John Rawls dalam bukunya a
theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the
difference principle dan the principle of fair equality of opportunity.
Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan
ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka
yang paling kurang beruntung.
Istilah perbedaan
sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek
seorang untuk mendapatkan unsur pokokkesejahteraan, pendapatan, dan otoritas.
Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan
pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek
kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi
perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan
terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan
Hume, Bentham dan Mill.
Rawls berpendapat bahwa
dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang
akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama
akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari
apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan
demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini
pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam
masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian
rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal
ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin
maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi
masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi
yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan
diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya
kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan
pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan
perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak.
Lebih lanjut John Rawls
menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan
haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan
kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan
yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial
ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal
balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal
dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.Dengan demikian, prisip
berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga
kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas
diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini
berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama,
melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum
lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang
melberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan diri sebagai
pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan
yang dialami kaum lemah.
John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford
University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh
Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar