Kamis, 01 November 2012

PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

         Pidana mati dalam tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut terdapat adanya alasan pemberatan pidana, pidana mati itu dapat dijatuhkan bilamana ada alasan pemberatan pidana, yaitu apabila melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut dijelaskan dalam penjelasan mengenai pasal 2 ayat (2).
Pasal 2 ayat (2)
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
          Penjelasan pasal 2 ayat (2) disebutkan, “Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana - dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”.
          Sejak hukum pidana berlaku di Indonesia yang kemudian dicantumkan sebagai Wetboek van Strafrecht vor Nederlandsch Indie, tujuan diadakan dan dilaksanakan hukuman mati supaya masyarakat memperhatikan bahwa pemerintah tidak meghendaki adanya gangguan terhadap ketenteraman yag sangat ditakuti umum. Dengan suatu putusan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dan kejahatan lain yang diancam dengan hukuman sama, diharapkan masyarakat menjadi takut. Dengan demikian, jangan sampai melakukan tindak pidana pembunuhan atau kejahata lainnya yang dapat dipidana mati. Disamping itu, suatu pendirian “dalam mempertahankan tertib hukum dengan mempidana mati seseorang karena tingkah lakunya yang dianggap membahayakan” ada ditangan pemerintah. Oleh karena itu, hukuman mati menurut pemerintah adalah yang sesuai dengan rasa keadilanya.
Di negara Belanda sendiri hukuman mati itu sejak tahun 1870 dihapuskan. Hukuman itu hanya berlaku dalam Peradilan Militer untuk kejahatan berat yang dilakukan oleh anggota militer dan dalam sidang menurut pendapat hakim perlu dijatuhkan (diputus) hukuman mati. Dalam perkembanganya pada tahun 1952, hukuman mati berlaku hanya sebagai tindak pidana perang yang dilaksanakan kalau majelis hakim mempunyai keyakinan sama.
Cesare Beccaria sebagai pelopor aliran klasik dalam hal pidana mati tidak setuju, sebab :
a.   Pidana mati tidak dapat mencegah seseorang melakukan tindak pidana dan merupakan tindakan yang brutal serta kejam.
b.   Pidana mati menyia – nyiakan sumber daya manusia, yang merupakan modal utama suatu negara.
c.   Pidana mati menggoncangkan rasa susila masyarakat, yang sebenarnya oleh hukum justru harus diperkuat.
d.   Berdasarkan doktrin kontrak sosial, maka tidak seorangpun yang mempunyai hak alamiah akan menyerahkan jiwanya dan tidak seorangpun dengan kontrak sosial dapat dianugerahi hak hidup dan mati.
              Perihal pemberlakuan hukuman mati di Indonesia memang menjadi wacana yang terus digulirkan beberapa tahun terakhir, beberapa pihak mengusulkan untuk dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan pihak lain yang tak kalah garang berteriak tetap dipertahankan karena hukuman mati dirasa akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat lainya sehingga takut untuk berbuat jahat, penghapusan hukuman mati akan meningkatkan angka kejahatan. Rencana pemerintah merevisi Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi wacana menarik akhir – akhir ini, menimbulkan pro – kontra di kalangan masyarakat, sejumlah kalangan menuding, jika disahkan undang - undang tersebut justru menyuburkan tindak pidana korupsi. Dalam draft revisi Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 ini pidana mati dan pidana minimal dihilangkan, menurut mantan menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pasal ini dihilangkan karena pemberlakuan hukuman mati dinilai menghalangi upaya pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi yang di simpan di luar negeri selain itu juga mengacu pada Konvensi Internasional anti Korupsi, menurutnya Konvensi Internasional anti Korupsi cenderung menghilangkan pidana mati sebagai ancaman hukumannya walau Indonesia masih mengenal ancaman hukuman mati.Sedangkan menurut Ketua Tim Perumus RUU Tipikor Andi Hamzah pertimbangan merevisi merevisi undang – undang ini yaitu, undang – undang ini sudah tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi dan lebih banyak melindungi pelaku tindak pidana korupsi, hukuman mati dihilangkan karena jika ada pidana mati koruptor yang lari keluar negeri tidak bisa diekstradisi, dan revisi undang – undang ini ancaman pidana lebih berat dan lebih luas.Pasal 2 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mencantumkan hukuman mati memang memiliki banyak kelemahan sehiggaa masih banyak celah yang bisa digunakan oleh para koruptor, hukuman mati hanya diberlakukan pada tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, dimana dalam penjelasannya keadaan tertentu tersebut yaitu dilakukan terhadap dana - dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.




Abdoel Djamali, 2005, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan ke-10, Rajawali Pers, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi, 2005, Teori – teori dan Kebijakan Pidana, Cetakan ke-3, Alumni, Bandung
Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar