Sabtu, 22 September 2012

TANYA JAWAB (1) : PENALARAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM


1.      Apa perbedaan penalaran hukum dengan penemuan hukum?
Jawaban :
Penalaran hukum adalah suatu metode penemuan hukum, yang mengandung pengertian bahwa suatu aturan hukum yang ada yang dimaksudkan untuk suatu kejadian yang lain, namun dapat dibandingkan, telah diterapkan pada suatu kejadian kongkret yang sesungguhnya tidak tercakup dalam wilayah penerapan dari  aturan yang bersangkutan, dengan demikian tidak terjadi secara eksplisit. Dalam kejadian – kejadian terrebut  orang harus mengasumsikan bahwa  hakim berpendapat bahwa aturan itu dapat diterapkan pada kejadian konkret itu karena ia memperlihatkan kesamaan dengan fakta – fakta yang diuraikan (dipaparkan) dalam aturan itu, atau, jika penerapan analogikal ditolak, bahwa hakim itu berpendapat bahwa ihwalnya adalah tidak demikian. Sedangkan penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan – pertanyaan tentang hukum yang ditimbulkan oleh kejadian – kejadian konkret.
2.      Penafsiran apa yg dipakai untuk memperluas makna pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam sebuah rumah / perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yg ada disitu tanpa sepengetahuan yang punya rumah, jika dikaitkan dengan pencurian didunia maya?
       Jawaban :
Salah satu unsur penemuan hukum adalah Hukum, artinya, peraturan perundang – undangan ada tetapi tidak jelas, kabur / ganda atau benturan norma (antinomi norm) sehingga memerlukan metode - metode penemuan hukum, dalam hal ini pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan tidak memerlukan penafsiran, karena sudah jelas, terkecuali apabila fakta memerluklan adanya penafsiran hukum, sedangkan pencurian dalam dunia maya sudah diatur dalam pasal 25 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dimana hukum khusus mengenyampikan hukum umum, lex specialis derogate legi generali.
3.      Tanggapan : Dalam makalah “Rechtsvinding” yang saya bahas, titik fokusnya adalah penemuan hukum itu sendiri, penemuan hukum harus dibedakan dari konstruksi hukum, dalam buku yang saya bahas, oleh J.A Pontier penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan – pertanyaan tentang hukum yang ditimbulkan oleh kejadian konkret, artinya hukumnya ada tetapi tidak jelas, kabur atau bermakna ganda untuk diterapkan pada fakta konkret sehingga memerlukan adanya penemuan hukum, sedangkan menurut Sudikno hukum tidak lengkap dan tidak jelas maka harus dicari dan ditemukan, Paul scholten juga berpendapat hukum itu ada tetapi harus terus ditemukan. Sedangkan konstruksi hukum yaitu apabila terjadi kekosongan hukum, dimana tujuan dari konstruksi hukum adalah mampu meliputi semua bidang hukum positif, tidak ada pertentangan logis dan mencerminkan keindahan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar