Rabu, 21 November 2012

SISTEM HUKUM

Dalam studi hukum di Indonesia, ada empat sistem hukum menjadi bintang pemandu, sistem hukum berpengaruh terhadap produk undang-undang, tulisan ini akan menguraikan secara singkat empat sistem hukum dalam studi hukum di Indonesia, yaitu : sistem hukum Eropa kontinental, Anglo saxon, Hukum Islam dan Hukum Adat. Sistem hukum Eropa kontinental berkembang di negara – negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law” yang semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku dikekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu, prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”.
Sistem hukum Anglo Saxon yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika” mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis), walaupun tidak sepenuhnya tidak tertulis, dalam sistem ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). Sumber hukum dalam sistem Anglo Saxon ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (Judicial decisions). Melalui putusan-putasan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum.
Sistem hukum Islam semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual atau kelompok. Sistem hukum Islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Sumber hukum dalam sistem hukum Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah/Hadits nabi, Ijma dan Qiyas.
Sistem hukum adat hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, Jepang dan negara lainnya. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Pengertian hukum adat yang diguankan oleh van Vollenhoven mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagi kehendak suci nenek moyang itu. Oleh karena itu, keinginan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya, kehendak nenek moyang sebagai tolok ukur terhadap keinginan yang akan dilakukan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar