Negara berkembang
seperti Indonesia sangat mendambakan pembangunan dalam bidang industri guna
meningkatkan status serta kesejahteraan bangsa, dan pemerintah tentunya
menyadari kemajuan teknologi yang mendorong penurunan kualitas lingkungan
maupun kegiatan industri yang dilakukan korporasi berdampak besar pada
lingkungan. Dalam proses pembangunan memang
ditemui hambatan – hambatan yang terwujud sebagai bentuk – bentuk kejahatan,
mulai dari kejahatan – kejahatan individual dan konvensional sampai ke
kejahatan – kejahatan inkonvensional. Kejahatan - kejahatan utama yang patut
memperoleh tekanan perhatian di negara – negara yang sedang membangun adalah
kejahatan – kejahatan yang melembaga serta kejahatan – kejahatn struktural yang
berkisar pada bentuk – bentuk, pengebirian, pemerasan, dan penindasan hak – hak
dasar manusia, baik sebagai perorangan maupun dalam ikatan kelompoknya. Telah
cukup banyak studi dan penelitian di Indonesia yang mengungkapkan masih
berlangsungnya proses pemelaratan dinegeri ini. Kemiskinan merupakan bentuk
kekerasan struktural dengan korban yang demikian banyak. Kejahatan Korporasi
sangat besar dampaknya bagi masyarakat luas, secara ekonomi mulai dari
kemiskinan yang akibatnya akan meluas, kriminalitas yang semakin tinggi,
pendidikan semakin rendah, mengancurkan seluruh tatanan sosial, krisis moral,
dan menjalar ke segala struktur.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa
lingkungan y`ng baik menjadi hak setiap manusia, didalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) pasal 28H disebutkan :“Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.Serta tercermin pula dalam konsep
demokrasi yang terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan wawasan
lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat (4) UUD RI 1945 : “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.”
Kecurangan
dan penyelewengan kerap dilakukan oleh korporasi, baik konspirasi dengan pejabat ataupun secara individual, kecurangan terhadap
lingkungan ini semata hanya mengejar keuntungan, tidak memikirkan dampak
perusakan dan pencemaran akibat dari aktifitas yang mereka lakukan.
Secara
istilah korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum
bertindak bersama – sama sebagai subyek hukum tersendiri, suatu personafikasi.
Korporasi adalah badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan
kewajiban anggota masing – masing.
Selama
lebih dari tiga abad, dasar-dasar dan ciri-ciri hukum korporasi dikdmbangkan
seperti badan yang diakui oleh negara, yang memiliki hak untuk dapat mempunyai
milik bagi tujuan-tujuan umum, hak untuk menuntut dan dituntut dan
eksistensinya yang melampaui masa hidup dari para anggotanya.
Secara
umum korporasi memiliki lima ciri penting yaitu :
1. Merupakan subyek hukum buatan yang
memiliki kedudukan hukum khusus
2. Memiliki jangka waktu hidup yang tak terbatas
3. Memperoleh kekuasaan (dari negara)
untuk melakukan kegiatan bisnis tertentu
4. Dimiliki oleh pemegang saham
5. Tanggung jawab pemegang saham
terhadap kerugian korporasi biasanya sebatas saham yang dimilikinya.
Korporasi adalah salah satu bentuk dari organisasi yang
kegiatan utamanya adalah melakukan kegiatan bisnis. Berdasarkan tipologi Blau
dan Scott (1962) diatas, yang memperoleh manfaat utama dari organisasi bisnis
atau korporasi adalah pemiliknya. Pemilik korporasi ini ditilik menurut sejarah
perkembangannya dimulai dengan organisasi bisnis milik keluarga. Pelaksana dari
organisasi bisnis adalah pemiliknya beserta anak-anak atau kerabatnya. Lambat
laun kepemilikan oleh keluaraga menjadi berkurang, sebagian saham korporasi
dijual kepada pihak lain, baik perorangan maupun publik. Pelaksana sehari-hari
dari korporasi tidak selalu merupakan pemilik atau pemegang saham, tetapi
dipercayakan kepada manajer profesional yang digaji. Dilihat dari tujuannya,
korporasi adalah organisasi badan usaha yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan keuangan. Sebagai badan usaha, resiko keuangan yang ditanggung oleh
pemiliknya atau pemegang sahamnya dialihkan menjadi resiko badan usaha.
Data Worl Health Organization (WHO), akibat pencemaran udara
yang sangat hebat, Indonesia menanggung kerugian ekonomi sebesar US$424,3 juta
pada 1990 dan meningkat menjadi US$634 juta pada 2000. Data dari hasil
penelitian JUDP III (Jakarta Urban Development Project) menunjukkan biaya yang
dipikul masyarakat akibat menurunnya IQ anak akibat dampak pencemaran udara
diperkirakan sebesar Rp 176 miliar pada 1990 dan diperkirakan 2005 akan
meningkat menjadi Rp 254,4 miliar.
Kerugian ekonomi akibat pencemaran air tanah terjadi juga di
Kota Makassar mencapai Rp43,3 triliun, Kerugian ekonomi ini akibat berbagai
pencemaran, termasuk 70 persen dari pencemaran air tanah. Masalah
pencemaran dan sanitasi yang buruk telah memberi andil pada kerugian ekonomi
dengan mencermati fenomena di lapangan di antaranya fungsi kanal telah
mengalami pergeseran dari saluran air menjadi tempat pembuangan limbah.
Menurut
Suparmoko, lingkungan memiliki tiga fungsi utama, yaitu : sebagai sumber bahan mentah yang
dapat diproses di berbagai sektor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia; sebagai tempat pengolah limbah alami,
dan sebagai
pemberi jasa atau pelayanan langsung pada kehidupan manusia.
Dampak lingkungan kegiatan industri
tidak jarang menimbulkan aspek sosial ekonomi dengan masyarakat sekitar.
Keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktifitas industri banyak
terjadi di Indonesia. Hal ini karena dampak lingkungan dapat mengganggu
kehidupan masyarakat seperti penurunan produktivitas hasil pertanian, perikanan
dan gangguan kesehatan terhadap warga masyarakat sekitar. Dari aspek sosial
ekonomi, permasalahan yang timbul akibat pencemaran/perusakan lingkungan ini
khususnya dialami oleh mereka yang mengalami kerugian ekonomi akibat rusaknya
lahan yang menjadi mata pencaharian mereka.
Kejahatan yang dilakukan oleh
korporasi secara jelas telah mengakibatkan kerugian fisik yang luar biasa.
Penjualan obat yang tidak aman, gas buangan yang melampaui ambang batas yang
ditentukan, produk makanan yang tidak layak dikonsumsi dan lain sebagainya
telah menyebabkan kematian, kesakitan, baik secara kronis maupun akut ribuan
korbannya. Sutherland dalam kaitan ini telah menyatakan bahwa pelanggaran yang
telah berbeda telah mengakibatkan korban yang berbeda pula. Bila menyangkut
pelanggaran korporasi, maka korbannya meliputi berbagai kelas korban yaitu :
konsumen , pesaing, pemegang saham , investor, pegawai , negara.
Korban pelanggaran konsumen sering
tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban pelanggaran konsumen. Misal volume
barang cair yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan, atau isi
barang tidak sesuai dengan labelnya. Banyak pasien yang tidak sadar bahwa
dokter sering melakukan tindakan operasi yang sesungguhnya tidak diperlukan
atau tidak akan memberi hasil sesuai dengan harapan pasien dan keluarganya.
Korban produksi konsumtif (misal obat – obatan, minuman dan makanan) tidak
menyadari akan bahaya dari produk yang dikonsumsinya. Orang yang tinggal di
daerah yang tercemar lingkungannya karena limbah, tidak akan merasakan
akibatnya seketika tetapi membutuhkan waktu bertahun – tahun bagi munculnya
gejala penyakit yang terkait dengan buruknya lingkungan tempat ia tinggal. Dapat
disimpulkan bahwa menyangkut pencemaran lingkungan kita semua adalah korban.
Kita semua juga korban kejahatan korporasi.
Edi Setiadi &
Rena Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi,
Graha Ilmu, Yogyakarta
I.S
Ssanto, 2011, Kriminologi, Genta
Publishing, Yogyakarta,
Muhammad Mustofa, 2010, Kleptokrasi,
Kencana, Jakarta
M.Suparmoko, 2006, Panduan dan analisis valuasi ekonomi, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UGM. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar