"TINJAUAN TEORI NEWS MAKING CRIMINAL TERHADAP KEBEBASAN PERS"
Oleh: Taufan, S.H.,M.H
Oleh: Taufan, S.H.,M.H
Kebebasan Pers dijamin oleh Konstitusi Indonesia didalam UUD NRI 1945 pasal 28, turunan dari konstitusi ini yang kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah dirubah menggantikan undang-undang sebelumnya berlaku. Undang-undang ini telah memberikan ruang bagi kebebasan pers. Namun, kebebasan ini tidak jarang disalah artikan atau dijadikan sebagai dasar pembenar beberapa media massa, hal tersebut karena adanya beberapa kepentingan, orientasi komersialisasi beberapa media massa demi menarik peminat pembaca maupun penonton, hal demikian akan berdampak pada masyarakat luas khususnya terhadap anak yang
memiliki kecenderungan cepat mempelajari karena secara psikologis masih lemah. walaupun telah dilakukan upaya seperti penggolongan acara untuk dewasa, semua umur dan bimbingan orang tua, namun dalam implementasinya hal ini tidaklah optimal.
Beberapa kasus kriminal di media massa bisa menjadi sebuah contoh atau panduan, kasus
mutilasi yang dulu hampir tidak pernah ada, setelah ramainya pemberitaan di
media massa, angka mutilasi semakin naik dengan modus baru yang beragam, modus
operandi yang beragam para pelaku tidak terlepas dari pengaruh media massa,
begitupun kejahatan lainnya, anarkis para demonstran, penculikan, perampokam,
penipuan dan kriminal lainnya, termasuk tawuran antar pelajar, pemberitaan
media massa ini ikut memicu atau mendorong beberapa orang terutama anak untuk melakukan secondary behavior. Kebebasan pers
terkadang memberikan pengaruh buruk, pemberitaan yang provokatif untuk membangun opini publik serta pengalihan isu, menyerang
individu atau kelompok tertentu dan pemberitaan yang keliru, hal demikian akan membangun persepsi yang buruk.
Namun, keberadaan
pers harus kita akui sangat penting, sebagai penunjang demokrasi, terutama sebagai gerbang pembongkar kejahatan politik yang
dampaknya lebih besar terhadap bangsa, kebebasan tersebut juga harus mempertimbangkan nilai etis dari suatu pemberitaan. Pemerintah dan masyarakat luas juga harus ikut berperan, dengan pengawasan juga kritikan. Kemajuan teknologi sekarang melalui
berita online menjadikan masyarakat cepat mendapatkan informasi, sebagai pembaca atau penonton kita harus menyaring setiap pemberitaan yang disajikan media massa,
menggali lebih dalam dengan mencari fakta konkret melalui media lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar