Selasa, 17 Juli 2012

KUHP JERMAN

       Jerman merevisi dan memberlakukan KUHP - nya yang baru pada tahun 1975. Revisi ini dapat dikatakan pemolesan KUHP lama, sehingga sesuai dengan perkembangan zaman. Beberapa hal yang perlu dicatat sebagai sesuatu yang berbeda dengan KUHP Indonesian adalah sebagai berikut :
1.     Sesudah perang dunia II berakhir, negara – negara eropa pada umumnya sangat kecewa terhadap model rehabilitasi dalam pemidanaan. Jerman menerapkan pembinaan klinik ( clinical tretment ).
2.     Diterapkan alternatif denda sebagai penganti pidana penjara yang singkat, dalam hal ini diperlukan apa yang disebut denda harian  (day fine) pada tahun 1975. Sebenarnya sistem denda harian ini sudah lama dikenal di negara – negara Skandinavia. Denda harian berarti perhitungan besar denda didasarkan kepada pendapatan pelanggar per hari. Jadi, perimbangan berapa lama orang seharusnya dipidana penjara dibanding dengan jika diganti denda, maka besar denda yang dikenakan ialah berapa besar pendapatan orang itu per hari. Maksud ketentuan ini agar pidana (denda) menjadi adil. Untuk tiba pada denda harian individual yang lebih jitu, hakim menempuh cara – cara seperti yang dibawah ini.
a.  Kesalahan dinyatakan dan dikonversasi dalam pidana penjara menurut hari.
b.  Denda harian diperhitungkan sesuai dengan pendapatan per bulan terdakwa.
c.   Utang – utang yang ada sekarang dikurangkan
d.  Jumlah itu dibagi jumlah hari dalam sebulan.
e.  Jumlah yang ditentukan dalam bagian 1 dan 4 dikali sehingga diperoleh jumlah denda yang harus dibayar misalnya :
[ A ($300) : B (30)] * C (100) = F ($100)
A = Jumlah pendapatan per bulan
B = jumlah hari per bulan
C = jumlah hari seimbang dalam pidana penjara
F = jumlah denda yang harus dibayar
3.      Dasar pemikiran Alfons Wohl, seorang bekas jaksa federal, mempertahankan bahwa langkah pertama dalam memperbarui sistem pidana, ialah menganut ajaran bahwa pembuat delik harus dibebaskan segera setelah kelihatan dapat diterima baik oleh dia maupun oleh masyarakat.
4.      Disamping denda harian sebagai alternatif pemenjaraan, juga diadakan penundaan pidana, dikenal pula penghentian penuntutan yang dikenakan oleh penuntut umum sebagai pidana percobaan praperadilan.
5.      Pidana pokok dalam KUHP jerman hanya dua yang penting, yaitu pidana penjara yang maksimum 15 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda sebagai alternatif terpenting. Disamping itu, dikenal pidana yang ditunda (suspended sentence).


Andi Hamzah, 2008, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

1 komentar: