Perkembangan manusia di
abad ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks.
Revolusi industri yang terjadi di Eropa berhasil mendorong terjadinya perubahan
dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut tidak hanya mempengaruhi
kehidupan masyarakat Eropa, akan tetapi juga masyarakat di belahan dunia
lainnya. Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar
telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga. Perkembangan
ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tekhnologi saja,melainkan juga
diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global.
Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah
yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa
terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada
pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya.
Di Indonesia, tujuan
negara tercantum jelas pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD RI 1945) yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Karenanya negara
membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan
tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Dalam mencapai tujuan
negara, hambatan-hambatan bisa datang dari luar (ekstern) maupun dari dalam (intern),
Ancaman keamanan negara merupakan hambatan yang serius bagi tujuan negara,
dimana keamanan merupakan bagian yang terpenting didalam suatu negara bagi
keberlangsungnya kehidupan bangsa, isu keamanan yang mencuat akhir-akhir ini terus
bergulir, berbagai negara memproteksi diri, baik secara fisik maupun secara
substansi yang didalamnya terkandung peraturan perundang-undangan sebagai
kekuatan dasar.
Dalam konsep-konsep
tradisional, para ilmuwan biasanya menafsirkan keamanan yang secara sederhana
dapat dimengerti sebagai suasana bebas dari segala bentuk ancaman bahaya,
kecemasan, dan ketakutan - sebagai kondisi tidak adanya ancaman fisik (militer)
yang berasal dari luar. Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan
pernyataannya yang terkenal :
“suatu bangsa berada dalam keadaan
aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang
dianggapnya penting (vital) .., dan jika dapat menghindari perang atau jika
terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang.”
Dengan semangat yang sama,
kolom keamanan nasional dalam International
Encyclopedia of the Social Sciences mendefinisikan
keamanan sebagai “kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai
internalnya dari ancaman luar". Tiga ciri penting dari pengertian
tradisional itu adalah: pertama, identifikasi “nasional” sebagai
“negara”; kedua, ancaman diasumsikan berasal dari luar wilayah negara;
dan, ketiga, penggunaan kekuatan militer untuk menghadapi
ancaman-ancaman itu.Tak heran jika Arnold Wolfers sampai pada kesimpulan ,
bahwa masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk
menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan.
Ancaman militer dari luar
bukan merupakan satu-satunya jenis ancaman yang dihadapi oleh negara maupun
warga negaranya, ancaman dari dalam negeri yang menghambat tujuan negara juga
merupakan ancaman yang dihadapi negara,
jenis-jenis ancaman ini sangat beragam, lahirnya gerakan-gerakan yang anti
pemerintah dalam upaya menggulingkan pemerintah yang sah serta munculnya beberapa
kelompok pemberontak yang mengancam keamanan negara.
Di Indonesia seperti
bagian negara lainnya muncul hambatan dari dalam negeri yang mengancaman
keamanan negara, munculnya gerakan atau organisai yang menuntut memisahkan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti : Gerakan Aceh Merdeka
(GAM), Republik Maluku Selatan (RMS), dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM
yang pada akhir-akhir ini bergejolak menuntut pemisahan diri dari wilayah NKRI dianggap sebagai kejahatan, keamanan di Papua sampai detik ini menjadi
suatu yang mahal, kekerasan terus menerus terjadi tiap tahunnya, OPM yang pada
mulanya sebagai organisasi biasa berubah menjadi gerakan separatisme yang dalam
mencapai tujuannya menggunakan kekerasan.
Gerakan separatisme oleh
OPM merupakan ancaman serius bagi Indonesia, karena wilayah adalah kedaulatan
dan kepentingan negara, oleh karena itu dalam konstitusi Indonesia mengatur
pula hal ini sebagai upaya mempertahankan wilayah NKRI, UUD RI 1945 menegaskan
dalam :
Pasal
25A
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Untuk pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahananm dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undangundang.
Makna dari UUD RI 1945
diatas adalah negara mempunyai kekuasaan tntuk mempertahankan wilayah NKRI
dengan sistem pertahanan serta berbagai alat negara, Tentara Nasional Indonesia
(TNI) ataupun Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sesuai fungsi, tugas serta
wewenang yang diberikan oleh undang-undang, sebagai upaya lebih lanjut dari UUD
RI 1945, pemerintah telah mengeluarakan beberapa produk undang-undang terkait
TNI dan POLRI telah menetapkan bagi orang yang melakukan gerakan separatisme
terhadap negara sebagai ancaman terhadap keamanan negara.
Negara Indonesia
memandang gerakan separatisme atau pemberontak yang menuntut pemisahan dari
wilayah NKRI sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, bentuk-bentuk
kejahatan terhadap keamanan negara tercantum didalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) Buku kedua tentang kejahatan pada pasal 104 sampai pasal 129, ini
adalah suatu bentuk proteksi negara terhadap bentuk-bentuk pemberontakan/gerakan
separatisme atau bentuk perbuatan yang mengganggu kepentingan negara terkait
wilayah. Negara berkuasa membentuk peraturan perundang-undangan, negara sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi memiliki otoritas menentukan kejahatan dan
hukuman.
Kusnanto Anggoro,
Makalah Keamanan nasional, pertahanan negara, dan ketertiban umum, Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII,
diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan
HAM RI Hotel Kartika Plaza, Denpasar, 14 Juli 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar