Jerman merevisi dan memberlakukan
KUHP - nya yang baru pada tahun 1975. Revisi ini dapat dikatakan pemolesan KUHP
lama, sehingga sesuai dengan perkembangan zaman. Beberapa hal yang perlu
dicatat sebagai sesuatu yang berbeda dengan KUHP Indonesian adalah sebagai
berikut :
1. Sesudah perang dunia II berakhir,
negara – negara eropa pada umumnya sangat kecewa terhadap model rehabilitasi
dalam pemidanaan. Jerman menerapkan pembinaan klinik ( clinical tretment ).
2. Diterapkan alternatif denda sebagai
penganti pidana penjara yang singkat, dalam hal ini diperlukan apa yang disebut
denda harian (day fine) pada tahun 1975. Sebenarnya sistem denda harian ini sudah
lama dikenal di negara – negara Skandinavia. Denda harian berarti perhitungan
besar denda didasarkan kepada pendapatan pelanggar per hari. Jadi, perimbangan
berapa lama orang seharusnya dipidana penjara dibanding dengan jika diganti
denda, maka besar denda yang dikenakan ialah berapa besar pendapatan orang itu
per hari. Maksud ketentuan ini agar pidana (denda) menjadi adil. Untuk tiba
pada denda harian individual yang lebih jitu, hakim menempuh cara – cara
seperti yang dibawah ini.
a. Kesalahan dinyatakan dan dikonversasi
dalam pidana penjara menurut hari.
b. Denda harian diperhitungkan sesuai
dengan pendapatan per bulan terdakwa.
c. Utang – utang yang ada sekarang
dikurangkan
d. Jumlah itu dibagi jumlah hari dalam
sebulan.
e. Jumlah yang ditentukan dalam bagian 1
dan 4 dikali sehingga diperoleh jumlah denda yang harus dibayar misalnya :
[ A ($300) : B (30)] * C (100) = F
($100)
A = Jumlah pendapatan per bulan
B = jumlah hari per bulan
C = jumlah hari seimbang dalam pidana
penjara
F = jumlah denda yang harus dibayar
3.
Dasar
pemikiran Alfons Wohl, seorang bekas jaksa federal, mempertahankan bahwa
langkah pertama dalam memperbarui sistem pidana, ialah menganut ajaran bahwa
pembuat delik harus dibebaskan segera setelah kelihatan dapat diterima baik
oleh dia maupun oleh masyarakat.
4.
Disamping
denda harian sebagai alternatif pemenjaraan, juga diadakan penundaan pidana,
dikenal pula penghentian penuntutan yang dikenakan oleh penuntut umum sebagai
pidana percobaan praperadilan.
5.
Pidana
pokok dalam KUHP jerman hanya dua yang penting, yaitu pidana penjara yang
maksimum 15 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda sebagai alternatif
terpenting. Disamping itu, dikenal pidana yang ditunda (suspended sentence).
Andi Hamzah, 2008, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara,
Sinar Grafika, Jakarta.
berguna
BalasHapus