Jumat, 28 September 2012

DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI

           Negara berkembang seperti Indonesia sangat mendambakan pembangunan dalam bidang industri guna meningkatkan status serta kesejahteraan bangsa, dan pemerintah tentunya menyadari kemajuan teknologi yang mendorong penurunan kualitas lingkungan maupun kegiatan industri yang dilakukan korporasi berdampak besar pada lingkunganDalam proses pembangunan memang ditemui hambatan – hambatan yang terwujud sebagai bentuk – bentuk kejahatan, mulai dari kejahatan – kejahatan individual dan konvensional sampai ke kejahatan – kejahatan inkonvensional. Kejahatan - kejahatan utama yang patut memperoleh tekanan perhatian di negara – negara yang sedang membangun adalah kejahatan – kejahatan yang melembaga serta kejahatan – kejahatn struktural yang berkisar pada bentuk – bentuk, pengebirian, pemerasan, dan penindasan hak – hak dasar manusia, baik sebagai perorangan maupun dalam ikatan kelompoknya. Telah cukup banyak studi dan penelitian di Indonesia yang mengungkapkan masih berlangsungnya proses pemelaratan dinegeri ini. Kemiskinan merupakan bentuk kekerasan struktural dengan korban yang demikian banyak. Kejahatan Korporasi sangat besar dampaknya bagi masyarakat luas, secara ekonomi mulai dari kemiskinan yang akibatnya akan meluas, kriminalitas yang semakin tinggi, pendidikan semakin rendah, mengancurkan seluruh tatanan sosial, krisis moral, dan menjalar ke segala struktur.
         Pemerintah Indonesia menyadari bahwa lingkungan y`ng baik menjadi hak setiap manusia, didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) pasal 28H disebutkan :“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.Serta tercermin pula dalam konsep demokrasi yang terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan wawasan lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat (4) UUD RI 1945 : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” 
         Kecurangan dan penyelewengan kerap dilakukan oleh korporasi, baik konspirasi dengan pejabat ataupun secara individual, kecurangan terhadap lingkungan ini semata hanya mengejar keuntungan, tidak memikirkan dampak perusakan dan pencemaran akibat dari aktifitas yang mereka lakukan.
         Secara istilah korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama – sama sebagai subyek hukum tersendiri, suatu personafikasi. Korporasi adalah badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban anggota masing – masing.
         Selama lebih dari tiga abad, dasar-dasar dan ciri-ciri hukum korporasi dikdmbangkan seperti badan yang diakui oleh negara, yang memiliki hak untuk dapat mempunyai milik bagi tujuan-tujuan umum, hak untuk menuntut dan dituntut dan eksistensinya yang melampaui masa hidup dari para anggotanya.
        Secara umum korporasi memiliki lima ciri penting yaitu :
1.  Merupakan subyek hukum buatan yang memiliki kedudukan hukum khusus
2.  Memiliki jangka waktu hidup yang tak terbatas
3.  Memperoleh kekuasaan (dari negara) untuk melakukan kegiatan bisnis tertentu
4.  Dimiliki oleh pemegang saham
5.  Tanggung jawab pemegang saham terhadap kerugian korporasi biasanya sebatas saham yang dimilikinya.
         Korporasi adalah salah satu bentuk dari organisasi yang kegiatan utamanya adalah melakukan kegiatan bisnis. Berdasarkan tipologi Blau dan Scott (1962) diatas, yang memperoleh manfaat utama dari organisasi bisnis atau korporasi adalah pemiliknya. Pemilik korporasi ini ditilik menurut sejarah perkembangannya dimulai dengan organisasi bisnis milik keluarga. Pelaksana dari organisasi bisnis adalah pemiliknya beserta anak-anak atau kerabatnya. Lambat laun kepemilikan oleh keluaraga menjadi berkurang, sebagian saham korporasi dijual kepada pihak lain, baik perorangan maupun publik. Pelaksana sehari-hari dari korporasi tidak selalu merupakan pemilik atau pemegang saham, tetapi dipercayakan kepada manajer profesional yang digaji. Dilihat dari tujuannya, korporasi adalah organisasi badan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan keuangan. Sebagai badan usaha, resiko keuangan yang ditanggung oleh pemiliknya atau pemegang sahamnya dialihkan menjadi resiko badan usaha.
       Data Worl Health Organization (WHO), akibat pencemaran udara yang sangat hebat, Indonesia menanggung kerugian ekonomi sebesar US$424,3 juta pada 1990 dan meningkat menjadi US$634 juta pada 2000. Data dari hasil penelitian JUDP III (Jakarta Urban Development Project) menunjukkan biaya yang dipikul masyarakat akibat menurunnya IQ anak akibat dampak pencemaran udara diperkirakan sebesar Rp 176 miliar pada 1990 dan diperkirakan 2005 akan meningkat menjadi Rp 254,4 miliar.
       Kerugian ekonomi akibat pencemaran air tanah terjadi juga di Kota Makassar mencapai Rp43,3 triliun, Kerugian ekonomi ini akibat berbagai pencemaran, termasuk 70 persen dari pencemaran air tanah. Masalah pencemaran dan sanitasi yang buruk telah memberi andil pada kerugian ekonomi dengan mencermati fenomena di lapangan di antaranya fungsi kanal telah mengalami pergeseran dari saluran air menjadi tempat pembuangan limbah.
       Menurut Suparmoko, lingkungan memiliki tiga fungsi utama, yaitu : sebagai sumber bahan mentah yang dapat diproses di berbagai sektor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia; sebagai tempat pengolah limbah alami, dan sebagai pemberi jasa atau pelayanan langsung pada kehidupan manusia.
            Dampak lingkungan kegiatan industri tidak jarang menimbulkan aspek sosial ekonomi dengan masyarakat sekitar. Keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktifitas industri banyak terjadi di Indonesia. Hal ini karena dampak lingkungan dapat mengganggu kehidupan masyarakat seperti penurunan produktivitas hasil pertanian, perikanan dan gangguan kesehatan terhadap warga masyarakat sekitar. Dari aspek sosial ekonomi, permasalahan yang timbul akibat pencemaran/perusakan lingkungan ini khususnya dialami oleh mereka yang mengalami kerugian ekonomi akibat rusaknya lahan yang menjadi mata pencaharian mereka.
Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi secara jelas telah mengakibatkan kerugian fisik yang luar biasa. Penjualan obat yang tidak aman, gas buangan yang melampaui ambang batas yang ditentukan, produk makanan yang tidak layak dikonsumsi dan lain sebagainya telah menyebabkan kematian, kesakitan, baik secara kronis maupun akut ribuan korbannya. Sutherland dalam kaitan ini telah menyatakan bahwa pelanggaran yang telah berbeda telah mengakibatkan korban yang berbeda pula. Bila menyangkut pelanggaran korporasi, maka korbannya meliputi berbagai kelas korban yaitu : konsumen , pesaing, pemegang saham , investor, pegawai , negara.
Korban pelanggaran konsumen sering tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban pelanggaran konsumen. Misal volume barang cair yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan, atau isi barang tidak sesuai dengan labelnya. Banyak pasien yang tidak sadar bahwa dokter sering melakukan tindakan operasi yang sesungguhnya tidak diperlukan atau tidak akan memberi hasil sesuai dengan harapan pasien dan keluarganya. Korban produksi konsumtif (misal obat – obatan, minuman dan makanan) tidak menyadari akan bahaya dari produk yang dikonsumsinya. Orang yang tinggal di daerah yang tercemar lingkungannya karena limbah, tidak akan merasakan akibatnya seketika tetapi membutuhkan waktu bertahun – tahun bagi munculnya gejala penyakit yang terkait dengan buruknya lingkungan tempat ia tinggal. Dapat disimpulkan bahwa menyangkut pencemaran lingkungan kita semua adalah korban. Kita semua juga korban kejahatan korporasi.



Edi Setiadi & Rena Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta
I.S Ssanto, 2011, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 
Muhammad Mustofa, 2010, Kleptokrasi, Kencana, Jakarta
M.Suparmoko, 2006Panduan dan analisis valuasi ekonomi, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UGM. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar