Kamis, 12 September 2013

POLITIK HUKUM SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP

Oleh: Taufan, S.H.,M.H
       
            Tujuan negara berhubungan erat dengan organisasi dari negara tersebut. Jadi kalau suatu negara itu bertujuan untuk mencari kepuasan yang sebesar-besarnya, maka susunan dari organ-organnya, cara bekerja dari organ-organ tersebut, serta perhubungan dari organ-organnya akan berlainan sekali dengan suatu negara yang tujuan negaranya bukan mencari kepuasan.
           Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Dari kacamata teori barat, tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice), teori utilistis yang dianut oleh Jeremy Bentham tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (Utility), dan teori legalistik tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty). Dalam perkembangannya lahir pula teori prioritas baku yang menggabungkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian sebagai tujuan hukum, serta disempurnakan oleh teori prioritas kasuistik yang menambahkan dengan urutan prioritas, secara proposional, sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
1.  Pembangunan Hukum
           I Wahan Sudirta berpendapat bahwa ada dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya sekaligus berimplikasi pada karakter produk hukumnya yaitu pembangunan hukum “otodoks” dan pembangunan hukum “responsif”, strategi pembangunan hukum harus mengakomodasi politik hukum daerah agar menghasilkan hukum yang responsif, tanggap terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.
           Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasia menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini, pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
           Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun satu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm. Sebagai cita hukum, pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.
2.  Pembangunan Hukum Lingkungan
           Dalam pembangunan hukum lingkungan di Indonesia, ditandai lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 yang kemudian dirubah oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 1997, dan yang terakhir adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Hukum lingkungan di Indonesia terus berkembang, pembangunan hukum lingkungan memang sering berbenturan dengan pembangunan ekonomi nasional. Dalam pembangunan hukum lingkungan nasional, selain mengacu pada Pancasila, Indonesia juga terikat dengan PBB, yang berarti apabila adanya kesepakatan dalam konferensi yang dilakukan oleh PBB, maka Indonesia wajib merativikasi kedalam sebuah peraturan perundang-undangan.
           Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut aktif dalam berbagai organisasi internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup .Di era globalisasi saat ini ,interaksi masyarakat dunia tidak lagi dibatasi oleh jarak ,dan kondisi saling membutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan semakin terasa .Saling bersepakat di antara negara-negara dibidang lingkungan hidup sudah merupakan suatu kebutuhan ,karena kualitas hidup manusia ditentukan oleh kualitas bumi tempat mereka berpijak .Globalisasi membuat negara-negara di dunia saling tergantung satu dengan yang lain .Antara negara yang satu dengan negara lainnya saling membutuhkan .Indonesia yang meskipun kaya dengan sumber daya alam ,tapi karena jumlah penduduknya yang besar dan pendapatan perkapita yang masih rendah ,tidak dapat mengatasi masalah tersebut tanpa berinteraksi dengan negara lain. Oleh karena itu sangatlah penting bagi indonesia ikut aktif dalam berbagai pergaulan dunia ,termasuk yang berkaitan dengan persoalan –persoalan lingkungan hidup. Apalagi isu lingkungan seringkali dikaitkan dengan berbagai persoalan politik.
           Konferensi Stockholm 1972 yang membahas isu lingkungan hidup dan menyepakati 26 prinsip pengelolaan lingkungan yang dikenal dengan Deklarasi Stockholm ,dimana indonesia ikut aktif di dalamnya ,telah memengaruhi kebijakan politik hukum lingkungan di Indonesia .Untuk pertama kalinya Presiden Soeharto membentuk Kementrian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, yaitu Prof Dr Emil Salim diangkat sebagai Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup ,dengan prioritas kerja berupa peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak “,agar lingkungan dan pembangunan tidak saling beertentangan .Pada Pelita IV ,bidang lingkungan hidup berada dibawah Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Men –KLH ) ,dengan prioritas kerja menciptakan keserasian antara program kependudukan dan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah indonesia bersungguh-sungguh melakukan pembangunan berwawasan lingkungan, sebagaimana konsep pembangunan yang diinginkan masyarakat dunia. Kesungguhan ini dituangkan dalam bentuk Garis Besar Haluan Negara yang dilaksanakan dalam Program repelita (rencana pembangunan lima tahun) di Era Orde Baru.
           Konstitusi Negara Indonesia telah menjamin hak warga negara terhadap lingkungan hidup, pemerintah sebagai pembentuk peraturan (making law) yang mereprentasikan negara dalam setiap pembentukan peraturan perundangan wajib berpedoman kepada konstitusi (UUD RI 1945), karena secara hierarki UUD RI 1945 adalah peraturan perundang-undangan tertinggi, yang berarti peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD RI 1945.
           Undang-Undang No 32 Tahun 2009 sudah berkarakter responsif, dengan mementingkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang ini sudah memperhatikan aspirasi masyarakat. Harapan semua masyarakat indonesia adalah pemerintah dapat melaksanakan amanah undang-undang.Terutama peraturan pelaksanaan dari Undang-undang yaitu UU No 32 Tahun 2009 harus konsisten dengan karakter responsif yang sudah dimunculkan dalam undang-undang tersebut.
a.  Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengembangan Sistem Informasi
              Dalam pengembangan sistem informasi, pemerintah sampai hari ini belum mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengembangan sistem informasi sesuai amanat undang-undang, walaupun sudah terdapat undang-undang lain yang mengatur tentang keterbukaan informasi, tetapi itu belum spesifik mengatur tentang keterbukaan informasi lingkungan, seharusnya ada upaya lebih signifikan, mengatur secara teknis tata cara pengembangan sistem informasi, agar terjamin hak-hak warga negara. Seperti ditentukan dalam pasal 5 ayat (2) UUD RI 1945, peraturan pemerintah dibuat dan dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang.
           Peraturan pemerintah dalam pengembangan sistem informasi lingkungan hidup memang sangat urgen, dilihat dari kualitas lingkungan yang semakin tergerus oleh local strong man yang mengejar keuntungan ekonomi semata tanpa mempedulikan lingkungan sebagai bagian dari ekosistem yang posisinya sama seperti manusia. Otonomi daerah yang seluas-luasnya merupakan rantai masalah lingkungan hidup (asas kausalitas), adanya peraturan pemerintah setidaknya bisa memberikan pengaruh yang cukup besar untuk mengintervensi pemerintahan daerah dalam pengembangan sistem informasi lingkungan hidup.                                                                             
b.  Pembentukan Peraturan Daerah Pengembangan Sistem Informasi
            Selain pembentukan peraturan pemerintah, daerah sebagai pemegang kepentingan wilayah juga diharapkan mengeluarkan peraturan daerah yang memperhatikan lingkungan hidup, terutama dalam pengembangan sistem informasi lingkungan hidup. Pemberian otonomi daerah bukan semata-mata untuk kepentingan pejabat daerah, tetapi otonomi daerah dimaksudkan untuk memberikan kebebasan daerah mengelola ekonomi daerah untuk kepentingan rakyat di daerah-daerah, menghilangkan kesan sentralisasi yang selama ini dianggap penghambat kemajuan daerah, tetapi otonomi ini menjadi ajang daerah menutup diri dalam keterbukaan informasi, pembangunan yang bertendensi merusak dan mencemari lingkungan berlandaskan pembangunan ekonomi menjadi “manuver ilegal” pemerintah daerah.
          Sebagai daerah otonom,pemerintah daerah provinsi,kabupaten ,dan kota, berwenang untuk membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan, peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah ,setelah mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .Subtansi atau materi muatan perda adalah penjabaran dari perturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi ,dengan memerhatikan ciri khas masing-masing daerah dan substansi materi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan yang lebih tinggi.
          Peraturan Daerah Kabupaten /Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota. Hierarki Peraturan Perundang-undangan telah mengalami perubahan, yang sebelumnya berlaku adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, setelah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 disahkan, hierarki perundang-undangan sedikit mengalami pergeseran bentuk, yaitu :
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.    Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Peraturan Presiden        
6.    Peraturan Daerah Provinsi
7.    Peraturan  Daerah Kabupaten

Masyarakat mengharapkan perubahan-perubahan, dan merasakan penting adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pengembangan sistem informasi, masyarakat juga mengharapkan adanya media yang memberikan informasi tentang status lingkungan hidup, untuk itu politik hukum peraturan daerah sudah seharusnya menjadikan ini sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan peraturan daerah tentang pengembangan sistem informasi lingkungan hidup.
Dalam Proses pembuatan peraturan daerah ,masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah. Rancangan Peraturan Daerah harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan .Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD ,Gubernur ,atau Bupati/Walikota. Dalam Peraturan Pembentukan Perundang-undangan susunan hierarki yang menjadi keteraturan pembentukan peraturan perundang-undangan harus diperhatikan oleh pembentukan peraturan daerah, substansi undang-undang tidak boleh bertabrakan dengan peraturan diatasnya. Oleh karena itu, dalam hal pembentukan peraturan daerah pengembangan informasi, harus benar-benar memperhatikan jiwa hukum lingkungan yang berprinsip “sustainable development”, serta tetap menjadikan pancasila dan UUD RI 1945 sebagai ideologi dasar, tidak semata untuk kepentingan kapitalisme, yang sekarang masih menjadi idola pemerintahan daerah di Indonesia saat ini.




Referensi :
Soetomo, 1993, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada Media Group, Jakarta.
I Wayan Sudirta, dalam makalah Undang-Undang 12 Tahun 2011 vs Kepentingan Daerah, Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dalam Mewujudkan Good Governance di Daerah, Universitas Brawijaya, tanggal 29 November 2011
Mahfud MD, “Menguatkan Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Negara”, Dimuat dalam Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Pancasila, Majalah Konstitusi No.52-Mei 2011.
Marhaeni Rio Siombo, 2012, Hukum Lingkungan dan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Siswanto Sunarno, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Cet.ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Siswanto Sunarno, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Cet.ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar