Rabu, 16 November 2011

SISTEM PEMIDANAAN

      Sistem peradilan dan pemidanaan adalah legitimasi dari negara hukum, sesuai dengan amanat Undang – undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1, konsekuensi dari negara hukum adalah semua tindak pidana haruslah melalui prosedur yang ditentukan oleh hukum (positif), namun seperti yang dikatakan Cesare beccaria, bahwa hanya hukum yang mampu menentukan hukuman atas kejahatan, masih menurut Cesare, hukuman bukanlah untuk menyiksa makhluk berperasaan atau untuk membatalkan kejahatan yang telah dilakukan, akhir dari hukuman kemudian adalah tidak lain tidak bukan untuk mencegah penjahat mencederai lebih lanjut masyarakat dan mencegah orang lain dari perbuatan serupa.
        Di Indonesia Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari zaman pemerintah penjajahan Belanda , pada zaman pendudukan Jepang pun aturan hukum pidana yang berlaku sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan setelah Indonesia Merdeka juga tetap berlaku aturan hukum pidana Belanda tersebut. Dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana pasal 10, menyebutkan jenis – jenis pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana :
a.      Pidana pokok
1.   Pidana mati ;
2.   Pidana penjara ;
3.   Pidana kurungan ;
4.   Pidana denda ;
b.      Pidana tambahan
1. Pencabutan hak – hak tertentu ;
2. Perampasan barang – barang tertentu ;
3. Pengumuman putusan hakim
            Sistem pemidanaan pada aliran klasik yang lahir pada abad ke-18, merupakan ciri utama asas legalitas, aliran klasik ini menghendaki hukum pidana yang tersusun sistematis dan bertitik berat pada kepastian hukum, pada saat itu bertujuan hanyalah untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang – wenangan penguasa. Aliran klasik melahirkan teori absolut, menurut teori ini, pembalasan adalah legitimasi pemidanaan. Negara berhak menjatuhkan pidana karena penjahat telah melakukan penyerangan dan pemerkosaan pada hak dan kepentingan hukum yang telah dilindungi. Mengenai hal ini, Vos berkomentar, teori absolut, terutama bermunculan pada akhir abad ke-18, mencari dasar hukum pemidanaan terhadap kejahatan, kejahatan itu sendiri dilihat sebagai dasar dipidananya pelaku. Sedangkan menurut Soedarto, aliran klasik tentang pidana bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana. Aliran ini berpaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak manusia yang berfokus pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendaki hukum pidana pada perbuatan dan bukan pada pelakunya (daad - strafrecht).
           Aliran klasik dalam hukum pidana berpijak pada tiga tiang, Pertama, asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa undang – undang, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang – undang, dan tidak ada penuntutan tanpa undang – undang. Kedua, asas kesalahan yang berish bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau akibat kesalahan semata. Ketiga, adalah asas pembalasan yang sekuler yang berisi bahwa pidana secara konkret tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai sesuatu hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan.
       Jeremy Bentham sebagai seorang tokoh aliran klasik mengemukakan bahwa selain pembalasan, sifat – sifat penting dari pemidanaan harus bermanfaat. Ada tiga kemanfaatan dari pemidanaan. Pertama, pemidanaan akan sangat bermanfaat jika hal itu dapat meningkatkan perbaikan diri pada si pelaku kejahatan. Kedua, pemidanaan harus menghilangkan kemampuan si pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan. Ketiga, pemidanaan harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Bentham kemudian mengatakan bahwa pidana sama sekali tidak mememiliki nilai pembenaran apapun bila pidana itu semata – mata dijatuhkan untuk sekedar menambah lebih banyak penderitaan atau kerugian pada masyarakat.
         Kant berpendapat bahwa pidana adalah etik, praktisnya adalah suatu ketidakadilan, oleh karena itu, kejahatan haruslah dipidana.  Sedangkan menurut Herbart menyatakan, kejahatan yang tidak dibalas tidak disenangi. Ada tuntutan yang umum bahwa pelaku harus kurang lebih mengalami beratnya nestapa sebagaimana ia mengakibatkan korbannya menderita. Menurut Samuel von Pufendorf bahwa ancaman pidana dimaksudkan untuk menakut – nakuti dan karenanya mencegah orang untuk berbuat dosa. Dengan demikian mereka akan patuh pada hukum.
        Aliran modern yang muncul pada abad ke – 19 berbeda dengan aliran klasik, aliran ini berorientasi pada pelaku tindak pidana dan menghendaki adanya individualisme dari pidana, artinya dalam pemidanaan harus diperhatikan sifat – sifat dan keadaan pelaku tindak pidana. Aliran ini juga disebut aliran positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud untuk langsung mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positif (mempengaruhi pelaku tindak pidana kearah yang positif / ke arah yang lebih baik) sejauh ia masih dapat diperbaiki. Dengan orientasi yang demikian, maka aliran modern sering dikatakan mempunyai orientasi ke masa depan. Menurut aliran ini perbuatan seseorang tidak dapat dilihat secara abstrak dari sudut yuridis semata – mata terlepas dari orang yang melakukannya, tetapi harus dilihat secara konkrit bahwa dalam kenyataanya perbuatan seseorang itu dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor – faktor biologis atau faktor lingkungan masyarakatnya. Jadi aliran ini bertolak dari pandangan determinisme untuk menggantikan “doktrin kebebasan kehendak”.
       Aliran modern setelah Perang Dunia II berkembang menjadi Aliran / Gerakan Perlindungan Masyarakat, dan terpecah menjadi dua konsepsi, yaitu konsepsi radikal dan konsepsi moderat. Menurut gramatika, tokoh konsepsi radikal, hukum perlindungan masyarakat (law of social defence) harus menggantikan hukum pidana yang ada, tujuan utamanya adalah menginteegrasikan individu ke dalam tertib sosial dan bukan pemidanaan terhadap perbuatannya. Sedangkan konsepsi moderat yang dipelopori Marc Ancel dengan gerakannya defence sociale nouvelle (New Social Devence) atau perlindungan masyarakat baru ingin mengintegrasikan ide – ide atau konsepsi – konsepsi perlindungan masyarakat ke dalam konsepsi baru hukum pidana.
          Selain aliran yang sudah dipaparkan diatas, aliran yang berasal dari aliran klasik yaitu aliran neo – klasik (Neoclassical School). Sebagaimana aliran klasik, aliran inipun bertolak dari pandangan indeterminisme atau kebebasan kehendak. Menurut aliran ini, pidana yang dihasilkan oleh aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang saat itu. Untuk itu aliran ini merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas – asas keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumsstances).
      Teori relatif atau teori tujuan (utilitarian / doeltheorieen), menurut teori ini memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan, pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Menurut Nigel Walker teori ini lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the reduktif point of view) karena dasar pemben`ran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Oleh karena itu penganutnya dapat disebut golongan “Reducers” (penganut teori reduktif). Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan – tujuan tertentu yang bermanfaat, teori inipun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory). Jadi dasar pembenar adanya pidan menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat kejahatan) melainkan “ne peccatur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).


Cesare Beccaria, 2011, Perihal Kejahatan dan Hukuman, Penerjemah Wahmuji, Genta Publishing, Yogyakarta
Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta
Tongat, 2004, Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Umm Press, Malang
Muladi dan Barda Nawawi, 2005, Teori – teori dan Kebijakan Pidana, Cetakan ke-3, Alumni, Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar