Oleh: Taufan, S.H.,M.H
Tujuan negara berhubungan erat dengan organisasi dari negara tersebut. Jadi kalau suatu negara itu bertujuan untuk mencari kepuasan yang sebesar-besarnya, maka susunan dari organ-organnya, cara bekerja dari organ-organ tersebut, serta perhubungan dari organ-organnya akan berlainan sekali dengan suatu negara yang tujuan negaranya bukan mencari kepuasan.
Tujuan negara berhubungan erat dengan organisasi dari negara tersebut. Jadi kalau suatu negara itu bertujuan untuk mencari kepuasan yang sebesar-besarnya, maka susunan dari organ-organnya, cara bekerja dari organ-organ tersebut, serta perhubungan dari organ-organnya akan berlainan sekali dengan suatu negara yang tujuan negaranya bukan mencari kepuasan.
Dalam pembentukan hukum oleh negara,
tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun
peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai
oleh hukum. Dari kacamata teori barat, tujuan hukum dimulai pada teori etis yang
mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice), teori utilistis yang dianut
oleh Jeremy Bentham tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (Utility), dan teori legalistik tujuan
hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty). Dalam perkembangannya lahir pula teori prioritas
baku yang menggabungkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian sebagai tujuan
hukum, serta disempurnakan oleh teori prioritas kasuistik yang menambahkan
dengan urutan prioritas, secara proposional, sesuai dengan kasus yang dihadapi
dan ingin dipecahkan.
1.
Pembangunan Hukum
I Wahan Sudirta berpendapat bahwa ada
dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya sekaligus berimplikasi pada
karakter produk hukumnya yaitu pembangunan hukum “otodoks” dan pembangunan
hukum “responsif”, strategi pembangunan hukum harus mengakomodasi politik hukum
daerah agar menghasilkan hukum yang responsif, tanggap terhadap
tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.
Pembangunan hukum harus berangkat
dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya pancasila merupakan tonggak
konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan
yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasia menjadi
kesepakatan luhur (modus vivendi)
yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini,
pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan
dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara
harus dibangun.
Dengan demikian, Pancasila merupakan
sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun satu bangsa satu negara, tanpa
mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya,
bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita hukum) yang harus
dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Notonegoro menyatakan
bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah
fundamental negara (staatsfundamentalnorm)
yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm.
Sebagai cita hukum, pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum
nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang
dikandung Pancasila.
2.
Pembangunan Hukum Lingkungan
Dalam pembangunan hukum lingkungan di
Indonesia, ditandai lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 yang kemudian
dirubah oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 1997, dan yang terakhir adalah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Hukum lingkungan di Indonesia terus
berkembang, pembangunan hukum lingkungan memang sering berbenturan dengan
pembangunan ekonomi nasional. Dalam pembangunan hukum lingkungan nasional,
selain mengacu pada Pancasila, Indonesia juga terikat dengan PBB, yang berarti
apabila adanya kesepakatan dalam konferensi yang dilakukan oleh PBB, maka
Indonesia wajib merativikasi kedalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut aktif dalam berbagai organisasi internasional
yang berkaitan dengan lingkungan hidup .Di era globalisasi saat ini ,interaksi
masyarakat dunia tidak lagi dibatasi oleh jarak ,dan kondisi saling membutuhkan
dalam berbagai aspek kehidupan semakin terasa .Saling bersepakat di antara
negara-negara dibidang lingkungan hidup sudah merupakan suatu kebutuhan ,karena
kualitas hidup manusia ditentukan oleh kualitas bumi tempat mereka berpijak
.Globalisasi membuat negara-negara di dunia saling tergantung satu dengan yang
lain .Antara negara yang satu dengan negara lainnya saling membutuhkan
.Indonesia yang meskipun kaya dengan sumber daya alam ,tapi karena jumlah
penduduknya yang besar dan pendapatan perkapita yang masih rendah ,tidak dapat
mengatasi masalah tersebut tanpa berinteraksi dengan negara lain. Oleh karena
itu sangatlah penting bagi indonesia ikut aktif dalam berbagai pergaulan dunia
,termasuk yang berkaitan dengan persoalan –persoalan lingkungan hidup. Apalagi
isu lingkungan seringkali dikaitkan dengan berbagai persoalan politik.
Konferensi Stockholm 1972 yang
membahas isu lingkungan hidup dan menyepakati 26 prinsip pengelolaan lingkungan
yang dikenal dengan Deklarasi Stockholm ,dimana indonesia ikut aktif di
dalamnya ,telah memengaruhi kebijakan politik hukum lingkungan di Indonesia
.Untuk pertama kalinya Presiden Soeharto membentuk Kementrian Negara Pengawasan
Pembangunan dan Lingkungan Hidup, yaitu Prof Dr Emil Salim diangkat sebagai
Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup ,dengan prioritas
kerja berupa peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak
“,agar lingkungan dan pembangunan tidak saling beertentangan .Pada Pelita IV
,bidang lingkungan hidup berada dibawah Menteri Negara Kependudukan dan
Lingkungan Hidup (Men –KLH ) ,dengan prioritas kerja menciptakan keserasian
antara program kependudukan dan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa
pemerintah indonesia bersungguh-sungguh melakukan pembangunan berwawasan lingkungan,
sebagaimana konsep pembangunan yang diinginkan masyarakat dunia. Kesungguhan
ini dituangkan dalam bentuk Garis Besar Haluan Negara yang dilaksanakan dalam
Program repelita (rencana pembangunan lima tahun) di Era Orde Baru.
Konstitusi Negara Indonesia telah
menjamin hak warga negara terhadap lingkungan hidup, pemerintah sebagai
pembentuk peraturan (making law) yang
mereprentasikan negara dalam setiap pembentukan peraturan perundangan wajib
berpedoman kepada konstitusi (UUD RI 1945), karena secara hierarki UUD RI 1945
adalah peraturan perundang-undangan tertinggi, yang berarti peraturan
dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD RI 1945.
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 sudah
berkarakter responsif, dengan mementingkan kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang ini sudah memperhatikan
aspirasi masyarakat. Harapan semua masyarakat indonesia adalah pemerintah dapat
melaksanakan amanah undang-undang.Terutama peraturan pelaksanaan dari
Undang-undang yaitu UU No 32 Tahun 2009 harus konsisten dengan karakter
responsif yang sudah dimunculkan dalam undang-undang tersebut.
a.
Pembentukan Peraturan
Pemerintah Pengembangan Sistem Informasi
Dalam pengembangan sistem informasi,
pemerintah sampai hari ini belum mengeluarkan peraturan pemerintah yang
mengatur tentang pengembangan sistem informasi sesuai amanat undang-undang,
walaupun sudah terdapat undang-undang lain yang mengatur tentang keterbukaan
informasi, tetapi itu belum spesifik mengatur tentang keterbukaan informasi
lingkungan, seharusnya ada upaya lebih signifikan, mengatur secara teknis tata
cara pengembangan sistem informasi, agar terjamin hak-hak warga negara. Seperti
ditentukan dalam pasal 5 ayat (2) UUD RI 1945, peraturan pemerintah dibuat dan
dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang.
Peraturan pemerintah dalam pengembangan sistem informasi
lingkungan hidup memang sangat urgen, dilihat dari kualitas lingkungan yang
semakin tergerus oleh local strong man
yang mengejar keuntungan ekonomi semata tanpa mempedulikan lingkungan sebagai
bagian dari ekosistem yang posisinya sama seperti manusia. Otonomi daerah yang
seluas-luasnya merupakan rantai masalah lingkungan hidup (asas kausalitas),
adanya peraturan pemerintah setidaknya bisa memberikan pengaruh yang cukup
besar untuk mengintervensi pemerintahan daerah dalam pengembangan sistem
informasi lingkungan hidup.
b.
Pembentukan Peraturan Daerah
Pengembangan Sistem Informasi
Selain pembentukan peraturan
pemerintah, daerah sebagai pemegang kepentingan wilayah juga diharapkan
mengeluarkan peraturan daerah yang memperhatikan lingkungan hidup, terutama
dalam pengembangan sistem informasi lingkungan hidup. Pemberian otonomi daerah
bukan semata-mata untuk kepentingan pejabat daerah, tetapi otonomi daerah
dimaksudkan untuk memberikan kebebasan daerah mengelola ekonomi daerah untuk
kepentingan rakyat di daerah-daerah, menghilangkan kesan sentralisasi yang
selama ini dianggap penghambat kemajuan daerah, tetapi otonomi ini menjadi
ajang daerah menutup diri dalam keterbukaan informasi, pembangunan yang
bertendensi merusak dan mencemari lingkungan berlandaskan pembangunan ekonomi
menjadi “manuver ilegal” pemerintah
daerah.
Sebagai daerah otonom,pemerintah daerah provinsi,kabupaten
,dan kota, berwenang untuk membuat peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah, guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan,
peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah ,setelah mendapatkan persetujuan
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .Subtansi atau materi muatan
perda adalah penjabaran dari perturan perundang-undangan yang tingkatannya
lebih tinggi ,dengan memerhatikan ciri khas masing-masing daerah dan substansi
materi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah Kabupaten /Kota adalah Peraturan
Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota. Hierarki Peraturan
Perundang-undangan telah mengalami perubahan, yang sebelumnya berlaku adalah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, setelah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
disahkan, hierarki perundang-undangan sedikit mengalami pergeseran bentuk, yaitu
:
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.
Undang-Undang
/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Peraturan
Presiden
6.
Peraturan
Daerah Provinsi
7.
Peraturan Daerah Kabupaten
Masyarakat mengharapkan
perubahan-perubahan, dan merasakan penting adanya peraturan daerah yang
mengatur tentang pengembangan sistem informasi, masyarakat juga mengharapkan
adanya media yang memberikan informasi tentang status lingkungan hidup, untuk
itu politik hukum peraturan daerah sudah seharusnya menjadikan ini sebagai
bahan pertimbangan dalam merumuskan peraturan daerah tentang pengembangan
sistem informasi lingkungan hidup.
Dalam Proses pembuatan
peraturan daerah ,masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah. Rancangan
Peraturan Daerah harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan
.Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD ,Gubernur ,atau
Bupati/Walikota. Dalam Peraturan Pembentukan Perundang-undangan susunan hierarki yang menjadi
keteraturan pembentukan peraturan perundang-undangan harus diperhatikan oleh
pembentukan peraturan daerah, substansi undang-undang tidak boleh bertabrakan
dengan peraturan diatasnya. Oleh karena itu, dalam hal pembentukan peraturan
daerah pengembangan informasi, harus benar-benar memperhatikan jiwa hukum
lingkungan yang berprinsip “sustainable
development”, serta tetap menjadikan pancasila dan UUD RI 1945 sebagai
ideologi dasar, tidak semata untuk kepentingan kapitalisme, yang sekarang masih
menjadi idola pemerintahan daerah di Indonesia saat ini.
Referensi :
Soetomo,
1993, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya.
Achmad
Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal
Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada Media Group,
Jakarta.
I Wayan Sudirta, dalam makalah Undang-Undang
12 Tahun 2011 vs Kepentingan Daerah, Seminar Nasional Reformasi Birokrasi
dalam Mewujudkan Good Governance di
Daerah, Universitas Brawijaya, tanggal 29 November 2011
Mahfud
MD, “Menguatkan Pancasila Sebagai Dasar
Ideologi Negara”, Dimuat dalam Mahkamah
Konstitusi dan Penguatan Pancasila, Majalah Konstitusi No.52-Mei 2011.
Marhaeni
Rio Siombo, 2012, Hukum Lingkungan dan
Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Siswanto
Sunarno, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah
di Indonesia, Cet.ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011
Siswanto
Sunarno, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah
di Indonesia, Cet.ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar