keseluruhan.

      Kalimat pernyataan
      1. wati loa maru = gak bisa tidur
      2. dahu ade = takut
      3. nahu lingi ade ta nggomi = aku kangen sama kamu
      4. nahu ne'e nggomi = aku cinta kamu
      5. nahu meci nggomi = aku sayang kamu
      6. samonto pahu nggomi ne'e deka maru = keingat wajah kamu kalo mau tidur
      7. mawu ade = malas
      8. wati ca'u lao = gak mau pergi
      9. nggomi sawai = kamu pelit
      10. podana wati = sumpah gak
      11. nggomi ca'u cowa = kamu suka bohong
      12. ain nangi wali = jangan nangis lagi
      13. lao dula ra = pulang sana
      14. ain ngaha kamboto = jangan makan banyak-banyak
      15. na'e mpore ja siwe aka = gendut cewek itu
      16. mpeke mango ja mone aka = kurus kering cowok itu
      17. kabua weki = dandan
      18. ntika ja siwe aka = cantik sekali cewek itu
      19. na'e wu'u = cemburuan
      20. ain dahu wara nahu =jangan takut ada aku
      21. poda nahu wati wara kodiku = sumpah aku gak pernah kecentilan
      22. aina wi'i paki nahu = jangan tinggalkan aq
      23. nahu wati loa mori watisi wara nggomi = aku gak bisa hidup tanpamu
      24. wunga mpa'a ba = lagi main bola
      25. siwe kodi = perempuan gatal
      26. mone kodi = laki2 gatal

      SISTEM PEMIDANAAN

            Sistem peradilan dan pemidanaan adalah legitimasi dari negara hukum, sesuai dengan amanat Undang – undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1, konsekuensi dari negara hukum adalah semua tindak pidana haruslah melalui prosedur yang ditentukan oleh hukum (positif), namun seperti yang dikatakan Cesare beccaria, bahwa hanya hukum yang mampu menentukan hukuman atas kejahatan, masih menurut Cesare, hukuman bukanlah untuk menyiksa makhluk berperasaan atau untuk membatalkan kejahatan yang telah dilakukan, akhir dari hukuman kemudian adalah tidak lain tidak bukan untuk mencegah penjahat mencederai lebih lanjut masyarakat dan mencegah orang lain dari perbuatan serupa.
              Di Indonesia Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari zaman pemerintah penjajahan Belanda , pada zaman pendudukan Jepang pun aturan hukum pidana yang berlaku sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan setelah Indonesia Merdeka juga tetap berlaku aturan hukum pidana Belanda tersebut. Dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana pasal 10, menyebutkan jenis – jenis pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana :
      a.      Pidana pokok
      1.   Pidana mati ;
      2.   Pidana penjara ;
      3.   Pidana kurungan ;
      4.   Pidana denda ;
      b.      Pidana tambahan
      1. Pencabutan hak – hak tertentu ;
      2. Perampasan barang – barang tertentu ;
      3. Pengumuman putusan hakim
                  Sistem pemidanaan pada aliran klasik yang lahir pada abad ke-18, merupakan ciri utama asas legalitas, aliran klasik ini menghendaki hukum pidana yang tersusun sistematis dan bertitik berat pada kepastian hukum, pada saat itu bertujuan hanyalah untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang – wenangan penguasa. Aliran klasik melahirkan teori absolut, menurut teori ini, pembalasan adalah legitimasi pemidanaan. Negara berhak menjatuhkan pidana karena penjahat telah melakukan penyerangan dan pemerkosaan pada hak dan kepentingan hukum yang telah dilindungi. Mengenai hal ini, Vos berkomentar, teori absolut, terutama bermunculan pada akhir abad ke-18, mencari dasar hukum pemidanaan terhadap kejahatan, kejahatan itu sendiri dilihat sebagai dasar dipidananya pelaku. Sedangkan menurut Soedarto, aliran klasik tentang pidana bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana. Aliran ini berpaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak manusia yang berfokus pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendaki hukum pidana pada perbuatan dan bukan pada pelakunya (daad - strafrecht).
                 Aliran klasik dalam hukum pidana berpijak pada tiga tiang, Pertama, asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa undang – undang, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang – undang, dan tidak ada penuntutan tanpa undang – undang. Kedua, asas kesalahan yang berish bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau akibat kesalahan semata. Ketiga, adalah asas pembalasan yang sekuler yang berisi bahwa pidana secara konkret tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai sesuatu hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan.
             Jeremy Bentham sebagai seorang tokoh aliran klasik mengemukakan bahwa selain pembalasan, sifat – sifat penting dari pemidanaan harus bermanfaat. Ada tiga kemanfaatan dari pemidanaan. Pertama, pemidanaan akan sangat bermanfaat jika hal itu dapat meningkatkan perbaikan diri pada si pelaku kejahatan. Kedua, pemidanaan harus menghilangkan kemampuan si pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan. Ketiga, pemidanaan harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Bentham kemudian mengatakan bahwa pidana sama sekali tidak mememiliki nilai pembenaran apapun bila pidana itu semata – mata dijatuhkan untuk sekedar menambah lebih banyak penderitaan atau kerugian pada masyarakat.
               Kant berpendapat bahwa pidana adalah etik, praktisnya adalah suatu ketidakadilan, oleh karena itu, kejahatan haruslah dipidana.  Sedangkan menurut Herbart menyatakan, kejahatan yang tidak dibalas tidak disenangi. Ada tuntutan yang umum bahwa pelaku harus kurang lebih mengalami beratnya nestapa sebagaimana ia mengakibatkan korbannya menderita. Menurut Samuel von Pufendorf bahwa ancaman pidana dimaksudkan untuk menakut – nakuti dan karenanya mencegah orang untuk berbuat dosa. Dengan demikian mereka akan patuh pada hukum.
              Aliran modern yang muncul pada abad ke – 19 berbeda dengan aliran klasik, aliran ini berorientasi pada pelaku tindak pidana dan menghendaki adanya individualisme dari pidana, artinya dalam pemidanaan harus diperhatikan sifat – sifat dan keadaan pelaku tindak pidana. Aliran ini juga disebut aliran positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud untuk langsung mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positif (mempengaruhi pelaku tindak pidana kearah yang positif / ke arah yang lebih baik) sejauh ia masih dapat diperbaiki. Dengan orientasi yang demikian, maka aliran modern sering dikatakan mempunyai orientasi ke masa depan. Menurut aliran ini perbuatan seseorang tidak dapat dilihat secara abstrak dari sudut yuridis semata – mata terlepas dari orang yang melakukannya, tetapi harus dilihat secara konkrit bahwa dalam kenyataanya perbuatan seseorang itu dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor – faktor biologis atau faktor lingkungan masyarakatnya. Jadi aliran ini bertolak dari pandangan determinisme untuk menggantikan “doktrin kebebasan kehendak”.
             Aliran modern setelah Perang Dunia II berkembang menjadi Aliran / Gerakan Perlindungan Masyarakat, dan terpecah menjadi dua konsepsi, yaitu konsepsi radikal dan konsepsi moderat. Menurut gramatika, tokoh konsepsi radikal, hukum perlindungan masyarakat (law of social defence) harus menggantikan hukum pidana yang ada, tujuan utamanya adalah menginteegrasikan individu ke dalam tertib sosial dan bukan pemidanaan terhadap perbuatannya. Sedangkan konsepsi moderat yang dipelopori Marc Ancel dengan gerakannya defence sociale nouvelle (New Social Devence) atau perlindungan masyarakat baru ingin mengintegrasikan ide – ide atau konsepsi – konsepsi perlindungan masyarakat ke dalam konsepsi baru hukum pidana.
                Selain aliran yang sudah dipaparkan diatas, aliran yang berasal dari aliran klasik yaitu aliran neo – klasik (Neoclassical School). Sebagaimana aliran klasik, aliran inipun bertolak dari pandangan indeterminisme atau kebebasan kehendak. Menurut aliran ini, pidana yang dihasilkan oleh aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang saat itu. Untuk itu aliran ini merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas – asas keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumsstances).
            Teori relatif atau teori tujuan (utilitarian / doeltheorieen), menurut teori ini memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan, pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Menurut Nigel Walker teori ini lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the reduktif point of view) karena dasar pemben`ran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Oleh karena itu penganutnya dapat disebut golongan “Reducers” (penganut teori reduktif). Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan – tujuan tertentu yang bermanfaat, teori inipun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory). Jadi dasar pembenar adanya pidan menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat kejahatan) melainkan “ne peccatur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).


      Cesare Beccaria, 2011, Perihal Kejahatan dan Hukuman, Penerjemah Wahmuji, Genta Publishing, Yogyakarta
      Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta
      Tongat, 2004, Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Umm Press, Malang
      Muladi dan Barda Nawawi, 2005, Teori – teori dan Kebijakan Pidana, Cetakan ke-3, Alumni, Bandung

      HERMENEUTIKA HUKUM


      Pada abad ke-19 dan khususnya pada paruh kedua dari abad itu, terdapat sebuah pandangan yang sangat berpengaruh tentang cara bagaimana putusan – putusan kehakiman harus terbentuk, menempati posisi sentral. Di Belanda, pandangan tentang penemuan hukum ini dikaitkan dengan legisme, aliran pemikiran dalam teori hukum yang mengidentikan hukum dengan undang – undang. Gagasan bahwa penemuan hukum seyogianya harus memiliki karakter yang sangat formalistik atau logikal, juga ditekankan oleh sebuah aliran teori hukum lain yang dinamakan begriffsjurisprudenz aliran ini dianut dinegara – negara Germania pada abad ke-19. Legisme dan model penemuan hukum mendominasi di abad ke-19, namun pada akhir abad ke-19, reaksi yang semakin gencar menentang legisme menyebabkan aliran ini pada akhirnya kehilangan penganut. Berbagai faktor melatarbelakangi pemunculan reaksi demikiann diantaranya gambaran teoritikal tradisional tentang pekerjaan hakim ternyata tidak sesuai dengan praktik penemuan hukum oleh hakim. Demi alasan politik, diperjuangkan pemunculan bentuk atau cara penemuan hukum lain yang lebih bebas.
      Teori penemuan hukum hukum pada masa kini mencakup, berbeda ketimbang pada masa legisme, berbagai teori bagian. Teori tersebut ditengarai dengan kemajemukan dalam sudut pandang dan landasan pemahaman yang dipergunakan. Masing – masing pendekatan seringkali hanya menampilkan satu aspek khusus dari penemuan hukum, misalnya hubungan antara hakim, fakta dengan kaidah, interpretasi dari teks – teks dan fakta – fakta oleh hakim dari sebuah masyarakat politik tertentu, pembagian dua dalam proses penemuan hukum dan “motivering” putusan – putusan.
      Pengakuan bahwa hakim memiliki peran tersendiri (memiliki kontribusi sendiri) pada pembentukan putusan – putusan hukum, dan tidak lagi dapat dipandang sekedar sebagai pejabat yang hanya menerapkan undang – undang (penerap undang - undang) saja, sangat bermakna bagi pemikiran tentang penemuan hukum. Pengakuan demikian, antara lain, yang memunculan pembedaan antara faktor – faktor otonom dan heteronom di dalam kegiatan penemuan hukum.
      Pada perkembangan dalam teori penemuan hukum, muncul beberapa pandangan – pandangan. J. A Pontier menjabarkan beberapa pandangan, dengan tidak mengurangi pentingnya pandangan yang lainnya dalam hal ini saya sangat tertarik mengulas perkembangan pada orientasi ulang terhadap penemuan hukum, tentang pandangan terhadap hubungan hakim fakta, dan kaidah dengan menggunakan metode pendekatan hermeneutik.
      Menurut J.A Pontier pada abad ke-19 dan permulaan abad duapuluh, dalam teori hermeneutik sudah ditekankan pemahaman bahwa manusia tidak mungkin pernah mengenal suatu objek ataupun teks secara murni (dalam kemurniannya), tetapi sebaliknya, bahwa verstehen (memahami) hanya mungkin terjadi berlandaskan sudut pandang (optik) tertentu. Dalam pendekatan hermeneutik terhadap penemuan hukum ini, pengertian lingkaran “hermeneutikal” dipandang mempunyai arti penting untuk mengungkapkan kembali apa yang sesungguhnya dikerjakan oleh hakim. Hakim, masih terperangkap dalam suatu lingkaran khusus. Ia menetapkan makna dari rumusan kaidah hukum, tidak hanyak beranjak dari suatu tradisi bahasa tertentu, melainkan juga dengan memperhatikan fakta – fakta yang dipandangnya relevan. Namun fakta – fakta tersebut diseleksi oleh hakim  dengan mengacu pada makna yang ia kaitkan pada kaidah tersebut. Terdapat hubungan timbal balik antara fakta dan norma (kaidah) yang ke dalamnya hakim melibatkan diri. Isi apa dan makna apa yang hendak diberikan pada fakta dan kaidah akan tergantung pada sudut pandang (optik) mereka yang mempelajarinya. Penemuan hukum yang dilakukan dengan beranjak dari wawasan hermeneutikal selalu bersifat perspektivistik. Hakim menentukan relevansi fakta – fakta tertentu yang ada dan makna rumusan kaidah – kaidah dengan berangkat dari suatu vorverstandnis tertentu. Melalui vorverstandis tersebut, gagasan atau pandangan tentang keadilan dan pandangan – pandangan tentang kemanfaatan (fungsionalitas) memainkan makna.
      Sudut pandang hermeneutikal ini mengubah pandangan – pandangan tentang penemuan hukum pada abad duapuluh. Dalam pendekatan hermeneutikal dewasan ini tekanan diberikan pada pandangan bahwa hakimlah yang hingga derajad tinggi mengkonstruksikan sendiri ruang lingkup makna kaidah – kaidah hukum serta relevansi yuridikal dari fakta – fakta, juga jika ia pada waktu melakukan konstruksi itu mencari pertautan pada pandangan atau perkembangan pemikiran tentang hukum di dalam masyarakat. Dewasa ini dalam pemikiran hermeneutikal abad duapuluh juga memuat kritik terhadap hermeneutikal yuridik abad sembilan belas yang didalamnya diuraikan bahwa dengan bantuan metode – metode interpretasi yuridikal, makna yang sebenarnya dari suatu teks dapat ditetapkan. Berbeda dengan itu, dalam pemikiran hermeneutikal kontemporer, dianggap bahwa metode – metode interpretasi itu hanya sekedar sarana – sarana bantu untuk memaknakan suatu teks atau fakta tertentu. Hal menginterpretasi teks – teks dan fakta – fakta dalam kenyataan sesungguhnya adalah suatu tindakan yang terikat erat pada subjeknya (pelaku interpretasi itu).
      Menurut Bernard Arief Sidharta, dikutip dalam Jazim Hamidi, mula pertama hermeneutika itu dikembangkan adalah sebagai metode atau seni untuk menafsiran teks, supaya dapat memahami isi dari naskah (teks) kuno.
      Ibnu Arabi mendefinisikan teks sebagai wahyu Allah yang tidak memerlukan interpretasi apapun. Dalam dunia penafsiran Injil, teks juga merujuk kepada wahyu yang tertuang dalam kitab suci. Dalam kajian semiotika atau komunikasi teks sering dimaknai berkaitan dengan tanda atau simbol – simbol budaya tertentu. Sedangkan  Ali Harb berpendapat, teks mempunyai gagasan (rancangan) dan dunianya sendiri, sebagaimana dikatakannya, dunia teks membutuhkan perhatian, dengan tanpa mentransformasikan kepada pengarangnya dan dunia luar. Menurut Ali Harb, teks mempunyai gagasan (rancangan) dan dunianya sendiri. Sebagaimana dikatakan olehnya, dunia teks membutuhkan perhatian, dengan tanpa mentransformasikan kepada pengarangnya dan dunia luar. Dalam logika kritik, teks terlepas dari pengarangnya dan terlepas dari acuannya, agar dapat menyuguhkan dunia wacana yang memiliki kebenaran dan keadilan dari semua yang ada. Lebih lanjut Ali Harb mengatakan teks adalah wacana yang sempurna setelah diakui dan diresmikan (formalkan).
      Bagi pemikiran hukum alam, teks hukum tidak sebatas kepada apa yang diformalkan semata – mata, namun terlihat bahwa teks lebih luas makna dan pengertiannya dengan menunjuk kepada realitas alam, atau Tuhan dalam melihat hukum. Bagi pandangan Thomas Aquinas misalnya saja dijelaskan mengenai hukum yang bersifat irasional dan rasional tentang lex aeterna, Lex Divina, Natural dan Lex Positif, adalah rangkaian teks yang bersifat gradasi, dimulai tentang teks yang ditulis Tuhan dan diturunkan kepada manusia melalui Kitab sucinya. Pandangan Ricoeur, bahwa undang – undang merupakan pengertian bahasa dalam pengertian event dan bukan dalam pengertian meaning, karena dalam  pengertian meaning, hermeneutika tidak terlalu diperlukan karena ujaran yang disampaikan masih terikat kepada pembicara, dan makna yang tekandung di dalamnya dapat dipahami dengan merujuk langsung kepada intonasi maupun gerak isyarat dan si pembicara.
      Dalam perkembangan ilmu hukum di inggris, menurut Peter Goodrich, sejarah hermeneutika hukum mulai berkembang sejak abad ke – 16.Paradigma hermeneutika dalam ilmu hukum, menurut C.W Maris mengalami perkembangan pesat dan signifikan baru di era abad ke-20. Dimana hermeneutika hukum hadir mengambil posisi tengah antara dua tendensi (kecendrungan) yang saling berlawanan dan inhern dalam pandangan dunia secara ilmiah atau pandangan ilmiah tentang dunia (scientific worldview,  wetenshappelijke wereldbeeld) yaitu : antara “tendensi nihilistik” dengan “tendensi emansipatorik” di satu pihak. Di pihak lain, hermeneutika hukum juga berada pada posisi antara aliran filsafat “positivisme Logikal” dengan “ Rasionalisme Kritikal”.
      Kata hermeneutics berasal dari turunan kata benda “hermeneia” (bahasa yunani), yang secara harfiah dapat diartikan sebagai ‘penafsiran’ atau ‘interpertasi’. Dalam kosa – kata kerja, ditemukan istilah “hermeneuo” dan/atau “hermeneuein”.hermeneuo artinya ‘mengungkapkan pikiran – pikiran seseorang dalam kata – kata’; dan hermeneuien bermakna ‘mengartikan’, ‘ menafsirkan’ atau ‘menerjemahkan’ dan juga ‘bertindak sebagai penafsir’.
      Hermeneutika dalam sejarah pertumbuhannya mengalami perkembangan dan perubahan – perubahan persepsi dan model pemakaiannya, sehingga muncul keragaman pendefinisian dan pemahaman terhadap hermeneutika itu sendiri. Terminologi hermeneutika sebagai teori penafsiran kitab pertama kali dimunculkan sekitar abad 17-an oleh J.C Dannhauer dalam bukunya “Hermeneutica Sacra Siva Methodus Expondarum Sacrarum Litterarum”. Meskipun sebenarnya kegiatan penafsiran dan pembicaraan tentang teori – teori penafsiran, baik itu terhadap kitab suci, sastra maupun dalam bidang hukum, sudah berlangsung sejak lama.
      Setelah hermeneutika mengalami beragam pendifinisian di tangan beberapa tokoh, dari mulai pengertian sebagai teori penafsiran konvensional sampai merupakan bagian dari metode filsafat, kemudian muncullah seorang tokoh bernama Paul Ricoeur yang menarik kembali diskursus hermeneutika kedalam kegiatan penafsiran dan pemahaman teks (textual eksegesis). Lebih lanjut dia mengatakan, hermeneutika adalah teori mengenai aturan – aturan penafsiran, yaitu penafsiran terhadap teks tertentu atau sekumpulan tanda atau simbol yang dianggap sebagai teks.
      Hans-Georg Gadamer dalam bukunya “Truth and Method” mengilustrasikan secara singkat, bahwa pada mulanya hermeneutika berkembang antara lain dibawah pengaruh inspirasi Ilmu Hukum. Sebagaimana diresepsi oleh Kodifikasi Yustisianus (Corpus Iuris Iustiniani) dari abad keenam sesudah kristus. Di Italia pada abad ke-12 timbul kebutuhan pada suatu metode yang membuat teks – teks yuridikal yang berlaku dari suatu periode historitikal terdahulu lewat interprestasi dapat ditetapkan utnuk suatu jenis (tipe) masyarakat yang sama sekali berbeda. Dikemudian hari, hermeneutika diperluas dari penafsiran teks menjadi suatu metode untuk dapat menginterprestasi perilaku manusia pada umumnya. Jadi titik tolak dari hermeneutika (hukum) adalah kehidupan manusiawi dan produk – produk kulturalnya (termasuk teks – teks yuridikal).
      Drucilla Corneel menempatkan hermeneutika / interpretasi hukum secara benar – benar baru dan lebih jelas, Corneel menilai bahwa hermeneutika hukum itu termasuk kelompok Studi Hukum Kritis (Critikal Legal Studies (CLS) movement), yang tergolong indeterminasi tesis kedepan dengan menyimpulkan prinsip – prinsip politik dan etis. Cornel juga menenteng mereka yang menganggap hermeneutika / interpretasi hukum sebagai sebuah penemuan atau apropriasi pemisahan masa lalu dari visi keadilan kontemporer.
      Hermeneutika hukum sangat berperan penting dalam implementasi bagi hakim dalam penemuan hukum dengan tidak mengesampikan pendekatan hukum lain. Sebagaimana yang saya kutip dalam Jazim Hamidi, penemuan hukum tidak semata – mata hanya penerapan peraturan hukum terhadap peristiwa konkret, tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukum. Memang dalam sejarahnya hermeneutika hukum diartikan atau didefinisikan berbeda, keberadaan hermeneutika hukum menjadi sangat penting bagi penegak hukum lainnya, baik polisi yang sebagai berhadapan langsung dengan fakta, jaksa, ataupun hakim, karena keberadaan peradilan sesungguhnya mencari kebenaran, yang dalam pencarian kebenaran itu diperlukan pendekatan hermeneutika ataupun pendekatan lain.


      J.A. Pontier, 2008, Penemuan Hukum, Penerjemah B. Arief Sidharta, Jendela Mas Pustaka, Bandung
      Jazim Hamidi, 2011, Hermeneutika Hukum, Edisi Revisi, UB Press, Malang
      Anthon F. Susanto, 2010, Dekonstruksi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta

      TEKNIK PENEMUAN HUKUM DENGAN METODE INTERPRETASI GRAMATIKAL

      Sebelum menjelaskan penemuan hukum dengan metode interpretasi gramatikal atau interpretasi bahasa, perlu disini saya menjabarkan beberapa metode penemuan hukum menurut J. A Pontier dalam bukunya "Rechtsvinding", yaitu : 
      1.       Metode Interpretasi
      a.       Interpretasi gramatikal atau interpretasi bahasa
      b.       Interpretasi sistematikal
      c.       Interpretasi Sejarah undang – undang
      d.       Interpretasi sejarah hukum          
      e.       Interpretasi teleologikal
      f.       Interpretasi antisipatif
      g.      Interpretasi evolutif – dinamikal
      2.      Penghalusan hukum (interpretasi restriktif dan ekstensif)
      3.      Penalaran
      4.      Penerapan atau penafsiran undang – undang secara rasional
      5.      Menimbang – nimbang kepentingan

      Machtel Boot menyatakan, “Every legal norm needs interpretation”, berarti bahwa setiap norma hukum membutuhkan interpretasi. Senada dengan Boot adalah van Bemmelen dan van Hattum yang secara tegas menyatakan “Elke geschreven”wetgeving behoeft interpretatie”. (Setiap aturan perundang – undangan tertulis membutuhkan interpretasi). Demikian pula Remmelink yang berpendapat bahwa sekalipun rangkaian kata – kata yang ditemukan dalam hukum pidana diberi bobot lebih berat dibandingkan dengan hukum keperdataan dan penerapan analogi tidak diterima dalam hukum pidana, pakar hukum pidana, terutama hakim pidana, tidak mungkin menerapkan perundang – undangan tanpa menggunakan penafsiran. Sementara Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum tidak akan berjalan tanpa penafsiran, oleh karena hukum membutuhkan pemaknaan lebih lanjut agar menjadi lebih adil dan membumi. Membuat hukum adalah suatu hal dan menafsirkan hukum yang sudah dibuat merupakan keharusan berikutnya.
      Dalam kaitannya dengan penafsiran, mengemukalah suatu pertanyaan mendasar apakah antara penafsiran hukum dan pembuat hukum ada secara ketat dan tajam ataukah tidak. Jawaban atas pertanyaan tersebut membawa konsekuensi perbedaan aliran dalam penafsiran hukum. Jika antara penafsiran hukum dan pembuatan hukum harus dipisahkan secara ketat dan tajam, maka penafsiran hukum akan ditempatkan pada kedudukan di bawah pembuatan hukum. Berarti penafsiran hukum tidak boleh melampui batas – batas yang sudah dibuat oleh pembentuk undang – undang. Jawaban ini melahirkan aliran begrriffsjurisprudenz bersama yang lain seperti dogmatik hukum, normatif hukum, dan legal positivism yang menganggap teks hukum sebagai sesuatu yang memiliki otonom mutlak. Jika antara penafsiran hukum dan pembuatan hukum tidak dilakukan pemisahan secara ketat dan tajam, maka penafsiran hukum akan ditempatkan pada kedudukan diatas pembuatan hukum. Dalam hal ini, hukum hanya dianggap sebagai pedoman yang terkadang bisa ditepis. Jawaban ini melahirkan aliran realisme yang menolak memberi kekuasaan mutlak kepada pembentuk undang – undang untuk menentukan dan merumuskan arti sesuatu. Esensi dari aliran realisme ini adalah ketidakbisaan kita menerima peraturan yang dirasa tidak adil dan karena itu kita memilih melakukan pembebasan, keluar dari lingkaran peraturan yang ada.
      Interpretasi gramatikal atau interpretasi bahasa, menurut J.A Pontier, sebuah kalimat dapat memainkan peranan penting pada penentuan makna dari sebuah teks undang – undang. Jika hakim berusaha memahami makna teks yang didalamnya kaidah hukum, dinyatakan dan dalam hal ini bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa yang biasa (sehari - hari) atau dari makna teknik yuridikal yang sudah dilazimkan. Hakim misalnya menyesuaikan diri pada konvensi – konvensi kemasyarakatan tentang sebuah pemakaian kata tertentu atau pada konvensi – konvensi dari para hakim, pembentuk undang – undang dan doktrin. Hakim dalam sebuah putusan dapat juga secara eksplisit menyatakan arti dari teks undang – undang menurut pemakaian bahasa yang biasa atau menurut arti teknik yuridikal yang sudah lazim. Teks Harafiah undang – undang bagi hakim merupakan salah satu dari titik taut paling penting dalam penemuan hukum, pemakaian bahasa atau makna teknik yuridik yang lazim selalu akan menjadi titik tolak pada pembacaan teks dari undang – undang.
      Mikhail Bhaktin, Goodrich menggambarkan bahasa hukum sebagai bahasa yang dapat memiliki makna atau arti yang berbeda – beda dan sangat ditentukan oleh konteks sosial (dialog sosial). Bahasa hukum menerjemahkan realitas sosial ke dalam peristilahannya sendiri dalam rangka mengontrolnya, sehingga terbuka bagi manipulasi yang disengaja, yakni bagi beraneka ragam pengunaan. Istilah – istilah hukum, seperti kewajiban, keharusan, badan hukum dan lainnya dapat diterapkan dengan berbagai macam cara yang luas cakupannya, dan ini berarti bahasa hukum bersifat lebih retoris daripada sekedar sebagai sebuah peraturan, artinya bahasa hukum merupakan sebuah retorika yang dibungkus logika.
      Menurut Sudikno, Hukum memerlukan bahasa. Hukum tak mungkin ada tanpa bahasa. Oleh karena itu bahasa merupakan sarana penting bagi hukum: peraturan perundang – undangan dituangkan dalam bentuk bahasa tertulis, putusan pengadilan disusun dalam bahasa yang logis sistematis, untuk mengadakan perjanjian diperlukan bahasa. Untuk mengetahui makna ketentuan undang – undang maka ketentuan undang – undang itu ditafsirkan atau dijelaskan dengan menguraikannya menurut bahasa umum sehari – hari. Disini arti atau makna ketentuan undang – undang dijelaskan menurut bahasa umum sehari – hari.
      Sutjpto Rahardjo sebagai pejuang hukum progresif menyatakan, Sejak menjadi hukum dalam bentuk teks, maka bahasa mengambil peranan utama. Hukum adalah sesuatu yang berbentuk kebahasaan (talig, Belanda) atau sebuah languange game. Tanpa disadari atau disadari, cara berhukumpun sudah memasuki dimensi baru, yaitu berhukum dengan/melalui skema. Panggung hukumpun sudah bergeser dari dunia nyata ke dunia maya yang terdiri dari kalimat dan kata – kata. Pergeseran tersesebut juga dapat dimaknai sebagai sebuah perkembangan dari sesuatu yang utuh menjadi sesuatu yang direduksi. Setiap kali membuat rumusan tertulis, maka setiap kali itu pula kita mereduksi suatu gagasan yang utuh kedalam tata kalimat. Membuat hukum tetulis adalah tidak sama dengan memindahkan realitas secara sempurna kedalam teks, sehingga terjadi padanan yang sempurna, melainkan “menterjemahkan kenyataan tersebut dengan kalimat”. Kalimat – kalimat ini mereduksi sesuatu gagasan yang utuh menjadi skema, kerangka atau skeleton. Manusia yang semula utuh telah didefinisikan kembali menjadi satu skema. Dalam proses perumusan tersebut pasti ada aspek – aspek yang terseser. Pencurian yang konon dalam komunitas jawa ada lebih dari sepuluh macam (misalnya, maling, jambret, copet, ngutil, dan lain sebagainya) didefinisikan kembali menjadi “barang siapa yang mengambil barang orang lain”. Sebuah potret pencurian yang penuh telah direduksi menjadi sebuah konstruksi bahasa.
      Apabila semula berhukum itu berkaitan dengan masalah keadilan atau pencarian keadilan, maka sekarang kita dihadapkan kepada teks, pembacaan teks, pemaknaan teks. Sejak hukum itu berubah dari substansi keadilan dan hidup berkeadilan menjadi teks, skema, kebahasaan, maka kita berharapan dengan substansi pengganti (surrogate), bukan lagi barang asli. Di sini kita tidak lagi membicarakan “hukum sebenarannya”, melainkan “mayat – mayat hukum”. Berhukum yang didasarkan pada teks memiliki kecenderungan kuat untuk berhukum secara kaku dan regimentatif. Cara berhukum yang demikian itu, apa lagi yang sudah bersifat eksesif, menimbulkan berbagai persoalan besar, khususnya dalam hubungan dengan pencapaian keadilan. banyak hala yang tidak terwadahi dalam teks tertulis, seperti suasana dan kebutuhan – kebutuhan yang ada pada suatu saat, serta moral yang dipeluk masyarakat pada suatu kurun waktu tertentu, tidak mungkin terekam dalam teks hukum tersebut.
      Menurut saya, teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi gramatikal atau interpretasi bahasa dari pendapat para ahli secara umum sama, karena mereka mencoba menguraikan esensi original penemuan hukum, namun pendapat Sutjipto Rahardo lebih mengkritisi undang – undang sebagai skema yang dalam bentuk teks. Saya sependapat dengan beliau, tetapi hukum itu harus nyata, dapat dirasakan dengan panca indera karena dengan begitu hukum tidak berada pada tempat yang asing dan tidak diakui eksistensinya, sehingga kepentingan individu tidak terlindungi, dengan adanya teks undang – undang maka jaminan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyrakat terjamin dengan tidak mengurangi atau tidak membatasi pembentukan hukum, penggalian hukum, penghalusan hukum ataupun penemuan hukum. Upaya dalam mengaplikasikan metode interpretasi gramatikal ini harus dititik beratkan kepada polisi karena merekalah yang terlibat langsung dengan masyarakat, dengan tidak mengurangi esensi aslinya bahwa penemuan hukum oleh polisi dengan mengaplikasikan metode interpretasi gramatikal bertujuan untuk penajaman hukum agar tercapai keadilan dalam masyarakat. Tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa dihindari hukum sebagai skema harus kita jalankan, karena secara konstitusi Indonesia mengakui sebagai negara hukum, maka peraturan perundang – undangan adalah pelindung bagi masyarakat luas, oleh karena bahasa sehari – sehari masyarakat diterjemahkan kedalam peraturan perundang – undangan, maka metode interpretasi gramatikal harus dipahami dan disadari oleh aparat penegak hukum terutama polisi sebagai pintu gerbang peradilan.



      Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta
      Anthon F. Susanto, 2010, Dekonstruksi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta
      Sudikno Mertokusumo, 2010, Penemuan Hukum, Universitas Atmajaya, Yogjakarta
      Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakkan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta