Travis Hirchi sebagai pelopor teori ini, mengatakan
bahwa “Perilaku kriminal merupakan kegagalan kelompok – kelompok sosial seperti
keluarga, sekolah, kawan sebaya untuk mengikatkan atau terikat dengan
individu”, Artinya “individu dilihat tidak sebagai orang yang secara intrinsik
patuh pada hukum ; namun menganut segi pandangan antitesis dimana orang harus
belajar untuk tidak melakukan tindak pidana”. argumentasi ini , didasarkan pada
bahwa kita semua dilahirkan dengan kecenderungan alami untuk melanggar aturan
hukum. Dalam hal ini kontrol sosial, memandang delinkuen sebagai “konsekuensi
logis dari kegagalan seseorang untuk mengembangkan larangan-larangan ke dalam terhadap
perilaku melanggar hukum”
Manusia dalam teori kontrol sosial dipandang sebagai
mahluk yang memiliki moral murni, oleh karena itu, manusia memiliki kebebasan
untuk melakukan sesuatu.
Albert J. Reiss Jr membedakan dua macam kontrol, yaitu
personal control dan social control. Personal control adalah kemampuan
seseorang untuk menahan diri agar tidak mencapai kebutuhannya dengan cara
melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan social control
adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat
melaksanakan norma –norma atau peraturan-peraturan menjadi efektif. Pada tahun
2957, Jackson Toby memperkenalkan pengertian “comitment” individu sebagai kekuatan yang sangat menentukan dalam
membentuk sikap kontrol sosial. Kemudian, Scot Briar dan Irvine Piliavian
menyatakan bahwa peningkatan komitmen individu dan adaptasi/penyesuaian diri
memegang peranan dalam mengurangi penyimpangan.
Kejahatan atau delinkuen dilakukan oleh keluarga, karena
keluarga merupakan tempat terjadinya pembentukan kepribadian, internalisasi,
orang belajar baik dan buruk dari keluarga. Apabila internal dan eksternal
kontrol lemah, alternatif untuk mencapai tujuan terbatas, maka terjadilah
delinkuen, hal ini merupakan sesuatu yang jarang terjadi. Menurut F. Ivan Nye
manusia diberi kendali supaya tidak melakukan pelanggaran, karena itu proses
sosialisasi yang adequat (memadai) akan mengurangi terjadinya delinkuensi.
Sebab, di sinilah dilakukan proses pendidikan terhadap seseorang yang diajari
untuk melakukan pengekangan keinginan (impulse).
Di samping itu, faktor internal dan eksternal kontrol harus kuat, juga dengan
ketaatan terhadap hukum (law-abiding).
Asumsi teori kontrol dikemukakan
F.Ivan Nye terdiri dari :
1. Harus ada kontrol internal maupun
eksternal ;
2. Manusia diberikan kaidah-kaidah
supaya tidak melakukan pelanggaran;
3. Pentingnya proses sosialisasi bahwa
ada sosialisasi adequat (memadai), akan mengurangi terjadinya delinkuen, karena
di situlah
4. Dilakukan proses pendidikan terhadap
seseorang; dan
5. Diharapkan remaja menaati hukum (law abiding).
Menurut F. Ivan Nye terdapat empat
tipe kontrol sosial, yaitu :
1. Direct
control imposedfrom without by means of restriction and punisment (kontrol langsung yang diberikan
tanpa mempergunakan alat pembatas dan hukum);
2. Internalized
control exercised from within through conscience (kontrol internalisasi yang
dilakukan dari dalam diri secara sadar);
3. Indirect
control related to affectional identification with parent and other
non-criminal persons
(kontrol tidak langsung yang berhubungan dengan pengenalan [identifikasi] yang
berpengaruh dengan orangtua dan orang-orang yang bukan pelaku kriminal
lainnya);
4. Availability
of alternative to goal and values
(ketersediaan sarana-sarana dan nilai-nilai alternatif untuk mencapai tujuan).
Dalam teori kontrol sosial, ada
elemen yang harus diperhatikan :
1. Attachment (kasih sayang)
Attachment adalah kemampuan manusia
untuk melibatkan dirinya terhadap orang lain, jika attachment sudah terbentuk,
maka orang tersebut akan peka terhadap pikiran, perasaan, dan kehendak orang
lain. Berbeda dengan psikopat, kalau psikopat lahir dari pribadi yang cacat,
yang disebabkan karena keturunan dari biologis atau sosialisasi.
Attachment, dibagi menjadi dua bentuk :
1. Attachment
total : suatu
keadaan di mana seseorang individu melepaskan rasa ego yang terdapat dalam
dirinya dan diganti dengan rasa kebersamaan. Rasa kebersamaan inilah yang
mendorong seseorang untuk menaati peraturan, larena melanggar peraturan berarti
menyakiti perasaan orang lain. Tujuan akhir dari attachment ini adalah, akan
mencegah hasrat seseorang untuk melakukan deviasi.
2. Attachment
Partial ; suatu
hubungan antara seorang individu dengan individu lainnya, di mana hubungan
tersebut tidak didasarkan kepada peleburan ego yang lain, akan tetapi karena
hadirnya orang lain yang sedang mengawasi perilaku individu. Dengan kata lain,
attachment ini, hanya akan menimbulkan kepatuhan pada individu, bila sedang
diawasi perilakunya oleh orang lain.
Teori kontrol sosial pada dasarnnya
berusaha menjelaskan kenakalan remaja dan bukan kejahatan oleh orang dewasa,
namun disini saya menghubungkan antara perilaku menyimpang pada waktu kecil
atau remaja membawa dampak pada anak sampai tumbuh menjadi dewasa dan akan
melakukan kejahatan, pengaruh bawaan dari masa lalu atau remaja membuat seorang
menjadi serakah, berkurangnya pendekatan keluarga atau pembentukan pada masa
anak-anak, kurangnya pembentukan kepribadian dari keluarga maupun lingkungan
sekolah akan berpengaruh pada waktu seseorang itu menempati posisi tertentu
dalam jabatannya nanti. Perilaku pada masa kanak-kanak akan berpengaruh besar
dalam karirnya dan akan menjadi kebiasaan.
Kriminologi masa lalu
beranjak dari pemahaman yang dangkal mengenai kejahatan, padahal kejahatan tak
hanya bisa ditilik dari segi fenomenalnya saja, melainkan merupakan aspek yang
tidak terpisah dari konteks politik, ekonomi dan sosial masyarakatnya, termasuk
dinamika sejarah kondisi – kondisi yang melandasinya (yakni struktur – struktur
sosial yang ditentukan secara historis). Kejahatan sebagai suatu gejala adalah
selalu kejahatan dalam masyarakat (crime
in society), dan merupakan bagian dari keseluruhan proses – proses sosial
produk sejarah dan senantiasa terkait pada proses – proses ekonomi yang begitu
mempengaruhi hubungan antar manusia. Pemahaman kejahatan pada masa lampau
seringkali kehilangan makna oleh karena meninggalkan konsep total masyarakat (the total concept of society).
Sumber : Yesmil Anwar & Adang, 2010, Kriminologi,
Refika Aditama, Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar