Senin, 21 Januari 2013

KONSEP BARU PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

  Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 lebih mengatur secara konkrit pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibandingkan undang-undang pendahulunya, ditemukan banyak konsep baru yang tidak ditemukan pada undang-undang sebelumnya. Konsep atau istilah baru dalam UUPPLH yaitu, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), kerusakan lingkungan hidup, perubahan iklim, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dumping, ekorigen, kearifan lokal, masyarakat hukum adat, instrumen ekonomi, ancaman serius dan izin lingkungan.
1.  Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)
Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. KLHS yang dirumuskan dalam pasal 1 butir 10 UUPPLH merupakan instrumen kebijakan perencanaan program. Diintrodusirnya konsep KLHS didasari oleh pertimbangan bahwa instrumen-instrumen kebijakan yang berorientasi pada sebuah kegiatan, misalnya perizinan dan amdal saja tidak memadai untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan karena kegiatan-kegiatan yang bersifat makro justru menimbulkan dampak yang lebih luas dan bermakna sehingga perhatian harus difokuskan pula pada kegiatan makro seperti pembangunan suatu wilayah, kebijakan dan program pembangunan.
Pendapat para ahli mengatakan, KLHS adalah proses sistematis yang mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan, kebijakan, rencana atau program, sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukkan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial ekonomi.
2.  Kerusakan Lingkungan Hidup
Dalam UULH 1997, pengertian kerusakan lingkungan hidup tidak ditemukan, yang ada hanya pengertian perusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan dirumuskan dalam pasal 1 butir 17 yaitu, perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria batu kerusakan lingkungan hidup. Dengan adanya rumusan kerusakan lingkungan hidup pada dasarnya tidak diperlukan lagi rumusan perusakan lingkungan hidup karena dengan pengertian kerusakan lingkungan hidup menunjukan salah satu masalah lingkungan hidup, sedangkan perusakan lingkungan hidup mengandung makna perbuatan atau tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga UUPPLH dapat menjadi lebih hemat istilah. Misalkan untuk istilah pencemaran lingkungan cukup dengan sendirinya dipahami sebagai salah satu masalah lingkungan.
3.  Perubahan Iklim
Pengertian perubahan iklim dirumuskan dalam pasal 1 butir 19 yaitu “berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yabg teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. “Meskipun perubahan iklim dirumuskan, UUPPLH tidak memuat pasal atau bab khusus yang mengatur prinsip – prinsip pengendalian dan pengelolaan perubahan iklim. Istilah perubahan iklim hanya sekedara disebut dalam pasal 10 ayat (2) f dan (4) d yang mengatur Rencana Perlindungan dan Penelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 16 e yang mengatur KLHS.
4.  Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Dalam undang-undang sebelumnya tidak diatur tentang pengelolaan limbah B3, hanya disebutkan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.Pengertian Pengelolaan limbah B3 di atur dalam pasal 1 butir 23, adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
5.  Dumping (pembuangan)
Konsep atau istilah dumping baru ditemukan dalam UUPPLH, Pengertian Dumping (pembuangan) disebutkan dalam pasal 1 butir 24, adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
6.  Ekoregion
Pengertian Ekoregion dalam pasal 1 butir 29, adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
7.  Kearifan lokal dan Masyarakat Hukum Adat
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, diatur dalam pasal 1 butir 30. Masyarakat hukum adat dalam pasal 1 butir 31, adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
David Bennett(Dalam Sony ,Etika Lingkungan ,2006:43-46) mengemukakan apa yang disebutnya prudential argument ,yaitu kelangsungan hidup manusia tergantung dari kelestarian dan kualitas lingkungannya .bahwa kelangsungan hidup manusia tergantung dari kelestarian dan kualitas lingkungannya .Bahwa kelangsungan hidup manusia tergantung dari kelestarian alam semesta beserta seluruh isinya .Manusia mempunyai kepentingan untuk melestarikan lingkungannya karena dengan melestarikan lingkungannya karena dengan melestarikan lingkungan manusia mempertahankan hidupnya sendiri.
Pada masyarakat adat ,ikatan dengan kehidupan alam sangatlah erat ,apa yang dikemukakan dalam pandangan prudential argument tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat .Alam sekitarnya dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari hidup mereka .ILo mengatakan atau mengkatagorikan masyarakat adat sebagai :
a.    Suku-suku asli yang mempunyai kondisi sosial budaya dan ekonomi yang berbeda dari kelompok masyarakat lain di sebuah negara, dan yang statusnya –sebagian atau seluruhnya –diatur oleh adat kebiasan atau tradisi, atau oleh hukum dan aturan mereka sendiri yang khusus.
b.    Suku-suku yang menggap dirinya atau dianggap oleh orang lain sebagai suku asli karena mereka merupakan keturunan dari penduduk asli yang mendiami negeri tersebut sejak dulu kala sebelum masuknya bangsa penjajah ,atau sebelum adanya pengaturan batas-batas wilayah administratif seperti yang berlaku sekarang dan yang mempertahankan atau berusaha mempertahankan terlepas dari apapun status hukum mereka –sebagian atau seluruh ciri lembaga sosial,ekonomi,budaya,dan politik yang mereka miliki. Dalam pengertian itu, masyarakat adat dikenal memiliki bahasa, budaya,agama,tanah,dan wilayah yang terpisah dari kelompok masyarakat lain ,dan hidup jauh sebelum terbentuknya negara modern.
         Secara perlahan kekuatan magis yang bertumpu pada alam tadi mulai berkurang. Terjadi desakralisasi alam yang membuat alam tidak lagi dihormati,disembah ,dan dipelihara dengan penuh takjub. Manusia mulai merasa superior ketika berhadapan dengan alam. Konsekwensinya alam tidak lagi bernilai sakral tetapi bernilai ekonomis yang sangat tinggi.Terjadi pergeseran nilai .Alam mulai dilihat sebagai harta karun yang bisa dieksploitasi untuk mengubah hidup mereka .Alam dipandang sebagai sumber ekonomi yang bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidup .Hidup selaras dengan alam mulai ditinggalkan .Kearifan lokal masih ada,tetapi telah mengalami pergeseran nilai .Dan untuk menyelematkan kearifan lokal dan kearifan tradisional yang pernah ada dan yang masih ada dalam masyarakat adat ,maka hak-hak masyarakat adat harus diakui dan dijamin oleh masyarakat dunia .Harus ada komitmen politik tingkat nasional dan internasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan kearifan tradisionalnya.  
8.  Instrumen ekonomi lingkungan hidup
Istilah Instrumen ekonomi lingkungan hidup diatur dalam pasal 1 butir 33, adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Hal ini merupakan cerminan konsep demokrasi yang terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan wawasan lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat (4) UUD RI 1945 :
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
9.     Ancaman Serius
UUPPLH dalam pasal 1 merasakan penting dimasukannya pengertian ancaman serius. Pengertian Ancaman serius disebutkan dalam pasal 1 butir 34, adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
10. Izin Lingkungan
Pengertian Izin lingkungan dalam pasal 1 butir 35, adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin merupakan instrumen hukum administrasi yang dapat digunakan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengatur cara-cara pengusaha menjalankan usahanya .Dalam sebuah izin  pejabat yang berwenang menuangkan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan berupa perintah –perintah ataupun larangan –larangan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan .Dengan demikian ,izin merupakan pengaturan hukum tingkat individual atau norma hukum subjektif karena sudah dikaitkan dengan subjek hukum tertentu .Perizinan memiliki fungsi preventif dalam arti intrumen untuk pencegahan terjadinya masalah-masalah akibat kegiatan usaha .Dalam Konteks hukum lingkungan ,perizinan berada dalam wilayah hukum lingkungan administrasi.
Dalam  sistem hukum indonesia sebelum berlakunya UUPPLH 2009 terdapat berbagai jenis izin yang dapat dikategorikan sebagai perizinan dibidang pengelolaan lingkungan atas dasar kriteria bahwa izin-izin tersebut dimaksudkan atau berfungsi untuk pencegahan perusakan lingkungan akibat pengambilan sumber daya alam dan penataan ruang .Penataan ruang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan .Izin-izin tersebut adalah Izin Hinder Ordonasi ,Izin Usaha ,Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Dumping dan Izin Pengoperasian instalasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ,Izin Lokasi ,Izin Mendirikan Bangunan .Izin –izin ini diatur dalam peraturan perundangan –undangan yang berbeda.



Syamsul Arifin, 2012, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Sofmedia, Jakarta.
Marhaeni Rio Siombo, 2012, Hukum Lingkungan dan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
UUD NRI 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar