Kamis, 01 November 2012

KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA?

Perkembangan manusia di abad ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks. Revolusi industri yang terjadi di Eropa berhasil mendorong terjadinya perubahan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut tidak hanya mempengaruhi kehidupan masyarakat Eropa, akan tetapi juga masyarakat di belahan dunia lainnya. Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga. Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tekhnologi saja,melainkan juga diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya.
Di Indonesia, tujuan negara tercantum jelas pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan  umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam mencapai tujuan negara, hambatan-hambatan bisa datang dari luar (ekstern) maupun dari dalam (intern), Ancaman keamanan negara merupakan hambatan yang serius bagi tujuan negara, dimana keamanan merupakan bagian yang terpenting didalam suatu negara bagi keberlangsungnya kehidupan bangsa, isu keamanan yang mencuat akhir-akhir ini terus bergulir, berbagai negara memproteksi diri, baik secara fisik maupun secara substansi yang didalamnya terkandung peraturan perundang-undangan sebagai kekuatan dasar.
Dalam konsep-konsep tradisional, para ilmuwan biasanya menafsirkan keamanan yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan - sebagai kondisi tidak adanya ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar. Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal :
“suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang dianggapnya penting (vital) .., dan jika dapat menghindari perang atau jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang.”

Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional dalam International Encyclopedia of the Social Sciences mendefinisikan keamanan sebagai “kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar". Tiga ciri penting dari pengertian tradisional itu adalah: pertama, identifikasi “nasional” sebagai “negara”; kedua, ancaman diasumsikan berasal dari luar wilayah negara; dan, ketiga, penggunaan kekuatan militer untuk menghadapi ancaman-ancaman itu.Tak heran jika Arnold Wolfers sampai pada kesimpulan , bahwa masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan.
Ancaman militer dari luar bukan merupakan satu-satunya jenis ancaman yang dihadapi oleh negara maupun warga negaranya, ancaman dari dalam negeri yang menghambat tujuan negara juga merupakan  ancaman yang dihadapi negara, jenis-jenis ancaman ini sangat beragam, lahirnya gerakan-gerakan yang anti pemerintah dalam upaya menggulingkan pemerintah yang sah serta munculnya beberapa kelompok pemberontak yang mengancam keamanan negara.
Di Indonesia seperti bagian negara lainnya muncul hambatan dari dalam negeri yang mengancaman keamanan negara, munculnya gerakan atau organisai yang menuntut memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti : Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Republik Maluku Selatan (RMS), dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM yang pada akhir-akhir ini bergejolak menuntut pemisahan diri dari wilayah NKRI dianggap sebagai kejahatan, keamanan di Papua sampai detik ini menjadi suatu yang mahal, kekerasan terus menerus terjadi tiap tahunnya, OPM yang pada mulanya sebagai organisasi biasa berubah menjadi gerakan separatisme yang dalam mencapai tujuannya menggunakan kekerasan.
Gerakan separatisme oleh OPM merupakan ancaman serius bagi Indonesia, karena wilayah adalah kedaulatan dan kepentingan negara, oleh karena itu dalam konstitusi Indonesia mengatur pula hal ini sebagai upaya mempertahankan wilayah NKRI, UUD RI 1945 menegaskan dalam :
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahananm dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
 (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.

Makna dari UUD RI 1945 diatas adalah negara mempunyai kekuasaan tntuk mempertahankan wilayah NKRI dengan sistem pertahanan serta berbagai alat negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sesuai fungsi, tugas serta wewenang yang diberikan oleh undang-undang, sebagai upaya lebih lanjut dari UUD RI 1945, pemerintah telah mengeluarakan beberapa produk undang-undang terkait TNI dan POLRI telah menetapkan bagi orang yang melakukan gerakan separatisme terhadap negara sebagai ancaman terhadap keamanan negara.
Negara Indonesia memandang gerakan separatisme atau pemberontak yang menuntut pemisahan dari wilayah NKRI sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, bentuk-bentuk kejahatan terhadap keamanan negara tercantum didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku kedua tentang kejahatan pada pasal 104 sampai pasal 129, ini adalah suatu bentuk proteksi negara terhadap bentuk-bentuk pemberontakan/gerakan separatisme atau bentuk perbuatan yang mengganggu kepentingan negara terkait wilayah. Negara berkuasa membentuk peraturan perundang-undangan, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki otoritas menentukan kejahatan dan hukuman.




Kusnanto Anggoro, Makalah Keamanan nasional, pertahanan negara, dan ketertiban umum, Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI Hotel Kartika Plaza, Denpasar, 14 Juli 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar