Sabtu, 09 Februari 2013

PEMBANGUNAN HUKUM


           Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Dari kacamata teori barat, tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice), teori utilistis yang dianut oleh Jeremy Bentham tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (Utility), dan teori legalistik tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty). Dalam perkembangannya lahir pula teori prioritas baku yang menggabungkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian sebagai tujuan hukum, serta disempurnakan oleh teori prioritas kasuistik yang menambahkan dengan urutan prioritas, secara proposional, sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
            I Wahan Sudirta berpendapat bahwa ada dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya sekaligus berimplikasi pada karakter produk hukumnya yaitu pembangunan hukum “otodoks” dan pembangunan hukum “responsif”, strategi pembangunan hukum harus mengakomodasi politik hukum daerah agar menghasilkan hukum yang responsif, tanggap terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.
          Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasia menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini, pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
           Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun satu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm. Sebagai cita hukum, pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.



REFERENSI :
I Wayan Sudirta, dalam makalah Undang-Undang 12 Tahun 2011 vs Kepentingan Daerah, Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dalam Mewujudkan Good Governance di Daerah, Universitas Brawijaya, tanggal 29 November 2011
Mahfud MD, “Menguatkan Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Negara”, Dimuat dalam Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Pancasila, Majalah Konstitusi No.52-Mei 2011.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada Media Group, Jakarta.

SEJARAH SINGKAT HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA


          Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Coference on the Human Environment,UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan oleh PPB ini berlangung dari tanggal 5-12 juni 1972, akhirnya tanggal 5 juli ditetapkan sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuah komisi dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development)  yang kemudian lahir konsep sustainable development, kemudian majelis umum PPB memutuskan untuk menyelenggarakan konferensi di Rio de Janeiro, Brasil 1992.
           Kesadaran bangsa – bangsa di Asia Tenggara untuk melaksanakan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup ditandai dengan adanya beberapa kerja sama antara mereka. Kerja sama itu antara lain dapat dilihat melalui “tripartite Agreement” dan Deklarasi Manila. Setelah Deklarasi Manila, negara – negara ASEAN pada tahun 1976 telah menyusun ASEAN Contingensy Plan. Negara – negara ASEAN juga telah menyusun “ Rencana Tindak”  (Action Plan). Sasaran utama dari Rencana Tindak ini adalah perkembangan dan perlindungan lingkungan laut dan kawasan dan kawasan pesisir bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kesehatan generasi sekarang dan masa mendatang.
           Sejak era 1980-an, berkembang tuntutan yang meluas agar kebijakan-kebijakan resmi negara yang pro lingkungan dapat tercermin dalam bentuk perundang-undangan yang mengingat untuk ditaati oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder). Tak terkecuali, Indonesia juga menghadapi tuntutan yang sama, yaitu perlunya disusun suatu kebijakan yang dapat dipaksakan berlakunya dalam bentuk undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai lingkungan hidup.
           Itu juga sebabnya, maka Indonesia menyusun dan akhirnya menetapkan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1982). Inilah produk hukum pertama yang dibuat di Indonesia, setelah sebelumnya dibentuk satu kantor kementerian tersendiri dalam susunan anggota Kabinet Pembangunan III, 1978-1983. Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup yang pertama adalah Prof. Dr. Emil Salim yang berhasil meletakkan dasar-dasar kebijakan mengenai lingkungan hidup dan akhirnya dituangkan dalam bentuk undang-undang pada tahun 1982.
           Lahirnya UULH 1982 tanggal 11 Maret 1982 dipandang sebagai pangkal tolak atau awal dari lahir dan pertumbuhan hukum lingkungan nasional. Sebelum lahirnya UULH 1982 sesungguhnya telah berlaku berbagai bentuk peraturan perundang-undangan tentang atau yang berhubungan dengan lingkungan hidup atau sumber daya alam dan sumber daya buatan, yang dipandang sebagai rezim hukum nasional klasik. Rezim hukum lingkungan klasik berisikan ketentuan-ketentuan yang melindungi kepentingan sektoral, sementara masalah-masalah lingkungan yang timbul semakin kompleks sehingga peraturan perundang-undangan klasik tidak mampu mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah lingkungan secara efektif, sedangkan rezim hukum lingkungan modern yang dimulai lahirnya UULH 1982 berdasarkan pendekatan lintas sektoral atau komprehensif integral.
           UULH 1982 merupakan sumber hukum formal tingkat undang-undang yang pertama dalam konteks hukum lingkungan modern di Indonesia. UULH 1982 memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum baru, yakni hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum. Di samping itu, ketentuan-ketentuan UULH 1982 memberikan landasan bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
           Akan tetapi, setelah UULH 1982 berlaku selama sebelas tahun ternyata oleh para pemerhati lingkungan hidup dan juga pengambil kebijakan lingkungan hidup dipandang sebagai instrumen kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak efektif. Sejak pengundangan UULH 1982 kualitas lingkungan hidup di Indonesia ternyata tidak semakin baik dan banyak kasus hukum lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan terhadap UULH 1982, setelah selama dua tahun dipersiapkan, yaitu dari sejak naskah akademis hingga RUU, maka pada tanggal 19 September 1997 pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1997).
           Selanjutnya, pada tanggal 3 Oktober 2009, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), didalam kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Disebabkan juga pemanasan global yang semakin meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim, sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup.
           Setidaknya ada empat alasan mengapa UULH 1997 perlu untuk digantikan oleh undang – undang yang baru. Pertama, UUD 1945 setelah perubahan secara tegas menyatakan bahwa pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua, kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk di bidang perlingkungan lingkungan hidup. Ketiga, pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga semakin memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup. Ketiga alasan ini ditampung dalam UULH 1997. Keempat, UULH 1997 sebagaimana UULH 1982 memiliki celah – celah kelemahan normatif, terutama kelemahan kewenangan penegakan hukum administratif yang dimiliki kementrian Lingkungan Hidup dan kewenangan penyidikan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sehingga perlu penguatan dengan mengundangkan sebuah undang – undang baru guna peningkatan penegakan hukum. Berdasarkan hal ini menunjukan, bahwa UUPPLH memberikan warna yang baru dan berbeda dari undang-undangan sebelumnya.


REFERENSI :
Jimly Asshiddiqie, 2010, Green Constitution, Rajawali Pers, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

IDE FEDERASI UNTUK OPTIMALISASI PLURALISME HUKUM

Negara serikat (federasi) adalah negara yang bersusunan jamak, maksudnya negara ini terdiri dari beberapa negara yang semula telah berdiri dendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, mempunyai undang-undang dasar sendiri serta pemerintahan sendiri. Negara-negara bagian itu kemudian menyerahkan sejumlah tugas dan kewenangan untuk diselenggarakan oleh suatu pemerintah federal, sedangakan urusan-urusan lain tetap menjadi kewenangan negara bagian. Ramlan Surbakti menambahkan bahwa dalam negara serikat pemerintah negara bagian bukanlah bawahan dan tidak bertanggungjawab kepada pemerintah federal.
Dalam negara federasi dimungkinkan penerapan hukum yang dibentuk oleh negara bagian tanpa campur tangan negara federal sebagai pemegang tongkat tertinggi, sama halnya seperti negara kesatuan, dalam negara federal memiliki UUD federasi sebagai hukum tertinggi, dan juga negara bagian memiliki UUD negara bagian, tetapi yang membedakan jika dalam otonomi daerah dibatasi oleh beberapa hal, yaitu : kebijakan fiskal, pertahanan keamanan, dan sebagainya, namun dalam negara federasi tidak mengenal batasan tersebut. Sehingga negara federasi sangat dimungkinkan untuk mengoptimalkan pluralisme hukum.
Secara umum pluralisme hukum baru ditandai dengan berkembangnya 3 (tiga) kajian dalam pluralisme hukum, yakni : (1) kajian yang tidak lagi melihat, bahwa sistem hukum dalam sebuah wilayah sosial (negara bangsa) tak lagi hayan berupa hukum negara, hukum adata, hukum agama, melainkan juga termasuk sistem hukum kebiasaan;(2) locus kajian pluralisme hukum tidak lagi berkutat pada wilayah pedesaan dengan komunitas-komunitas tradisioanalnya tetapi sudah mulai mencermati komunitas-komunitas wilayah perkotaan seperti komunitas pabrik dan organisasi profesi. Hukum yang berkembang di komunitas perkotaan ini memang tidak bisa dikategorikan sebagai hukum negara, hukum adat maupun agama. Maka dimunculkan penamaan tersendiri untuk fakta ini seperti hybrid law atau unnamed law; dan (3) kajian pluralisme hukum mulai mendalami mendalami gejala transnational law seperti hukum yang dihasilkan oleh organisasi multilateral dan bilateral serta lembaga keuangan internasional, beserta hubungan interdependensialnya dengan hukum nasional dan hukum lokal.
Apabila kita menerima Negara Federal sebagai suatu alternatif, kita terlebih dahulu harus mempertimbangkan secara bijakasana, karena mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Federal bukanlah merupakan suatu pilihan yang mudah. Mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Federal tidak dapat dilakukan melalui referendum yang diadakan disuatu daerah, seperti Aceh, Irian Jaya, Riau dan Kalimantan Timur saja, karena hal ini menyangkut kepentingan lebih dari 200 juta bangsa Indonesia yang tersebar diseluruh nusantara ini.
Apabila kita ingin mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Federal, ada dua pertanyaan mendasar yang harus kita jawab, yaitu : Bagaimana prosedur pembentukannya? Dan bagaimana bentuk Negara Federal yang cocok bagi bangsa Indonesia?
Secara konstitusional, pembentukan Negara Federal nampaknya mudah, tetapi secara praktis masalahnya akan menjadi rumit. Apabila kita berpegang pada teori pembentukan suatu Negara Federal sebagai mana telah dikemukakan sebelumnya, pembentukan Negara Federal bermula dari beberapa negara merdeka yang masing-masing mempunyai kedaulatan sendiri-sendiri,bersepakat bergabung membentuk suatu negara baru dan menyerahkan sebagian kedaulatan (kewenangan) yang merdeka miliki kepada negara baru tersebut (Negara Federal).
Masalahnya sekarang 32 Provinsi yang ada di lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukanlah merupakan negara merdeka yang berdaulat yang bisa membentuk Negara Federal. Dengan diamandemennya pasal 1 UUUD 1945, yaitu mengubah bentuk negara dari Negara Kesatuan menjadi Negara Federal, tidak dengan sendirinya Provinsi-Provinsi yang ada berubah statusnya menjadi negara merdeka yang berdaulat.
Untuk mengatasi hal tersebut jalan yang bisa ditempuh adalah dengan cara memberikan kemerdekaan kepada Provinsi-Provinsi yang menginginkan Negara Federal, berdasarkan hasil referendum yang diadakan di masing-masing Provinsi yang bersangkutan. Setelah Provinsi-Provinsi tersebut dinyatakan sebagai suatu negara merdeka yang berdaulat dengan suatu Ketetapan MPR, mereka membuat kesepakatan untuk bergabung dalam suatu Negara Federal dan menyerahkan sebagian kewenangan (kedaulatan) yang mereka miliki kepada Negara Federal yang baru dibentuk itu. Akan tetapi halini bukanlah merupakan suatu yang mudah dan beresiko tinggi, yang bisa membuat bangsa Indonesia menjadi cerai berai.
Pembagian kekuasaan dalam Negara Federal dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung dimana “reserve of powers” atau “dana kekuasaan” :
a.  Undang-undang Dasar memperinci satu persatu kekuasaan Pemerintah Federal (misalnya kekuasaan untuk mengurus soal politik luar negeri, mencetak uang dan sebagainya), sedangkan sisa kekuasaan yang tidak terperinci diserahkan kepada negara-negara bagian. Sisa kekuasaan ini dinamakan reserve of powers atau dana kekuasaan. Negara federal semacam ini dianggap lebih sempurna sifat federalnya daripada Negara Federal dimana dana kekuasaannya terletak pada pemerintah federal, sebab maksud dari memperinci kekuasaan itu justru untuk membatasi kekuasaan. Jadi dalam hal ini perincian dari kekuasaan pemerintah federal dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan pemerintah federal dan memperkuat kekuasaan negara-negara bagian. Contoh : Amerika Serikat, Australia, Uni Soviet, R.I.S.
b.  Undang-undang Dasar memperinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara-negara bagian, sedangkan dana kekuasaan diserahkan pada pemerintah federal. Negara federal semacam ini dianggap kurang sempurna sifat federalnya daripada penjelasan a) tersebut diatas, oleh karena dianggap bahwa maksud dari perincian kekuasaan negara-negara bagian ialah untuk membatasi kekuasaan negara-negara bagian dan memperkuat kekuasaan federal. Contoh : Kanada, India.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman di daerah-daerah, keberagaman ini berimplikasi terhadap pengaturan hukum yang bertendesi kacau, sehingga konsep Negara Federal merupakan pilihan yang urgen ditengah kebingungan bangsa, dalam negara federasi dimungkinkan penerapan hukum yang dibentuk oleh negara bagian tanpa campur tangan negara federal sebagai pemegang tongkat tertinggi, sama halnya seperti negara kesatuan, dalam negara federal memiliki UUD federasi sebagai hukum tertinggi, dan juga negara bagian memiliki UUD negara bagian, tetapi yang membedakan jika dalam otonomi daerah dibatasi oleh beberapa hal yang tidak dikenal didalam Negara Federal, dimana negara bagian menyerahkan sebagian kedaulatan untuk membentuk negara baru, batasannya adalah politik luar negeri dan pertahanan keamanan, pembentukan hukum merupakan keleluasan negara bagian, sehingga memungkinkan dalam optimalisasi pluralisme hukum.
Dalam konsep Negara Federal, negara yang bergabung untuk membentuk suatu negara baru dalam naungan Negara Federal merupakan negara yang merdeka dan memiliki kedaulatan, untuk itu di Indonesia seluruh propinsi harus di berikan kemerdekaan dahulu sebelum amandemen UUD RI 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia, selanjutnya adalah membagi negara bagian dalam beberapa bagian, bisa menurut jumlah provinsi maupun dibagi lagi dalam beberapa bagian, untuk itu para steakholder harus beritikad baik dalam merumuskan konsep Negara Federal.


DAFTAR PUSTAKA :
Soehino, 2000, Ilmu Negara, Ed.3, Cet.3, Liberty, Yogyakarta.
Ramlan Surbakti, 2010, Memahami Ilmu Politik , Grassindo, Jakarta.                                      
Rikardo Simarmata, 2005, Mencari Karakter Aksional Dalam Pluralisme Hukum,  dalam Pluralisme Hukum : Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Huma, Jakarta.
Rozali Abdullah, 2002, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai SuatuAlternatif,  Ed.1 Cet.3, RajaGrafindo Persada, Jakarta.