Amandemen
Undang-undang Dasar 1945 memberikan perlindungan terhadap warga negara
Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, tercantum dalam pasal
28H, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Tercantumnya pasal ini dalam konstitusi merupakan dasar
berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang bermakna tidak ada
satu perundang-undang yang bisa bertentangan dengan hak warga negara dalam
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kemudian,
pada tahun 2009 hukum lingkungan Indonesia diperbaharui dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH). Lahirnya undang-undang ini menjadi angin segar bagi pegiat atau
aktivis lingkungan, undang-undang ini memang lebih konkrit dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, namun tidak sedikit kalangan yang meragukan
efektifitas undang-undang ini. Undang-undang baru ini harus diakui lebih baik
daripada undang-undang yang sebelumnya, berbagai konsep baru lahir dari
undang-undang ini, mengadopsi dari berbagai negara yang diharapkan bisa
diterapkan dalam praktik hukum lingkungan Indonesia. Pengembangan sistem
informasi merupakan konsep baru dalam undang-undang ini, yang dicantumkan dalam
pasal 62, berbunyi :
Pasal
62
(1)Pemerintah
dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk
mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
(2)Sistem
informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib
dipublikasikan kepada masyarakat.
(3)Sistem
informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status
lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup
lain.
(4)Ketentuan
lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan
Menteri.
Sejak berlakunya otonomi
seluas-luasnya oleh daerah,
kualitas lingkungan hidup di Indonesia semakin menghawatirkan, pemerintah
daerah khususnya kepala daerah berlomba-lomba membangun tanpa memperhatikan
lingkungan hidup sebagai penyeimbang ekosistem, lingkungan cenderung dirusak,
dieksploitasi secara berlebihan atas nama pembangunan ekonomi daerah, izin
seolah-olah hanya menjadi syarat formalitas, lebih murah dari sebuah mobil,
penghargaan dan kesadaran terhadap lingkungan sebagai bagian dari kehidupan
sudah dikalahkan oleh sifat serakah manusia, egoisme manusia yang dibentuk oleh
kapitalisme tumbuh subur dinegara berkembang seperti Indonesia. Fungsi
Lingkungan semakin hari semakin berkurang,
akibat berbahaya yang timbul memang belum dirasakan, karena lingkungan
mempunyai bahasanya sendiri, akibat yang ditimbulkan tidak bisa ditentukan
dengan hitungan matematis atau rasionalisasi manusia, akibatnya seolah menjadi
boom waktu yang siap meledak kapanpun.
Amandemen UUD RI 1945 tahun
2002 serta diikuti oleh lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap daerah,
atau bisa dibilang semi federal, tidak diimbangi dengan perbaikan terhadap
hukum lingkungan di Indonesia, UULH 1997 masih tetap berlaku, sehingga tidak
ada spesifikasi terhadap tugas dan wewenang pemerintah daerah, dalam UULH 1997
soal kewenangan dikaitkan dengan negara sehingga dikenal istilah kewenangan
negara. Perbaikan baru dilakukan pada UUPPLH, yang tidak lagi menggunakan
konsep kewenangan negara, tetapi kewenangan pemerintah yang dibedakan atas
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Ini pula yang menjadi faktor
pemicu pengelolaan lingkungan hidup sebelum lahirnya UUPPLH, walaupun kegiatan
perusakan lingkungan masih marak dilakukan oleh daerah-daerah, terutama daerah
luar pulau Jawa yang minim pengawasan dan intervensi, baik pengawasan dan
intervensi pemerintah pusat maupun oleh media massa.
Berlakunya UUPPLH menjadi
angin segar bagi pegiat atau pemerhati lingkungan, proteksi terhadap lingkungan
dalam undang-undang ini memang harus diakui lebih berkembang, pengelolaan
terhadap lingkungan sudah memasuki ranah konkrit, lahir beberapa konsep baru
yang tidak ditemukan dalam undang-undang sebelumnya. Termasuk didalamnya
pengaturan terhadap sistem informasi lingkungan hidup, tetapi sangat
disayangkan peraturan pemerintah tentang sistem informasi lingkungan hidup ini
belum terealisasi sehingga pemerintah daerah masih belum mempriortaskan
pengembangan sistem informasi, diera globalisasi yang menjadikan teknolgi
sebagai media informasi sekaligus menjadi bagian hidup masyarakat era modern
memang sangat perlu sistem informasi yang dibangun secara komprehensif agar
masyarakat mendapatkan hak sebagai warga negara yang sudah dijamin oleh
konstitusi, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain UUPPLH, pengaturan
terhadap keterbukaan informasi sebenarnya sudah ada dalam undang-undang undang
yang lain, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, namun lagi-lagi undang ini tidak mampu berkontribusi banyak terhadap
pengembangan sistem informasi oleh pemerintahan daerah, ini pula yang dibahas
dan menjadi keluhan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman. Meskipun
transparansi didalam perencanaan dan penyelenggaraan penataan ruang telah
diwajibkan, disamping telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun masih banyak dikeluhkan oleh
masyarakat mengenai keterbukaan informasi.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
UUD NRI 1945
Ibnu
Tricahyo dalam Makalah Penegakkan
Pelayanan Penyelenggaraan Tata Ruang, Seminar Nasional Bidang Penataan
Ruang sebagai Upaya Sinkronisasi dan Sinergitas Penataan Ruang Pusat Daerah,
tanggal 31 Oktober 2012, Universitas Brawijaya, Malang, hal.3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar