Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28E ayat (3),
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
Pendapat”.
Undang - undang No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Depan Umum
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum;
dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn
oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. rnenghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
d. rnenyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung
jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka
umum dapat berlangsung secara aman,
tertib, dan damai.\
BENTUK-BENTUK DAN TATA
CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah.
instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan
obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka
umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan
umum.
Pasal l0
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan.
pemimpin, alau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri
setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0
ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab
agar kegiatan tersebut terlaksana secara arnan, tertib,
dan damai.
(2) Setiap sarnpai 100 (seratus) orang pelaku atau
peserta unjuk rasa atau dernonstrasi dan pawai harus ada seorang
sampai dengan 5 (lirna)orang penanggungjawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 11 Polri wajib :
a. segera rnemberikan surat tanda terirna pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian
pendapat di rnuka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang
akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
(2) Dalarn pelaksanaan penyampaian pendapat di muka
umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan
keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum,
Polri bertanggung jawab menyelenggarakan
pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum
sesuai dengan prosedur yang berlaku,
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
disampaikan secara tertulis dan langsung oleh
penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua
puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat
dibubarkan apabila tidak mcmenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelakuu atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum yang melakukan perbuatan melanggar
hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)
dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalang-halangi hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi
ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar