Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 November 2014

KRITIK TERHADAP KEBEBASAN PERS

"TINJAUAN TEORI NEWS MAKING CRIMINAL TERHADAP KEBEBASAN PERS"

Oleh: Taufan, S.H.,M.H

        Kebebasan Pers dijamin oleh Konstitusi Indonesia didalam UUD NRI 1945 pasal 28, turunan dari konstitusi ini yang kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah dirubah menggantikan undang-undang sebelumnya berlaku. Undang-undang ini telah memberikan ruang bagi kebebasan pers. Namun, kebebasan ini tidak jarang disalah artikan atau dijadikan sebagai dasar pembenar beberapa media massa, hal tersebut karena adanya beberapa kepentingan, orientasi komersialisasi beberapa media massa demi menarik peminat pembaca maupun penonton, hal demikian akan berdampak pada masyarakat luas khususnya terhadap anak yang memiliki kecenderungan cepat mempelajari karena secara psikologis masih lemah. walaupun telah dilakukan upaya seperti penggolongan acara untuk dewasa, semua umur dan bimbingan orang tua, namun dalam implementasinya hal ini tidaklah optimal. 
         Beberapa kasus kriminal di media massa bisa menjadi sebuah contoh atau panduan, kasus mutilasi yang dulu hampir tidak pernah ada, setelah ramainya pemberitaan di media massa, angka mutilasi semakin naik dengan modus baru yang beragam, modus operandi yang beragam para pelaku tidak terlepas dari pengaruh media massa, begitupun kejahatan lainnya, anarkis para demonstran, penculikan, perampokam, penipuan dan kriminal lainnya, termasuk tawuran antar pelajar, pemberitaan media massa ini ikut memicu atau mendorong beberapa orang terutama anak untuk melakukan secondary behavior. Kebebasan pers terkadang memberikan pengaruh buruk, pemberitaan yang provokatif untuk membangun opini publik serta pengalihan isu, menyerang individu atau kelompok tertentu dan pemberitaan yang keliru, hal demikian akan membangun persepsi yang buruk.
       Namun, keberadaan pers harus kita akui sangat penting, sebagai penunjang demokrasi, terutama sebagai gerbang pembongkar kejahatan politik yang dampaknya lebih besar terhadap bangsa, kebebasan tersebut juga harus mempertimbangkan nilai etis dari suatu pemberitaan. Pemerintah dan masyarakat luas juga harus ikut berperan, dengan pengawasan juga kritikan. Kemajuan teknologi sekarang melalui berita online menjadikan masyarakat cepat mendapatkan informasi, sebagai pembaca atau penonton kita harus menyaring setiap pemberitaan yang disajikan media massa, menggali lebih dalam dengan mencari fakta konkret melalui media lain.

Kamis, 12 September 2013

HUKUM PROGRESIF

MEMAHAMI HUKUM SECARA HOLISTIK

Oleh: Taufan, S.H.,M.H
         
Pemahaman hukum apabila berhenti pada pemahaman norma hukum(normwissenschaft) maka hukum akan mengalami suatu kemandekan. Praktek hukum di Indonesia saat ini masih didominasi oleh positivisme hukum. Hukum yang seharusnya merepresentasikan nilai-nilai masyarakat yang tercermin dalam Ideologi Pancasila beralih kepada produk politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sarat dengan kepentingan partai politik. Hukum tidak lagi berasal dari masyarakat, pengaruhnya adalah hukum tidak mampu dan tidak efektif dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, sudah menjadi “patologi” bangsa ini dalam keterlambatan hukum membaca perkembangan perilaku manusia dan arah pola pikir manusia, hukum di Indonesia selalu terlambat membaca arah pertumbuhan dan perkembangan manusia, kemajuan yang pesat seringkali menimbulkan kekaburan, pertentangan ataupun kekosongan hukum, yang seharusnya tidak dipermasalahkan, keterlamabatan hukum itu seharusnya dijadikan sebuah momentum untuk memberikan peran yang lebih terhadap para penegak hukum, yang lebih tepatnya apabila mengutip pendapat Prof.Satjipo Rahardjo, penegak hukum seperti polisi, jaksa, maupun hakim harus bertindak progresif, menerobos positivisme hukum (rule breaking) untuk mencapai suatu keadilan maupun kemanfaatan hukum.Polisi memiliki kewenangan diskresi yang bisa dioptimalkan, dengan memperhatikan batasan-batasan nilai moral masyarakat, jaksa juga memiliki hak deponeering yang seharusnya bisa digunakan, dan juga hakim dapat menerapkan metode penemuan hukum (rechtvinding) yang oleh undang-undang juga diberikan kewenangan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, peraturan perundang-undangan tidak lengkap dan tidak jelas, kegiatan kehidupan manusia itu sangat luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak mungkin tercakup dalam satu peraturan perundang – undangan dengan tuntas dan jelas. Senada dengan itu, Satjipto Rahardjo berpendapat, dalam sejarah dijumpai munculnya bentuk – bentuk kejahatan baru yang tidak siap dihadapi oleh perundang – undangan yang ada. Beliau berpendapat, salah satu sifat penting dari hukum tertulis terletak pada kekakuanya (Lex dura sed tamen scripta – hukum itu keras/kaku, tetapi begitulah sifat tertulis itu). Begitu hukum itu dituliskan atau menjadi dokumen tertulis, maka perhatian bergeser kepada pelik – pelik pengunaannya sebagai sebuah dokumen tertulis. Lebih jauh beliau mengatakan hukum, perundang – undangan, atau peraturan pada umumnya dirancang berdasarkan asumsi – asumsi tertentu.
Sulit ditemui penegak hukum yang menggunakan moralnya untuk membaca teks hukum, untuk itu disamping memerlukan penegak hukum yang jujur, maka penegak hukum juga harus berani, berani mengutamakan kemanfaatan dan keadilan diatas kepastian hukum, serta berani melawan kepentingan. Harus diakui, memang praktik peradilan kita terlalu kaku, dalam artian masih menganut asas legalitas yang menjadi ciri utama aliran positivis, “ Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege punali ”, dimana segala perbuatan tidak dapat dipidana sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Undang – undang yang berasal dari organ (badan, lembaga) otoritas publik yang berwenang melakukan pembentukan aturan, hukum yang  tertulis, adalah bukan satu – satunya hukum yang mempunyai arti sebagai sumber hukum. Juga pada hukum yang tidak tertulis dapat diberikan arti. Yang dipandang sebagai aturan – aturan hukum tidak tertulis adalah aturan – aturan yang disimpulkan dari kecermatan kemasyarakatan, pandangan tentang pergaulan antara sesama warga masyarakat, pandangan – pandangan tentang moral dan kesopanan dan pandangan – pandangan tentang kewajaran dan kelayakan. Kepentingan dari sebuah pelaksanaan peradilan yang baik yang bertumpu  pada kebenaran kadang – kadang harus dikesampingkan demi kepentingan kepentingan kemasyarakatan yang lain.
Hukum di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, seperti yang dikemukakan oleh Lawrence M.Friedman, ada tiga yang mempengaruhi keberlakuan hukum, yaitu substansi, struktur dan kultur. Tentunya seluruh masyarakat sudah tahu, bahwa struktur penegak hukum kita merupakan faktor utama yang menjadi penyebab terhambatnya pencapaian keadilan, keteraturan akan semakin jauh apabila struktur hukum tidak mampu memahami substansi hukum, struktur hukum di Indonesia harus diakui masih memahami hukum sebatas perundang-undangan tertulis, sistem pendidikan hukumpun menawarkan hukum sebatas norma, sehingga hasil dari pendidikan hukum yang normatif ini membawa pengaruh terhadap struktur hukum yang normatif pula. Keresahan ini yang menjadikan Prof. Satjipto Rahardjo mengembangkan pemikiran hukum progresif.
Dalam pembangunan hukum, upaya pencapaian penegakan hukum tidak terbatas pada adanya aturan yang bersifat normatif saja, sejak hukum itu memasuki era hukum tertulis yang menjadi salah satu ciri hukum modern, panggung hukum berubah menjadi panggung hukum tertulis dan menjadi sebuah skema. Hukum sebagai skema adalah hukum sebagaimana dijumpai dalam teks atau perundang – undangan atau hukum yang dirumuskan dengan sengaja secara rasional, disini hukum sudah mengalami pergeseran bentuk dari hukum yang muncul secara serta merta (interactional law) menjadi hukum yang dibuat dan diundangkan (legislatet law).
Pengakuan terhadap hukum yang holistik akan membawa implikasi pemikiran yang obyektif, memberikan ruang terhadap hukum-hukum yang tidak dilirik oleh para legislatif yaitu kearifan lokal (local wisdom). Konsitusi telah mengakui kearifan lokal dan masyarakat adat sebagai bagian dari hukum nasional dalam pasal 18H UUD RI 1945, walaupun mempunyai tendensi mengenyampingkannya. Setelah amandemen pengakuan terhadap kearifan lokal mengalami pergeseran bentuk yang terkesan mematikan perlahan hukum adat. Hukum negara (State Law) memang sangat mendominasi hukum nasional kita yang bisa disebut legal centralism. Pluralisme hukum (Legal pluralism) menjadi wacana yang terpinggirkan, masih kalah perkasa oleh keperkasaan state law.
Pluralisme Hukum adalah suatu keniscayaan, sementara sentralisme hukum merupakan suatu mitos, utopia, klaim, bahkan ilusi. Namun tak dapat disangkal bahwa ideologi sentralisme hukum telah begitu menguasai alam pikiran para ahli hukum dan ahli kajian sosial. Ideologi ini telah, menina-bobokan mereka, hingga para ahli tersebut menjadikan sentalisme hukum sebagai pijakan dasar dalam pengembangan teori hukum dan kajian sosial.
Fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak – hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Ketiga tujuan ini tidak saling bertentangan, tetapi merupakan pengisian satu konsep dasar, yakni bahwa manusia harus hidup dalam suatu masyarakat, dan bahwa masyarakat itu harus diatur dengan baik. Namun, Otoritas positivisme hukum akan mengakibatkan pencapaian keadilan dan kemanfaatan semakin jauh, positivisme hukum seharusnya diimbangi oleh penghargaan terhadap nilai-nilai masyarakat, karena pandangan yang parsial akan mengakibatkan ketimpangan, pemahaman hukum harus secara holistik, tidak mengaburkan nilai-nilai dari mana hukum itu berada, karena hukum ada karena adanya masyarakat, ibi societas ibi ius.



Referensi :
Sudikno Mertokusumo, 2010, Penemuan Hukum, Universitas Atmajaya, Jogjakarta.
Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakkan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.
J. A. Pontier, 2008, Penemuan Hukum, Penerjemah B. Arief Sidharta, Jendela Mas Pustaka, Bandung.
John Griffiths, 2005, Memahami Pluralisme Hukum, Sebuah Deskripsi Konseptual, dalam Pluralisme Hukum : Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Huma, Jakarta.
Theo Huijbers, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Bandung.


Minggu, 24 Maret 2013

PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN

HUKUM LINGKUNGAN UNTUK SIAPA?

     Masalah lingkungan terus mendapatkan perhatian beberapa abad terakhir dari para akademisi, pegiat atau aktivis yang bergerak di bidang lingkungan hidup, tidak heran lingkungan menjadai topik “emas” yang dibahas diforumnya tersendiri. Kualitas lingkungan memang semakin menghawatirkan, perkembangan tekhnologi, industri dan pertumbuhan pendudukan menjadi faktor pemicu rendahnya kualitas lingkung. Masyarakat pada umumnya tidak memiliki kepedulian yang besar terhadap perkembangan lingkungan akhir-akhir ini, memang harus diakui negara ini sedang menghadapi berbagai permasalahan, permasalahn lingkungan tidak begitu “sexy” untuk di perhatikan, sehingga masyarakat masih sibuk membahas masalah-masalah baru yang terus muncul di media massa, televisi, koran ataupun media online, masyarakat terus dijejali permasalahan yang baru ataupun permasalahan lama yang berkembang, hampir tidak ada pemberitaan yang membanggakan dari negeri ini, beberapa masyarakat acuh tak acuh menyikapi masalah yang datang silih berganti, bisa dibilang masyarakat sudah lelah dengan semua ini, bersuara pun tak ada gunanya, ada juga yang hanya mengeluh, namun ada pula yang peduli.
Masalah lingkungan merupakan masalah dunia, itu pula sebabnya PBB mengadakan konferensi di stockholm, swiss, pada tahun 1972,. Kemudian pada tahun 1984 PBB membentuk Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (The World Commission on Environment And Development), dan pada tahun 1992 PBB mengadakan konferensi kedua di Rio de Janeiro, Brasil pada tahun 1992, dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pembangunan Bekelanjutan yang dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2002. Pengaruhnya terhadap Indonesia adalah dibentuknya Departemen Lingkungan Hidup yang menghasilkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, kemudian diperbaharui dengan undang-undang lingkungan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, karena undang-undang sebelumnya tidak mampu memproteksi permasalahan lingkungan yang semakin kompleks. Selama dua belas tahun berlaku undang-undang inipun masih memiliki celah yang tidak mampu menjangkau perlindungan terhadap lingkungan hidup, sehingga permasalahan lingkungan bukannya semakin membaik, tapi kualitas lingkungan semakin memprihatinkan. Itu pula sebabnya yang melatarbelakangi lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang berlaku sekarang.
          Sudah tiga tahun undang-undang ini menjadi payung hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun, berbagai kalangan menilai lingkungan terus dieksploitasi, pertambangan, industri, ruko, hotel, semakin tumbuh pesat mengabaikan hak lingkungan hidup, hutan terus digunduli, sungai semakin tercemar, ruang terbuka hijau semakin menipis, rupanya pemerintah daerah sedang giat melakukan pembangunan ekonomi, hebatnya sebagian besar masyarakat tidak peduli malah ikut merayakan perusakan dan pencemaran lingkungan ini, sebagian besar masyarakat bangga dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah tanpa mengerti untuk apa itu semua dibangun. Merupakan sebuah dilema bagi negeri ini, disatu sisi harus memajukan perekonomian, sektor lainnya terabaikan, lebih lebih sektor lingkungan, perekonomian yang seharusnya dibangun berdasarkan prinsip sustainable development yang berwawasan lingkungan, sesuai pasal 33 ayat (4) UUD 1945 (amandemen ke empat tahun 2002) masih kalah perkasa apabila disandingkan dengan pembangunan ekonomi, konstitusi (UUD 1945) kitapun sangat didominasi oleh pengaruh ekonomi yang bisa dibilang demokrasi ekonomi, sehingga peraturan dibawahnya berpatokan terhadap undang-undang yang lebih tinggi.Otonomi daerah memang disatu sisi memakan korban yang jauh lebih mematikan, tujuan otonomi yang seharusnya memajukan perekonomian rakyat melalui optimalisasi peran daerah menjadi salah sasaran, pemerintah daerah berlomba-lomba mengekploitasi lingkungan, industri dibuka dimana-mana, rakyat tidak dilibatkan, penolakan tidak dihiraukan, yang terpenting adalah memajukan ekonomi, ekonomi keluarga, kelompok maupun ekonomi pengusaha, kasus Freeport, mesuji, bima adalah beberapa contoh. Wajar banyak kalangan menilai, “ yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin”, istilah ini memang benar, perlindungan terhadap rakyat miskin hanyalah sebuah slogan politik untuk mendapatkan simpati serta menaikan popularitas partai atau individu.
          Berbagai peraturan yang mengatur lingkungan hidup terus berkembang di negeri ini, tetapi, seperti yang dikatakan Prof.Siti Sundari Rangkuti dari Unair, hukum lingkungan hanya sebuah “macan kertas”, yang mengaum-ngaum dikertas dengan sanksi pidana yang berat, namun implementasinya jauh dari harapan, para perusak dan pencemar lingkungan tidak terpengaruh terhadap undang-undang lingkungan yang terus diperbaharui. Lalu untuk apa hukum lingkungan jika tidak ditegakkan?. Tujuan hukum lingkungan adalah memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, namun yang terjadi di negeri ini adalah hukum tidak bisa berbuat banyak, kalah oleh kekuasaan dan kekuatan politik. Hukum lingkungan harus diakui sudah memiliki substansi yang bagus dalam melindungi dan mengelola lingkungan, lebih mengatur secara konkrit serta terdapat beberapa konsep baru bila dibandingkan undang-undang sebelumnya, walaupun terdapat beberapa kekurangan. Namun struktur hukum (penegak hukum) tidak mampu mengimbangi kekuatan undang-undang serta tidak menggunakan moralitasnya untuk memahami undang-undang.
          Hukum Lingkungan di Indonesia "seolah-olah" dibuat untuk tidak ditegakkan,  pembangunan ekonomi masih menjadi “musuh dalam selimut”, berbagai pembangunan di kota-kota maupun daerah-daerah tidak diimbangi dengan penghargaan terhadap hak-hak lingkungan. Berbagai konsep dalam hukum lingkungan yang baru masih berbenturan dengan berbagai kepentingan, tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi dengan undang-undang lainnya merupakan permasalahan yang mendasar yang harus segera di benahi oleh steakholders, penegakkan hukum lingkungan haruslah ada kesepahaman berbagai pihak, karena kepentingan lingkungan sangat sensitif, masih bertolak belakang dengan pembangunan yang mengagung-agungkan “industrialisasi”  untuk menumpas kemiskinan. 

Sabtu, 08 Desember 2012

BIROKRASI DAN MODERNISASI

Berangkat dari teori paternalisme, negara diibaratkan sebagai orangtua yang menentukan arah anak, anak disini yaitu warga negara, negara mempunyai otoritas mengatur dan memaksa setiap warga negaranya, negara diberikan kekuasaan oleh undang-undang melalui fungsi eksekutif, yudikatif dan legislatif, sesuai teori yang ajarkan oleh Montesque. Kegagalan orangtua mendidik anak menjadikan rumah tangga yang “gagal”, keadaan ini dianalogikan keadaan bangsa saat ini yang tak tentu arah, cita-cita bangsa sesuai pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sudah melenceng jauh, tidak sesuai ekspetasi pendiri bangsa.
Birokrasi merupakan alat administrasi negara, sebagai penggerak roda pemerintahan, namun masalah birokrasi sangat kompleks, berbicara tentang birokrasi maka tidak bisa terlepas dari “abuse of power”, sudah menjadi rahasia umum praktik birokrasi kita sangat kacau, dan bodohnya lagi kita membiarkan semua kebohongan di negara ini, kita semua tidak mampu melawan kebohongan, kesalahan, penyimpangan, kita mendukung semua kebohongan ini. Kebohongan-kebohongan itu memang nyata, dan kita tidak ada daya dan upaya untuk mengungkapnya, lagi-lagi data, semua harus berdasar data. Hasil pemikiran Descartes dan Newton yang mengagung-agungkan ilmu pengetahuan ini, membawa kita berpikir rasional, tidak ada kebenaran tanpa data.
       Sungguh memprihatinkan keadaan negara kita saat ini, membenarkan segala cara untuk mencapai kemanfaatan, hasil dari pemikiran Jeremy Bentham ini masih menjadi alat pembenar para penyelenggara negara kita. Kita sebagai warga negara melawanpun tak bisa, harus siap-siap menggali kuburan dan menulis surat wasiat, atau siapkan mental untuk berada dibalik jeruji besi, menyedihkan sekali rasanya, tidak bisa berbuat apa-apa. Kita semua seakan kompak untuk tidak melawan, lebih memilih diam dan aman daripada harus melawan arus, dan kita semua mau tidak mau, suka atau tidak suka, terima atau tidak terima, harus mengakui, bahwa kita semua penakut!!!
Tumbuh besar dan mengetahui kenyataan yang ada di negeri ini, harus diimbangi dengan belajar “menahan rasa sakit”, semakin kita tahu maka semakin besar kesakitan itu, kita sering mendengar ungkapan, “praktik tidak seperti teorinya”, itu adalah ungkapan favorite masyarakat dan para lulusan sarjana kita, sungguh menyedihkan, ini adalah termasuk kebodohan kultur kita, ketakutan kita dan pengecutnya kita, itulah permasalahannya, kekacauan dinegeri ini karena praktik tidak sesuai teorinya, tetapi hal ini masih menjadi warisan pemikiran. Kekecawaan terhadap penyelenggaraan hukum dinegara ini terkadang membuat akademisi kita pesimis, idealis dikampus, didunia kerja seolah-olah disuntik menjadi bisu, terjebak dalam lingkaran sistem, diam tak tenang apalagi bersuara, sehingga pantaslah kiranya generasi kita disebut generasi “tanpa arah”, negara ini sudah terlanjur terbawa derasnya aliran kapitalisme, negara kita dijadikan pasar oleh negara-negara maju, para remaja didoktrin melalui budaya, seni, fashion ala barat. Para penyelenggara negara ini menelanjangi semua aturan yang ada demi pembangunan ekonomi, mereka tidak bermoral, mereka tidak “punya hati”, pembangunan yang berprinsip sustainable development ditabrak demi mencapai nafsu serakah mereka.
Sejak meledaknya revolusi industri di Eropa dan seiring dampak yang dirasakan berbagai upaya dilakukan didunia Internasional, penataan ruang dimaksudkan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pembangunan ekonomi yang tidak bisa dielakkan, lebih-lebih Indonesia sebagai negara konsumen, negara yang memiliki populasi penduduk terbanyak ke empat, dan negara berkembang yang dalam hal ini mengejar pembangunan ekonomi melalui industri, tentu akan menghasilkan banyak limbah dan dampak lainnya masih terus berevolusi.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur tata ruang serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menggantikan undang-undang terdahulu, kemudian lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan merupakan sebuah langkah maju sebagai bentuk proteksi terhadap kualitas lingkungan yang semakin menurun.Namun, kelahiran kedua undang-undang ini belum mampu beradaptasi dengan kegiatan para birokrat dan korporat yang terlanjur akut, berbagai kalangan menilai lingkungan terus dieksploitasi, pertambangan, industri, perumahan, apartemen, ruko, hotel, semakin tumbuh pesat mengabaikan hak lingkungan hidup, hutan terus digunduli, sungai semakin tercemar, ruang terbuka hijau semakin menipis, rupanya pemerintah daerah sedang giat melakukan pembangunan ekonomi, hebatnya sebagian besar masyarakat tidak peduli malah ikut merayakan perusakan dan pencemaran lingkungan ini, sebagian besar masyarakat bangga dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah tanpa mengerti untuk apa itu semua dibangun. Tetapi ada pula yang diam mengetahui semua kebohongan, penipuan, kesalahan, kejahatan yang ada dinegara ini. Merupakan sebuah dilema bagi negeri ini, disatu sisi harus memajukan perekonomian, sektor lainnya terabaikan, lebih lebih sektor lingkungan, untuk itulah lahirnya undang-undang penataan ruang, guna pengaturan ruang, karena pembangunan tidak bisa dihindari.
 Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 (amandemen ke empat tahun 2002) masih kalah perkasa apabila disandingkan dengan pembangunan ekonomi, konstitusi (UUD 1945) kitapun sangat didominasi oleh pengaruh ekonomi yang bisa dibilang demokrasi ekonomi, sehingga peraturan dibawahnya berpatokan terhadap undang-undang yang lebih tinggi.Otonomi daerah memang disatu sisi memakan korban yang jauh lebih mematikan, tujuan otonomi yang seharusnya memajukan perekonomian rakyat melalui optimalisasi peran daerah menjadi salah sasaran, pemerintah daerah berlomba-lomba mengekploitasi lingkungan, industri dibuka dimana-mana, rakyat tidak dilibatkan, penolakan tidak dihiraukan, perlindungan terhadap rakyat miskin hanyalah sebuah slogan politik untuk mendapatkan simpati serta menaikan popularitas partai atau individu.
Berbagai peraturan yang mengatur lingkungan hidup maupun peraturan perundang-undangan lainnya terus berkembang di negeri ini, tetapi, seperti yang dikatakan Prof.Siti Sundari Rangkuti dari Unair, hukum lingkungan hanya sebuah “macan kertas”, yang mengaum-ngaum dikertas dengan sanksi pidana yang berat, namun implementasinya jauh dari cita-cita “mewujudkan kesejahteraan rakyat”, para perusak dan pencemar lingkungan tidak terpengaruh terhadap undang-undang penatan ruang dan undang-undang lingkungan yang terus diperbaharui. Hukum lingkungan harus diakui sudah memiliki substansi yang bagus dalam melindungi dan mengelola lingkungan, begitu juga penataan ruang, hukum sudah cukup memproteksi, namun birokrasi, aparat penegak hukum tidak mampu mengimbangi kekuatan undang-undang serta tidak menggunakan moralitasnya untuk memahami undang-undang.

Rabu, 10 Oktober 2012

KRIMINALISASI JILID II

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) lahir sebagai amanah  reformasi berdasarkan Undang – undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kelahiran KPK merupakan semangat baru bagi bangsa Indonesia untuk menumpas habis korupsi sampai ke akar-akarnya. KPK sebagai lembaga negara agencies, dimana lembaga ini ada karena dalam penyelenggaraan oleh lembaga negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tidak maksimal dalam memberantas korupsi. Jadi bisa dikatakan KPK merupakan “seketurunan” dengan POLRI.
KPK yang merupakan lembaga “superbody” , dalam perjalanannya banyak mendapatkan tantangan besar dalam memberantas praktik korupsi, masih teringat diingatan kita tuduhan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ketua KPK Antasari, kasus ini masih menimbulkan tanda tanya publik karena diduga upaya pelemahan terhadap KPK. Tiga tahun yang lalu perseteruan antara KPK dan POLRI menjadi bukti keberadaan KPK menjadi ancaman serius bagi tikus-tikus berdasi, perseteruan yang di beri jargon “CICAK VS BUAYA” ini oleh banyak kalangan di nilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK, Konflik yang muncul ketika itu dikarenakan ada oknum polisi yang diduga terlibat kasus penyuapan oleh seorang pengusaha, setelah ini mereda berbagai serangan ditujukan terhadap KPK terus tersaji di media massa, mulai diajukannya revisi terhadap undang-undang KPK yang mengurangi kewenangan KPK, sampai yang terbaru upaya kriminalisasi terhadap penyidik KPK.
Konferesi pers yang dilakukan KPK pada Sabtu pagi pukul 01.00 WIB yang kemudian diiukuti oleh konferesi pers POLRI menjadi pertanda dimulainya genderang perang antara KPK vs POLRI jilid II. Kedua kubu memberikan keterangan berbeda yang membuat perang semakin panas. setelah Irjen. DS dipanggil KPK karena diduga terlibat kasus korupsi simulator SIM, malam harinya kantor KPK dipenuhi oleh anggota kepolisian yang ingin menangkap Komisaris Polisi Novel Baswedan yang merupakan penyidik simulator SIM, dimana melibatkan pejabat POLRI, Novel di tuduh telah melakukan penganiayaan pada tahun 2004.
LAGI-LAGI UPAYA PELEMAHAN KPK
            Kriminalisasi jilid II ini dinilai rakyat merupakan “serangan balik” terhadap tindakan KPK yang sebelumnya memeriksa anggota POLRI, terlepas dari tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Novel, ada beberapa fakta yang harus kita uraikan. Yang pertama, upaya penangkapan ini bersamaan dengan pemeriksaan terhadap anggota POLRI yang dituduh terlibat dalam kasus simulator SIM. Yang kedua, tuduhan tindak pidana yang dilakukan Novel tempos delictusnya adalah tahun 2004. Yang ketiga, Novel merupakan salah satu penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Ketiga fakta ini cukup membuka mata publik, bahwa upaya penangkapan terhadap penyidik Novel sarat dengan muatan politik atau kepentingan, karena cara dan waktunya tidak tepat, yang disebut oleh wakil KPK Bambang Widjayanto sebagai upaya kriminalisasi terhadap sebagian penyidik KPK.
Sungguh suatu hal yang sangat ironis, bahkan melahirkan banyak stigma dimasyarakat terhadap citra POLRI, terlepas dari banyaknya prestasi  POLRI, namun persengketaan antar kedua lembaga yang sama-sama sebagai law enforcement semakin memanas, bahkan Presiden dinilai kembali lamban menyelesaikan konflik ini. Padahal peran Presiden sangat penting sebagai orang Nomor Satu di Negeri ini.
KPK dan POLRI seharusnya bekerja sama untuk memberantas wabah korupsi yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, tapi kenyataannya dua lembaga yang seketurunan ini, malah terlibat konflik, padahal jelas para penyidik di KPK adalah anggota kepolisian. Persengketaan terjadi bukan karena persoalan kewenangan, namun bisa jadi karena ketakutan dari POLRI atau hanya ingin melindungi, atau hanya bentuk  “balas dendam” karena KPK memeriksa seorang jenderal, apapun itu POLRI dan KPK sama-sama mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap penumpasan korupsi, pemeriksaan jendral itu juga sebagai langkah untuk membersihkan institusi POLRI dari image negative, oleh karena itu ego dari masing-masing lembaga dan sentimental harus segera dimusnahkan.
RAKYAT BERSAMA KPK
Ditengah krisis kepercayaan yang dialami masyarakat terhadap penyelenggara negara, lembaga negara yang notabene penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat kembali berulah, kebencian masyarakat semakin memuncak terhadap POLRI, polisi yang seharusnya beriringan melawan korupsi melakukan “manuver illegal” terhadap KPK, seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara internal, tidak dibiarkan naik kepermukaan yang melibatkan publik, sehingga publik semakin tidak apresiasi terhadap POLRI, apa yang terjadi kemarin, seolah membuktikan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menciptakan konflik untuk melemahkan KPK, ada aktor yang bermain dibalik layar, namun sekali lagi, masyarakat Indonesia akan tetap mendukung KPK untuk menjalankan tugasnya, terbukti pada waktu konferesi pers Sabtu pagi rakyat memenuhi gedung KPK untuk memberi dukungan moril, karena ke depan akan banyak kasus-kasus yang harus diungkap oleh KPK demi menyelamatkan bangsa Indonesia agar tidak “mati suri”, bahkan bisa di label sebagai Negara yang GAGAL. Akan sangat membahayakan apabila Negara-negara lain menyaksikan Indonesia dalam keadaan mati suri, yang nantinya mereka akan menjajah dengan bentuk kolonialisme modern, karena ulah perampok-perampok uang Negara. Masyarakat rindu akan datangnya perubahan, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang dipercayai masyarakat saat ini, oleh karena itu sudah saatnya lembaga-lembaga negara lain menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, antar lembaga harus saling berintegrasi, dan tanggungjawab ini menjadi tanggungjawab bersama, baik dilevel lembaga negara maupun kita semua, yang mencintai negara kesatuan Republik Indonesia.

Senin, 08 Oktober 2012

MENGAPA KORUPSI SUBUR?


        Korupsi yang terus menggerogoti bangsa Indonesia saat ini tidak henti – hentinya dibicarakan, mulai kalangan akademisi, tayangan televisi, koran, majalah, sampai “obrolan warung kopi”, tetapi semakin ramai dibicarakan korupsi semakin meraja lela.  Korupsi sudah menjadi budaya buruk di negeri ini, sudah menyentuh semua lini kehidupan, dari atas sampai kebawah, semuanya sudah terkontaminasi, Dewan Perwkilan Rakyat (DPR), Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pejabat pemerintah pusat maupun daerah bahkan sampai pejabat desa sekalipun, Birokrasi, Swasta dan lainya, para pejabat ini berdiri paling depan dalam mengumandangkan “berantas korupsi”, namun mereka pula yang mencari celah untuk menyuburkan korupsi, dengan berbagai modus baru agar tidak dapat dijangkau oleh hukum, tidak ada salahnya para pengamat mengatakan, “ bagaimana membersihkan kalau sapunya sendiri kotor”, rakyat kecil sebagai korban utama sudah menyerah dengan keadaan ini, mereka sudah benar – benar menderita dan akhirnya sudah tidak ada kepercayaan lagi yang diberikan oleh rakyat kepada penyelenggara negara. Korupsi sebagai extra ordinary crime benar – benar merusak bangsa ini sampai ke akar – akarnya, korupsi terus menyebar bagaikan virus, entah vaksin apa yang bisa melumpuhkan dan perlahan membunuhnya, semakin besar usaha memberantasnya semakin deras pula gelombang korupsi yang terjadi di bangsa ini. Hampir tidak ada celah untuk menutupi geraknya, namun bukan tidak mungkin, apabila bangsa ini terus membiarkan korupsi berkembang biak maka bangsa ini akan terus menjadi pesakitan.  
            Korupsi bukan gejala baru di Indonesia, jauh sebelum Indonesia merdeka, para pendahulu bangsa sudah melegalkan praktik korupsi dalam lembaga konvensional pemerintahan mereka sendiri. Kehancuran kerajaan - kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram adalah karena perilaku korup sebagian besar para bangsawannya. Sriwijaya diketahui berakhir karena tidak adanya penerus kerajaan sepeninggal Bala Putra Dewa. Majapahit diketahui hancur karena adanya perang saudara (Perang Paregreg) sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Sedangkan Mataram lemah karena dipecah belah dan dipreteli gigi taringnya oleh Belanda. Semua kehancuran itu terjadi karena praktik korupsi yang berjalan dalam sistem kehidupan sosial Lebih luas lagi, bangsa Portugis, Spanyol, dan Belanda pun gemar berkorupsi ria di institusinya. Kita tahu penyebab hancur dan runtuhnya VOC (berdiri pada Maret 1602) juga karena praktik korupsi. Lebih dari 200 orang pengumpul Liverantie dan Contingenten di Batavia kedapatan korupsi dan langsung dipulangkan ke Belanda. Kongsi dagang Belanda ini dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan utang sebanyak ±136,7 juta gulden.
            Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang nyaris seumur dengan usia kemerdekaan. Pada dekade 1950-an, kita mengenal Jaksa Agung Soeprapto yang gigih melakukan berbagai gebrakan pemberantasan korupsi sejak awal sampai akhir dekade tersebut. Pemberantasan korupsi bahkan pernah melibatkan operasi militer, yakni untuk membasmi sebuah korupsi logistik pada tahun 1957. Sedangkan dimasa Orde Baru, Presiden Soeharto pernah setidaknya lima kali membentuk tim pemberantasan korupsi.Dimasa ini pula untuk pertama kalinya undang – undang tentang korupsi lahir, yaitu Undang – undang Nomor 3 Tahun 1971. Pada era reformasi pasca jatuhnya rezim presiden Soeharto dikeluarkannya Undang – undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai langkah awal pemerintah untuk memerangi tindak pidana korupsi, selanjutnya lahir Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai upaya lebih lanjut lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang – undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada tahun 2009 pemerintah mengeluarakan Undang – undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang sekarang menjadi dipermasalahkan oleh beberapa kalangan, termasuk ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, agar pengadilan tindak pidana korupsi di daerah dibubarkan, karena melihat banyaknya terdakwa korupsi yang diputus bebas serta indisipliner para pejabat pengadilan tipikor daerah.
              Beberapa undang – undang yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak mampu menangkis perilaku korupsi yang terus menjamur. Data dari ICW (Indonesia Corruption Watch) yang dikutip dari Vivanews tertanggal 4 Agustus 2010, merilis bahwa ICW mendapati 176 kasus korupsi yang ditangani aparat hukum di level pusat maupun daerah. Nilai kerugian negara dalam kasus - kasus itu ditaksir mencapai Rp 2,102 triliun. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun 2009, tercatat hanya ada sebanyak 86 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. ICW juga mencatat jumlah pelaku korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka di semester I tahun 2010 ada 441 orang, sedangkan sepanjang tahun 2009 hanya 217. Data dari Januari hingga Agustus 2011 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Negeri, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang dikutip dari Republika jumlah perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air yang memasuki tahap penyidikan mencapai 1.018 kasus, perkara tindak pidana korupsi yang memasuki tahap penyelidikan sebanyak 357 kasus. Dari seribuan perkara korupsi tersebut, terdapat 825 perkara tindak pidana korupsi memasuki tahap penuntutan.
              Data dari ICW dan Kejaksaan tersebut menunjukan adanya peningkatan kasus tindak pidana korupsi dari tahun 2009 sampai 2011. Namun, yang lebih mengherankan publik, hasil survei dan data tersebut tidak diiringi dengan perubahan pola penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, para koruptor yang menjadi terdakwa lolos (bebas) dari jeratan hukum, survei yang dilakukan oleh The World Justice Project pada Juni tahun 2011, rangking supremasi hukum Indonesia di dunia tercatat dalam peringkat 47 dari 66 negara, Indonesia berada di urutan kedua paling bawah dari negara - negara Asia Pasifik dalam pemberantasan korupsi.Komisi Pemberantas Korupsi yang berada dibaris depan menindak para pelaku korupsi pada awal kelahiranya merupakan momok yang paling menakutkan bagi para koruptor, tetapi lagi – lagi akal koruptor ternyata lebih pintar. Memang, kejahatan dan kriminalitas tidak akan bisa hilang dibelahan manapun didunia ini, seperti yang dipaparkan oleh Todung Mulya Lubis pada akhir kuliah umumnya di Universitas Brawijaya tanggal 10 November 2011, “Seberapa banyak KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, tidak akan mampu menghilangkan korupsi 100% karena perilaku korupsi sudah sistemik dan endemik”, korupsi merupakan extra ordiary crime yang memerlukan penanganan secara khusus. Penegak hukum dan substansi undang – undang dengan sistem pemidanaannya merupakan faktor yang memiliki andil sangat besar dalam mempengaruhi penegakkan hukum.
              Menurut Soedarto, masalah pemidanaan merupakan masalah yang kurang mendapat perhatian dalam perjalanan hukumnya, bahkan ada yang menyatakan sebagai anak tiri (Maurach). Padahal syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk memungkinkan penjatuhan pidana, maka masalah pidana dan pemidanaan merupakan masalah yang sama sekali tidak boleh dilupakan. Bagian yang terpenting dari suatu Kitab Undang – undang Hukum Pidana adalah stesel pidananya.
              Di Indonesia dalam Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tercantum pidana mati, tetapi sistem pemidanaan ini terlalu lemah sehingga tidak efektif karena ancaman pidana mati hanya berlaku apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) disebutkan, “Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana - dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”. Pemberlakuan sistem pemidanaan dalam pasal ini masih jauh dari efektif terbukti para pelaku koruptor masih bisa mencari celah dengan adanya pasal ini. Parameter dari produk hukum (undang - undang) adalah tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat, undang – undang tindak pidana korupsi yang dikeluarkan pemerintah jauh dari kesejahteraan dan harapan masyarakat.



Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Todung Mulya Lubis, Membatasi Transaksi Tunai, Memberantas Korupsi, Kuliah Umum Universitas Brawijaya, Malang, 10 November 2011

Jumat, 28 September 2012

DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI

           Negara berkembang seperti Indonesia sangat mendambakan pembangunan dalam bidang industri guna meningkatkan status serta kesejahteraan bangsa, dan pemerintah tentunya menyadari kemajuan teknologi yang mendorong penurunan kualitas lingkungan maupun kegiatan industri yang dilakukan korporasi berdampak besar pada lingkunganDalam proses pembangunan memang ditemui hambatan – hambatan yang terwujud sebagai bentuk – bentuk kejahatan, mulai dari kejahatan – kejahatan individual dan konvensional sampai ke kejahatan – kejahatan inkonvensional. Kejahatan - kejahatan utama yang patut memperoleh tekanan perhatian di negara – negara yang sedang membangun adalah kejahatan – kejahatan yang melembaga serta kejahatan – kejahatn struktural yang berkisar pada bentuk – bentuk, pengebirian, pemerasan, dan penindasan hak – hak dasar manusia, baik sebagai perorangan maupun dalam ikatan kelompoknya. Telah cukup banyak studi dan penelitian di Indonesia yang mengungkapkan masih berlangsungnya proses pemelaratan dinegeri ini. Kemiskinan merupakan bentuk kekerasan struktural dengan korban yang demikian banyak. Kejahatan Korporasi sangat besar dampaknya bagi masyarakat luas, secara ekonomi mulai dari kemiskinan yang akibatnya akan meluas, kriminalitas yang semakin tinggi, pendidikan semakin rendah, mengancurkan seluruh tatanan sosial, krisis moral, dan menjalar ke segala struktur.
         Pemerintah Indonesia menyadari bahwa lingkungan y`ng baik menjadi hak setiap manusia, didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) pasal 28H disebutkan :“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.Serta tercermin pula dalam konsep demokrasi yang terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan wawasan lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat (4) UUD RI 1945 : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” 
         Kecurangan dan penyelewengan kerap dilakukan oleh korporasi, baik konspirasi dengan pejabat ataupun secara individual, kecurangan terhadap lingkungan ini semata hanya mengejar keuntungan, tidak memikirkan dampak perusakan dan pencemaran akibat dari aktifitas yang mereka lakukan.
         Secara istilah korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama – sama sebagai subyek hukum tersendiri, suatu personafikasi. Korporasi adalah badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban anggota masing – masing.
         Selama lebih dari tiga abad, dasar-dasar dan ciri-ciri hukum korporasi dikdmbangkan seperti badan yang diakui oleh negara, yang memiliki hak untuk dapat mempunyai milik bagi tujuan-tujuan umum, hak untuk menuntut dan dituntut dan eksistensinya yang melampaui masa hidup dari para anggotanya.
        Secara umum korporasi memiliki lima ciri penting yaitu :
1.  Merupakan subyek hukum buatan yang memiliki kedudukan hukum khusus
2.  Memiliki jangka waktu hidup yang tak terbatas
3.  Memperoleh kekuasaan (dari negara) untuk melakukan kegiatan bisnis tertentu
4.  Dimiliki oleh pemegang saham
5.  Tanggung jawab pemegang saham terhadap kerugian korporasi biasanya sebatas saham yang dimilikinya.
         Korporasi adalah salah satu bentuk dari organisasi yang kegiatan utamanya adalah melakukan kegiatan bisnis. Berdasarkan tipologi Blau dan Scott (1962) diatas, yang memperoleh manfaat utama dari organisasi bisnis atau korporasi adalah pemiliknya. Pemilik korporasi ini ditilik menurut sejarah perkembangannya dimulai dengan organisasi bisnis milik keluarga. Pelaksana dari organisasi bisnis adalah pemiliknya beserta anak-anak atau kerabatnya. Lambat laun kepemilikan oleh keluaraga menjadi berkurang, sebagian saham korporasi dijual kepada pihak lain, baik perorangan maupun publik. Pelaksana sehari-hari dari korporasi tidak selalu merupakan pemilik atau pemegang saham, tetapi dipercayakan kepada manajer profesional yang digaji. Dilihat dari tujuannya, korporasi adalah organisasi badan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan keuangan. Sebagai badan usaha, resiko keuangan yang ditanggung oleh pemiliknya atau pemegang sahamnya dialihkan menjadi resiko badan usaha.
       Data Worl Health Organization (WHO), akibat pencemaran udara yang sangat hebat, Indonesia menanggung kerugian ekonomi sebesar US$424,3 juta pada 1990 dan meningkat menjadi US$634 juta pada 2000. Data dari hasil penelitian JUDP III (Jakarta Urban Development Project) menunjukkan biaya yang dipikul masyarakat akibat menurunnya IQ anak akibat dampak pencemaran udara diperkirakan sebesar Rp 176 miliar pada 1990 dan diperkirakan 2005 akan meningkat menjadi Rp 254,4 miliar.
       Kerugian ekonomi akibat pencemaran air tanah terjadi juga di Kota Makassar mencapai Rp43,3 triliun, Kerugian ekonomi ini akibat berbagai pencemaran, termasuk 70 persen dari pencemaran air tanah. Masalah pencemaran dan sanitasi yang buruk telah memberi andil pada kerugian ekonomi dengan mencermati fenomena di lapangan di antaranya fungsi kanal telah mengalami pergeseran dari saluran air menjadi tempat pembuangan limbah.
       Menurut Suparmoko, lingkungan memiliki tiga fungsi utama, yaitu : sebagai sumber bahan mentah yang dapat diproses di berbagai sektor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia; sebagai tempat pengolah limbah alami, dan sebagai pemberi jasa atau pelayanan langsung pada kehidupan manusia.
            Dampak lingkungan kegiatan industri tidak jarang menimbulkan aspek sosial ekonomi dengan masyarakat sekitar. Keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktifitas industri banyak terjadi di Indonesia. Hal ini karena dampak lingkungan dapat mengganggu kehidupan masyarakat seperti penurunan produktivitas hasil pertanian, perikanan dan gangguan kesehatan terhadap warga masyarakat sekitar. Dari aspek sosial ekonomi, permasalahan yang timbul akibat pencemaran/perusakan lingkungan ini khususnya dialami oleh mereka yang mengalami kerugian ekonomi akibat rusaknya lahan yang menjadi mata pencaharian mereka.
Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi secara jelas telah mengakibatkan kerugian fisik yang luar biasa. Penjualan obat yang tidak aman, gas buangan yang melampaui ambang batas yang ditentukan, produk makanan yang tidak layak dikonsumsi dan lain sebagainya telah menyebabkan kematian, kesakitan, baik secara kronis maupun akut ribuan korbannya. Sutherland dalam kaitan ini telah menyatakan bahwa pelanggaran yang telah berbeda telah mengakibatkan korban yang berbeda pula. Bila menyangkut pelanggaran korporasi, maka korbannya meliputi berbagai kelas korban yaitu : konsumen , pesaing, pemegang saham , investor, pegawai , negara.
Korban pelanggaran konsumen sering tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban pelanggaran konsumen. Misal volume barang cair yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan, atau isi barang tidak sesuai dengan labelnya. Banyak pasien yang tidak sadar bahwa dokter sering melakukan tindakan operasi yang sesungguhnya tidak diperlukan atau tidak akan memberi hasil sesuai dengan harapan pasien dan keluarganya. Korban produksi konsumtif (misal obat – obatan, minuman dan makanan) tidak menyadari akan bahaya dari produk yang dikonsumsinya. Orang yang tinggal di daerah yang tercemar lingkungannya karena limbah, tidak akan merasakan akibatnya seketika tetapi membutuhkan waktu bertahun – tahun bagi munculnya gejala penyakit yang terkait dengan buruknya lingkungan tempat ia tinggal. Dapat disimpulkan bahwa menyangkut pencemaran lingkungan kita semua adalah korban. Kita semua juga korban kejahatan korporasi.



Edi Setiadi & Rena Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta
I.S Ssanto, 2011, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 
Muhammad Mustofa, 2010, Kleptokrasi, Kencana, Jakarta
M.Suparmoko, 2006Panduan dan analisis valuasi ekonomi, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UGM. Yogyakarta.