Dalam bukunya
Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi
ini, pendekatan hukum responsif diharapkan bisa membantu memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Tujuan hukum harus benar-benar
untuk men-sejahterakan masyarakat dalam kepentingan yang lebih besar, bukan
untuk kepentingan mereka yang berkuasa. Philippe Nonet dan Philip Selznick
mengakhiri suatu cara berfikir tertentu yang bersifat linier dan matematis,
yang dimaksud adalah meletakkan perkembangan dan pembangunan hukum secara
linier yang dikemas dalam bentuk “Teori Modernisasi”. Teori tersebut berjaya
pada tahun 60-an tetapi mulai surut sejak tahun 70-an. Teori modernisasi secara
sederhana mengatakan, bahwa negara-negara berkembang akan mencapai suatu
tingkat perkembang hukum yang dinikmati oleh negara-negara maju atau modern
asal mau mengikuti jalan yang ditempuh oleh masyarakat maju tersebut. Apabila
negara berkembang mampu menghilangkan hambatan-hambatan ke arah modernisasi,
maka akan dijamin menjadi negara maju. Jaminan tersebut lebih banyak tidak
terbukti dan mulailah teori tersebut ditinggalkan.
Maka dari itu
Philippe Nonet dan Philip Selznick mengembangkan model development. Kelebihan model development Philippe Nonet dan Philip Selznick terletak pada
pemahamannya tentang betapa kompleksnya kenyataan antara hukum dan masyarakat.
oleh teori modernisasi, realitas yang kompleks telah direduksi menjadi sangat
sederhana, sehingga gagal lah teori tersebut membuat ramalan tentang perkembangan
hukum dalam masyarakat. Philippe Nonet dan Philip Selznick menyadari kenyataan
yang rumit antara hukum dan masyarakatnya. disitulah kelebihan development model mereka. hal tersebut
memperkuat keyakinan kita bahwa semakin kokoh suatu teori berpijak pada pada
kenyataan semakin besar pula kekuatannya. kendatipun Nonet dan Selznick
mengunggulkan tipe hukum yang responsive tetapi itu tetap dipegangnya dengan reserve. keberhasilan hukum responsif
akan sangat ditentukan oleh oleh tersedianya modal sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. bahkan apabila yang kita inginkan adalah stabilitas, maka kedua
penulis itu lebih mengunggulkan tipe hukum yang otonom.
Sebelum
melangkah ke pemikiran hukum responsif, Nonet dan Selznick membedakan tiga
klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu: (1) hukum sebagai
pelayanan kekuasaan refresif, (hukum represif), (2) hukum sebagai institusi
tersendiri yang mampu menjinakkan refresi dan melindungi integritas dirinya
(hukum otonom), dan (3) hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap
kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif). Nonet dan Selznick
beranggapan, bahwa hukum represif, otonom, dan responsif bukan saja merupakan
tipe-tipe hukum yang berbeda tetapi dalam beberapa hal juga merupakan
tahapan-tahapan evolusi dalam hubungan hukum dengan tertib sosial dan tertib
politik. Keduanya selanjutnya menyebut tahapan-tahapan evolusi tersebut sebagai
model perkembangan (developmental model).
Di antara ketiga tipe hukum tersebut, Nonet dan Selznick berargumen bahwa hanya
hukum responsif yang menjanjikan tertib kelembagaan yang langgeng dan stabil.
Model perkembangan dapat disusun ulang dengan fokus pada hukum otonom, dengan
menunjuk pada konflik-konflik pada tahapan tersebut yang menimbulkan tidak
hanya risiko kembalinya pola-pola represif namun juga kemungkinan terjadinya
responsivitas yang lebih besar. Karakter masing-masing tipe dapat dilihat
seperti tabel Tiga Tipe Hukum di bawah ini:
TIGA TIPE HUKUM
HUKUM REPRESIF
|
HUKUM OTONOM
|
HUKUM RESPONSIF
|
|
TUJUAN HUKUM
|
Ketertiban
|
Legitimasi
|
Kompetensi
|
LEGITIMASI
|
Ketahanan sosial dan tujuan negara (raison d’etat)
|
Keadilan prosedural
|
Keadilan substansif
|
PERATURAN
|
Akeras dan rinci namun berlaku lemah terhadap pembuat hukum
|
Luas dan rinci; mengikat penguasa maupun yang dikuasai
|
Subordinat dari prinsif dan kebijakan
|
PERTIMBANGAN
|
Ad hoc: memudahkan mencapai tujuan dan bersifat partikular
|
Sangat melekat pada otoritas legal; rentan terhadap formalisme dan
legalisme
|
Purposif (berorientasikan tujuan); perluasan kompetensif kognitif
|
DISKRESI
|
Sangat luas; oportunistik
|
Dibatasi oleh peraturan; delegasi yang sempit
|
Luas, tetapi tetap sesuai dengan tujuan
|
PAKSAAN
|
Ekstensif; dibatasi secara lemah
|
Dikontrol oleh batasan-batasan hukum
|
Pencarian positif bagi berbagai alternatif, seperti intensif, sistem
kewajiban yang mampu bertahan sendiri
|
MORALITAS
|
Moralitas komunal; moralisme hukum; “moralitas pembatasan”
|
Moralitas kelembagaan; yakni dipenuhi dengan integritas proses hukum
|
Moralitas sipil; “ kerja sama”
|
POLITIK
|
Hukum subordinat terhadap politik kekuasaan
|
Hukum “independen” politik; pemisahan kekuasaan
|
Terintegrasinya aspirasi hukum dan politik; keterpaduan kekuasaan
|
HARAPAN AKAN KETAATAN
|
Tanpa syarat; ketidaktaatan per se
dihukum sebagai pembangkangan
|
Penyimpangan peraturan yang dibenarkan, misalnya untuk menguji validitas
undang-undang atau perintah
|
Pembangkangan dilihat dari aspek bahaya substantif; dipandang sebagai
gugatan terhadap legitimasi
|
sumber: Philippe Nonet dan Philip Selznick Hukum Responsif
" Pilihan di Masa Transisi”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar