1.
Apa
perbedaan penalaran hukum dengan penemuan hukum?
Jawaban :
Penalaran hukum adalah
suatu metode penemuan hukum, yang mengandung pengertian bahwa suatu aturan
hukum yang ada yang dimaksudkan untuk suatu kejadian yang lain, namun dapat
dibandingkan, telah diterapkan pada suatu kejadian kongkret yang sesungguhnya
tidak tercakup dalam wilayah penerapan dari
aturan yang bersangkutan, dengan demikian tidak terjadi secara
eksplisit. Dalam kejadian – kejadian terrebut
orang harus mengasumsikan bahwa
hakim berpendapat bahwa aturan itu dapat diterapkan pada kejadian
konkret itu karena ia memperlihatkan kesamaan dengan fakta – fakta yang
diuraikan (dipaparkan) dalam aturan itu, atau, jika penerapan analogikal
ditolak, bahwa hakim itu berpendapat bahwa ihwalnya adalah tidak demikian.
Sedangkan penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan –
pertanyaan tentang hukum yang ditimbulkan oleh kejadian – kejadian konkret.
2.
Penafsiran
apa yg dipakai untuk memperluas makna pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam
sebuah rumah / perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh
orang yg ada disitu tanpa sepengetahuan yang punya rumah, jika dikaitkan dengan
pencurian didunia maya?
Jawaban :
Salah satu unsur
penemuan hukum adalah Hukum, artinya, peraturan perundang – undangan ada tetapi
tidak jelas, kabur / ganda atau benturan norma (antinomi norm) sehingga
memerlukan metode - metode penemuan hukum, dalam hal ini pasal 363 tentang
pencurian dengan pemberatan tidak memerlukan penafsiran, karena sudah jelas,
terkecuali apabila fakta memerluklan adanya penafsiran hukum, sedangkan
pencurian dalam dunia maya sudah diatur dalam pasal 25 Undang – undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE, dimana hukum khusus mengenyampikan hukum umum, lex specialis derogate legi generali.
3.
Tanggapan
: Dalam makalah “Rechtsvinding” yang saya bahas, titik fokusnya adalah penemuan
hukum itu sendiri, penemuan hukum harus dibedakan dari konstruksi hukum, dalam
buku yang saya bahas, oleh J.A Pontier penemuan hukum diarahkan pada pemberian
jawaban terhadap pertanyaan – pertanyaan tentang hukum yang ditimbulkan oleh
kejadian konkret, artinya hukumnya ada tetapi tidak jelas, kabur atau bermakna
ganda untuk diterapkan pada fakta konkret sehingga memerlukan adanya penemuan
hukum, sedangkan menurut Sudikno hukum tidak lengkap dan tidak jelas maka harus
dicari dan ditemukan, Paul scholten juga berpendapat hukum itu ada tetapi harus
terus ditemukan. Sedangkan konstruksi hukum yaitu apabila terjadi kekosongan
hukum, dimana tujuan dari konstruksi hukum adalah mampu meliputi semua bidang
hukum positif, tidak ada pertentangan logis dan mencerminkan keindahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar