Dalam studi hukum di Indonesia, ada empat sistem hukum menjadi bintang pemandu, sistem hukum berpengaruh terhadap produk undang-undang, tulisan ini akan menguraikan secara singkat empat sistem hukum dalam studi hukum di Indonesia, yaitu : sistem hukum Eropa kontinental, Anglo saxon, Hukum Islam dan Hukum Adat.
Sistem hukum Eropa kontinental berkembang di negara – negara Eropa daratan yang
sering disebut sebagai “Civil Law”
yang semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku dikekaisaran Romawi pada
masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Prinsip utama yang
menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh
kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi
tertentu, prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan
tujuan hukum adalah “kepastian hukum”.
Sistem hukum Anglo Saxon yang
kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika” mulai berkembang di Inggris
pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten
Law” (tidak tertulis), walaupun tidak sepenuhnya tidak tertulis, dalam
sistem ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). Sumber hukum dalam sistem
Anglo Saxon ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (Judicial decisions). Melalui putusan-putasan hakim yang mewujudkan
kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi
kaidah yang mengikat umum.
Sistem hukum Islam semula dianut oleh
masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam.
Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika
secara individual atau kelompok. Sistem hukum Islam ini menganut suatu
keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keimanan lahir batin secara
individual. Sumber hukum dalam sistem hukum Islam adalah Al-Qur’an,
Sunnah/Hadits nabi, Ijma dan Qiyas.
Sistem hukum adat hanya terdapat
dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya,
seperti Cina, Jepang dan negara lainnya. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda
“Adatrecht” yang untuk pertama kali
dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Pengertian hukum adat yang diguankan oleh
van Vollenhoven mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan
masyarakat merupakan hukum adat. Sistem hukum adat bersumber pada
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan
dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang
bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk
ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagi
kehendak suci nenek moyang itu. Oleh karena itu, keinginan untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya, kehendak nenek
moyang sebagai tolok ukur terhadap keinginan yang akan dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar